DENPASAR, ERAMADANI.COM – Dalam setahun sepanjang 2021 ada 194 orang yang didepak dari Bali menurut data Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali. Mereka dikeluarkan dari Bali dikarenakan berbagai kasus yang melanggar hukum selama di Pulau Dewata.
Dari kantor Imigrasi TPI Nugrah Rai kelas I sebanyak 71 orang, Kantor Imigrasi TPI kelas I Denpasar 38 orang, Kantor Imigrasi TPI kelas II Singaraja 17 orang, dan Rumah Dentensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sebanyak 68 orang.
Melansir dari medcom.id Kamis (30/12/21) “Mereka berasal dari berbagai negara karena ada berbagai faktor pelanggaran dan kasus hukum harus dipulangkan ke negaranya. Kita usir mereka dari Bali, kembali ke negaranya masing-masing karena tidak mentaati peraturan perundang-undangan di Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, di Denpasar.
Mereka berasal dari berbagai negara. Diantaranya ada tujuh orang yang dipulangkan kenegaranya karena melanggar prokes yang berlaku, WNA tersebut berasal dari Rusia, Irlandia, Rumania, Amerika Serikat, Britania Raya, dan Ceko.
Jamaruli mengatakan, walaupun sudah diberikan arahan dan peringatan mereka tidak menghiraukan sama sekali. Malah ada yang membohongi petugas saat pemeriksaan bahkan melakukan perlawanan.
Atas hal tersebut mereka di kenakan pasal 71 huruf b, junto pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011. Isinya orang asing ini tidak mau menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia dan patut diduga membahayakan keamanan negara dan ketertiban umum.
Selain 194 WNA yang diusir dari Bali, ada juga 166 yang mendapatkan status pencekalan. Jumlahnya terdiri dari 53 orang berasal dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, 34 orang berasal dari Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, 11 orang berasal dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan 68 orang lainnya berasal dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Bali.
“Ini Indonesia. Tidak boleh ada orang asing yang main-main disini. Kalau kita tidak tegas maka akan ada banyak masalah berikutnya. Aturan harus ditegakkan betul-betul,” tutup Jamaruli
Tidak hanya di Indonesia, beberapa dari mereka juga telah melakukan pelanggaran hukum di negara asalnya. Ada juga yang ijin tinggalnya dibatalkan karena dokumen yang mereka miliki sangat tidak jelas.
Editor : WK
Sumber : medcom.id