ERAMADANI.COM, DENPASAR – Kasus pencabulan anak kembali terjadi di wilayah sekitaran Tegal Kerta, Denpasar Barat, seorang ayah tiri tega perdaya korban yang masih dibawah umur.
Ali Abdi alias Walid (54), ayah tiri yang tega melakukan aksi pencabulan kepada korbannya berinisial SB yang masih pelajar dan berusia belasan tahun atau dibawah 15 tahun.
Diketahui kejadian terjadi pada hari Jumat (26/06/2020) lalu sekitar pukul 14.00 wita.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Reza Hafidz membenarkan kejadian tersebut.
“Bener korbannya masih pelajar, pelakunya ayah tiri korban. Kejadian di Jalan Resimuka Barat I. Pelaku sendiri kita amankan pada Minggu (12/07/2020) malam di Jakarta,” ujarnya, Selasa (14/07/2020).
Kejadian yang dilaporkan pihak keluarga korban dengan nomor LP-B/385/VI/2020/Bali/Resta Dps tanggal 29 Juni 2020.
Sebelumnya dikatakan pihak keluarga, pada hari Jumat (26/6/2020) korban menceritakan kepada ibunya yakni Rachma.
Bahwa dalam beberapa hari terakhir anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya tersebut.
Terhitunh sejak tanggal 26 Mei 2020, ayah tiri korban berulang kali melakukan aksi bejatnya sampai tanggal 16 Juni 2020.
Aksi Seorang Ayah Cabul Anak Tiri
Aksi pelaku sebelumnya dilakukan dengan cara kekerasan maupun ancaman, membujuk dan menjanjikan sesuatu kepada korban.
Selanjutnya pelaku melancarkan aksinya dengan meremas payudara, mencium bibir, memasang pantat dan kemaluannya hingga memainkan alat kelamin pelaku ke bagian intim korbannya.
Mendengar pernyataan korban, ibunya marah dan selanjutnya melaporkan ke pihak berwajib untuk melakukan proses hukum kepada pelaku tersebut.
“Dari kejadian itu, korban mengalami trauma dan sakit pada kemaluannya. Modusnya, korban diancam kekerasan, membujuk serta menjanjikan dibelikan laptop dan handphone,” tambah Iptu Reza Hafidz.
Berdasarkan laporan korban dan keluarganya, seijin Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya langsung meminta jajarannya untuk meneruskan laporan.
Anggota PPA dan Satreskrim Polresta Denpasar dari tim Resmob selanjutnya melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku.
Dipimpin Kasubnit 12 Ipda Ketut Sidia, pelaku akhirnya berhasil terendus keberadaannya di wilayah hukum Jakarta Timur.
Ia diketahui tinggal di Jalan Cipinang-Cempedak I, Jakarta Timur dan bersembunyi disana selama beberapa hari tanpa diketahui pasti kembali ke Bali.
Setelah ditelusuri akhirnya tim kepolisian Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku pada hari Minggu (12/07/2020) pukul 23.00 wita.
Kemudian dibawa ke Mapolresta Denpasar guna melakukan perkembangan lebih lanjut dari pelaku Ali Abdi alias Walid.
“Pada saat dilakukan pengejaran pelaku akhirnya berhasilkah diamankan di Jakarta Timur dan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya,” tutupnya.
Dari Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (WAN)