Jakarta, Republika.co.id – Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online slot yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal China. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan menyita uang tunai senilai Rp70 miliar serta dua unit mobil.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu (2/11/2024). Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, memaparkan hasil penyelidikan dan pengungkapan kasus ini.
"Tersangka dalam kasus ini adalah warga negara Indonesia yang berperan sebagai operator dan pengelola situs judi online slot," ujar Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri. "Mereka menjalankan bisnis judi online ini atas perintah dari WNA asal China yang saat ini masih dalam pengejaran."
Menurut Asep, para tersangka menjalankan bisnis judi online ini dengan sistem yang terstruktur dan profesional. Mereka menggunakan server di luar negeri untuk menghindari pengawasan dari pihak berwenang di Indonesia.
"Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan menawarkan permainan judi online slot dengan berbagai jenis taruhan," jelas Asep. "Para tersangka kemudian menarik uang hasil perjudian dari para pemain melalui berbagai rekening bank."
Polisi berhasil mengungkap jaringan judi online ini setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan. Tim penyidik Bareskrim Polri berhasil melacak aktivitas para tersangka melalui transaksi keuangan dan aktivitas online mereka.
"Kami berhasil mengidentifikasi para tersangka dan melakukan penggerebekan di beberapa lokasi di Jakarta," kata Asep. "Dalam penggerebekan tersebut, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka, uang tunai senilai Rp70 miliar, dua unit mobil, dan sejumlah barang bukti lainnya."
Asep menambahkan, polisi saat ini sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan judi online yang lebih besar dan menangkap para pelaku lainnya, termasuk WNA asal China yang diduga sebagai otak dari jaringan judi online ini.
"Kami akan terus berupaya untuk memberantas judi online di Indonesia," tegas Asep. "Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dengan melaporkan setiap aktivitas judi online yang mereka ketahui."
Pengungkapan kasus judi online ini menunjukkan bahwa Polri terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan transnasional, khususnya kejahatan di dunia maya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus operandi kejahatan online dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang ditawarkan oleh situs judi online.
"Masyarakat harus menyadari bahwa judi online merupakan kegiatan ilegal dan dapat merugikan diri sendiri dan keluarga," ujar Asep. "Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya Polri dalam memberantas kejahatan judi online di Indonesia."
Berikut beberapa poin penting dari pengungkapan kasus judi online ini:
- Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online slot yang dikendalikan oleh WNA asal China.
- Tiga orang tersangka diamankan dan uang tunai senilai Rp70 miliar serta dua unit mobil disita sebagai barang bukti.
- Tersangka adalah warga negara Indonesia yang berperan sebagai operator dan pengelola situs judi online slot.
- Para tersangka menjalankan bisnis judi online ini atas perintah dari WNA asal China yang saat ini masih dalam pengejaran.
- Modus operandi yang digunakan adalah dengan menawarkan permainan judi online slot dengan berbagai jenis taruhan.
- Tersangka menarik uang hasil perjudian dari para pemain melalui berbagai rekening bank.