ERAMADANI.COM, DENPASAR – Kamis (16/07/2020) kemarin, ratusan massa aksi ‘Bali Tidak Diam’, yang terdiri dari buruh hingga mahasiswa mengepung Gedung DPRD Bali. Aksi ini bertujuan menggagalkan disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.
Ratusan massa aksi berkumpul di parkir timur Lapangan Puputan Mandala Renon, Denpasar. Kemudian, dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju gedung DPRD Bali. Sepanjang jalan, mereka berorasi dan meneriakan penolakan RUU Cipta Kerja.
Gerakan Bali Tidak Diam turun kejalan ini, merupakan aksi dalam menyuarakan aspirasi rakyat Bali yang diklaim bahwa 80% rakyat Bali menolak Omnibus Law dan merebut kedaulatan rakyat yang menjadi HAM yang dilindungi konstitusi.
Penolakan ini didasarkan, pertama pembahasan Omnibus Law lebih mengedepankan
formalitas ketimbang konstektualnya.
Aspek yuridis RUU Omnibus Law sudah dilanggar, lebih-lebih posisinya yang tidak jelas dalam sistem hukum Civil Law yang dianut Indonesia.
Kedua, adanya Omnibus Law ini akan mengulangi watak kolonial, di mana tanpa belas kasihan mendapatkan keuntungan untuk golongan mereka dengan memeras tenaga kerja.
Apalagi tanpa perlindungan dan memberikan upah murah, Bahkan dengan banyaknya pekerja yang di-PHKmaupun dirumahkan tanpa ada kejelasan upah.
Ketiga menjadi legitimasi perbudakan modern, menghilangkan hak-hak pekerja perempuan terutarna untuk cuti haid, waktu istirahat untuk ibadah.
Kemudian dihilangkannya cuti melahirkan, buruh serta pekerja juga merupakan mahluk sosialyang mempunyai aktivitas sosial budaya di luar perusahaan.
Keempat, mengembalikan politik agrafia nasional ke zaman kolonial dengan semangat mempermudah pembukaan lahan.
Yaitu lahan yang sebesar besarnya untuk kepentingan pemodal, dan sudah barang tentu UUPA 60.
Kelima, Partisipasi publik melalui jatur peradilan sebagaimana ditentukan dalam pasal 93 UUPPLH 3212009 untuk mengoreksi atau menguji izin lingkungan atau izin usaha
melalui Peradilan.
Keenam, Komersialiasai, Privatisasi serta Liberalisasi telah melenggang dengan mudah sebelum adanya Omnibus ini.
Dua Tuntutan Dalam Aksi Bali Tidak Diam
“Yang jelas kami ingin bersolidaritas dengan teman-teman di berbagai daerah. Mau ngasih tahu bahwa di Bali itu tidak diam.
“Penolakan RUU Cipta Kerja juga terjadi di Bali,” kata Jubir Aksi Bali Tidak Diam, Abror Torik Tanjilla, di sela-sela aksi, Kamis (16/07/2020).
Pada aksi kali ini, ada dua tuntutan yang mereka ajukan, pertama, meminta Pemerintah dan DPR RI menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Kedua, meminta Presiden membatalkan Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R06/Pres/02/2020 Perihal Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja
Selain itu, aksi ini juga sebagai wadah untuk menyampaikan bahwa Bali tidak diam atas RUU Omnibus Law dan di Bali juga ada penolakan. (MYR)