Jakarta, 12 Juni 2025 – Sektor penyelenggaraan ibadah haji dan umrah Indonesia tengah dilanda badai perubahan yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan bagi jutaan calon jemaah. Serangkaian kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi, mulai dari penghentian penerbitan visa furoda hingga wacana pemangkasan kuota haji 2026 hingga 50%, telah memicu kekhawatiran dan keresahan di berbagai pihak. Situasi ini semakin kompleks dengan diberlakukannya aturan visa umrah yang lebih ketat dan selektif, menambah beban bagi penyelenggara dan jemaah.
Wacana Pemangkasan Kuota Haji 2026: Negosiasi Sengit di Balik Layar
Bayang-bayang pengurangan kuota haji Indonesia hingga 50% untuk tahun 2026 telah mengemuka. Informasi ini terungkap pasca pertemuan antara Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPJU) – yang sebelumnya dikenal sebagai Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) – KH. Mochamad Irfan Yusuf Hasyim ("Gus Irfan"), dengan Deputi Menteri Haji Arab Saudi di Jeddah pada Selasa (10/6). Meskipun belum ada penetapan resmi mengenai kuota, pernyataan Deputi Menteri Haji Arab Saudi yang menyebutkan belum ditentukannya kuota dan adanya wacana pengurangan hingga 50% telah memicu spekulasi dan kekhawatiran.
Gus Irfan menjelaskan bahwa angka kuota biasanya diumumkan setelah musim haji berakhir. Namun, wacana pengurangan signifikan ini, menurutnya, sedang dalam tahap negosiasi. Ia menekankan bahwa peralihan manajemen haji dari Kementerian Agama ke BPJU pada tahun 2026, serta implementasi sistem manajemen baru, menjadi faktor yang turut dipertimbangkan dalam negosiasi ini.
Ketidakpastian kuota haji 2026 ini, diyakini terkait dengan sejumlah permasalahan yang terjadi selama musim haji 2025. Salah satu poin krusial yang disoroti pihak Arab Saudi adalah kurangnya transparansi data kesehatan jemaah haji Indonesia. Perwakilan Saudi bahkan melontarkan kritik tajam, menyinggung adanya jemaah yang meninggal dunia bahkan sebelum tiba di Tanah Suci, dengan pertanyaan retoris, "Mengapa Anda membawa orang-orang ke kematian di sini?"

Sebagai respons atas kritik tersebut, Indonesia dan Arab Saudi sepakat membentuk task force bersama. Tim gabungan ini akan berfokus pada peningkatan pengawasan dan efisiensi penyelenggaraan haji, termasuk pembatasan jumlah syarikah (perusahaan layanan haji) maksimal dua perusahaan dan penegasan bahwa pembayaran dam (denda haji) hanya dapat dilakukan melalui perusahaan resmi, Ad-Dhahi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan haji.
Kejutan Visa Furoda: Ribuan Jemaah Gagal Berangkat, Kerugian Mengintai
Sebelum wacana pemangkasan kuota muncul, Arab Saudi telah lebih dulu mengejutkan dunia dengan penghentian penerbitan visa furoda untuk musim haji 2025. Pengumuman resmi ini disampaikan Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M. Nur, setelah melakukan verifikasi ke berbagai lembaga di Arab Saudi.
Keputusan ini berdampak sangat signifikan. Ribuan calon jemaah furoda harus gigit jari karena gagal berangkat, beberapa di antaranya bahkan baru menerima kabar pembatalan H-1 keberangkatan. Kegagalan ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi jemaah yang telah mengeluarkan biaya besar, tetapi juga bagi penyelenggara haji furoda yang telah membayarkan biaya akomodasi dan logistik ke pihak Saudi.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dan anggota Tim Pengawas Haji, Singgih Januratmoko, mendesak adanya penyelesaian yang adil bagi jemaah dan penyelenggara yang dirugikan. Ia menekankan pentingnya pengembalian dana atau pengalihannya untuk keberangkatan haji tahun depan, dengan prinsip utama tidak ada pihak yang dirugikan.
Sebagai langkah antisipatif, AMPHURI telah mengeluarkan surat edaran resmi yang meminta anggotanya memberikan penjelasan kepada jemaah yang terdampak dan mendorong mereka untuk menggunakan jalur haji khusus yang lebih terstruktur dan diawasi pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari kebijakan tersebut.
Aturan Visa Umrah Diperketat: Tantangan Baru bagi Penyelenggara
Belum reda polemik visa furoda, Arab Saudi kembali mengeluarkan kebijakan baru yang memperketat aturan visa umrah, efektif 10 Juni 2025 (14 Zulhijah 1446 H). Aturan ini mewajibkan hotel yang digunakan jemaah umrah untuk memiliki izin dari Difa’ Madani dan Kementerian Pariwisata Saudi, dan hanya hotel yang terdaftar dan disetujui di platform Nusuk yang dapat digunakan dalam proses pengajuan visa.
Sistem pengajuan visa umrah kini diubah menjadi lebih ketat. Visa hanya akan diterbitkan setelah akomodasi terkonfirmasi melalui sistem resmi Nusuk. Jika akomodasi belum terkonfirmasi, pengajuan visa otomatis ditolak. Meskipun AMPHURI menilai kebijakan ini dapat meningkatkan kepastian dan keamanan jemaah, di sisi lain, aturan ini menambah beban bagi penyelenggara umrah, terutama dalam hal biaya dan logistik.
Berikut poin-poin penting dari aturan baru visa umrah:
- Kewajiban Izin Hotel: Hotel yang digunakan harus memiliki izin resmi dari Difa’ Madani dan Kementerian Pariwisata Saudi.
- Verifikasi Melalui Nusuk: Konfirmasi pemesanan hotel hanya dapat dilakukan melalui platform Nusuk.
- Pengajuan Visa Terintegrasi: Pengajuan visa umrah hanya diproses setelah konfirmasi akomodasi melalui Nusuk.
- Penolakan Otomatis: Pengajuan visa akan ditolak otomatis jika akomodasi belum terkonfirmasi.
Tantangan Besar bagi BPJU Indonesia
Rentetan perubahan kebijakan dan ketidakpastian ini menimbulkan tantangan besar bagi BPJU Indonesia yang akan mengambil alih secara penuh penyelenggaraan haji mulai tahun 2026. BPJU harus mampu beradaptasi dengan cepat dan efektif terhadap perubahan kebijakan dari Arab Saudi, serta memastikan penyelenggaraan haji dan umrah tetap berjalan lancar dan aman bagi jemaah Indonesia.
Calon jemaah haji dan umrah diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara dan memastikan mereka menggunakan jalur resmi yang sesuai dengan regulasi terbaru dari pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Peran asosiasi seperti AMPHURI dan pengawasan ketat dari pemerintah sangat penting untuk memastikan perlindungan dan hak-hak jemaah terpenuhi di tengah dinamika kebijakan yang terus berubah. Ke depan, kolaborasi yang kuat antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menjadi kunci untuk mengatasi berbagai tantangan dan memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi jemaah Indonesia.



