ERAMADANI.COM, JAKARTA – Badan Standardisasi Nasional (BSN) kini telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker. Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan, dalam keterangan tertulis menerangkan penetapan persyaratan masker yang baik atau sesuai standar.
Di antara syarat masker yang baik ialah lapisan kain masker minimal terdiri atas dua lapis.
“SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat,” terang Nasrudin dikutip dari laman bsn.go.id.
“Minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable),” sambungnya.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.
Dengan penetapan tersebut, diharapkan nantinya masker kain dapat berfungsi dengan efektif, di antaranya dapat mencegah percikan saluran napas (droplet) jika masker digunakan dengan benar.
Persyaratan masker sesuai Standar Nasional Indonesia ini juga diharapkan dapat mendukung pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
Namun, dalam ruang lingkup SNI itu terdapat pengecualian, yakni hal tersebut tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker bagi bayi.
Selain itu, ditekankan pula untuk memilih jenis kain yang tepat, sebab filtrasi dan kemampuan bernapas itu bervariasi bergantung jenis bahannya.
Efisiensi filtrasi bergantung pada kerapatan kain, jenis serat, dan anyaman.
Nasrudin menuturkan bahwa nantinya masker dari kain dikemas per satuan dengan cara dilipat, atau dibungkus dengan plastik.
Adapun terkait penandaan pada kemasan masker Standar Nasional Indonesia dari kain dijelaskan sebagai berikut.
- Sekurang-kurangnya harus mencantumkan merek.
- Negara pembuat.
- Jenis serat setiap lapisan.
- Anti bakteri apabila melalui proses penyempurnaan anti bakteri.
- Tahan air apabila melalui proses penyempurnaan tahan air.
- Pencantuman label “cuci sebelum dipakai”.
- Petunjuk pencucian.
- Serta tipe masker dari kain.
(ERK)