Jakarta, Republika.co.id – Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Aturan baru ini ditandatangani oleh mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), pada tanggal 17 Oktober 2024, dan diharapkan dapat memperkuat ekosistem halal nasional serta membuka peluang baru bagi pelaku usaha di Indonesia.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang baru dilantik, Haikal Hassan, atau yang akrab disapa Babe Haikal, menyatakan bahwa perubahan regulasi ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian produk halal bagi masyarakat. "Regulasi ini memastikan tata kelola yang lebih baik dan membuka peluang baru bagi pelaku usaha dengan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal, serta memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan kepastian produk halal bagi masyarakat," ujar Babe Haikal dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (2/11/2024).
Pernyataan ini disampaikan Babe Haikal saat memberikan sambutan dalam acara "Halal Expert Talks" bertajuk "Terbit PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Bagaimana Perubahannya?" yang digelar oleh Indonesian Halal Training and Education Center (IHATEC) secara daring pada Selasa (29/10/2024).
Babe Haikal menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin di pasar halal internasional dengan memanfaatkan peningkatan permintaan global akan produk bersertifikasi halal. "Halal bukan sekadar persyaratan agama, tetapi telah menjadi nilai universal yang terkait dengan kepercayaan dan kualitas," tegasnya.
Lebih rinci, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Dzikro, menjelaskan 10 hal baru dalam PP 42 Tahun 2024, antara lain:
- Relaksasi Tahapan Kewajiban Sertifikasi Halal: Aturan ini diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal.
- Kemudahan Penyelia Halal bagi UMK: Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mendapatkan penyelia halal.
- Pemeriksaan Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH): Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem jaminan halal dijalankan dengan baik oleh pelaku usaha.
- Pembaruan Sertifikat Halal: Aturan ini mempermudah proses pembaruan sertifikat halal bagi pelaku usaha.
- Pengaturan Jurusembelih Halal: Aturan ini mengatur secara lebih spesifik mengenai kualifikasi dan persyaratan jurusembelih halal.
- Kemudahan Pembiayaan Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil: Perubahan ini bertujuan untuk membantu UMK dalam membiayai proses sertifikasi halal.
- Pengaturan Bentuk Keterangan Tidak Halal: Aturan ini mengatur secara lebih jelas mengenai bentuk keterangan yang diberikan untuk produk yang tidak memenuhi syarat halal.
- Kepastian Waktu dalam Layanan Sertifikasi: Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian waktu bagi pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal.
- Lembaga Pengkajian Produk Halal (LP3H) dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Halal (P3H): Aturan ini mengatur mengenai peran dan fungsi LP3H dan P3H dalam mendukung pengembangan dan penelitian produk halal.
- Kedudukan Komite Fatwa Produk Halal: Aturan ini menegaskan kembali peran dan fungsi Komite Fatwa Produk Halal dalam menentukan kehalalan produk.
Dzikro menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan upaya untuk mempermudah penyelenggaraan jaminan produk halal dengan tetap memperhatikan aspek-aspek penting dalam menjamin kehalalan produk.
Menanggapi terbitnya PP No. 42/2024, IHATEC berkomitmen untuk memfasilitasi dan memberikan pemahaman yang tepat kepada pelaku usaha, khususnya para alumni pelatihan dan para penyelia halal dari beragam industri, dalam menghadapi perubahan regulasi ini. IHATEC telah menggelar Halal Expert Talks yang dihadiri lebih dari seribu orang, baik melalui Zoom Meeting maupun kanal YouTube IHATEC.