Makkah/Madinah, 11 Desember 2024 – Otoritas Umum untuk Perawatan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, dua situs suci umat Islam di Makkah dan Madinah, baru-baru ini mengeluarkan pedoman khusus bagi jamaah wanita. Pedoman yang disebarluaskan melalui akun resmi otoritas di platform X ini berisi sembilan poin penting yang bertujuan untuk menjaga kesucian, ketertiban, dan kenyamanan ibadah bagi seluruh jamaah. Langkah ini diambil seiring dengan dimulainya musim umrah 1446 H, yang diproyeksikan sebagai musim umrah terbesar sepanjang sejarah.
Aturan-aturan yang tertuang dalam pedoman tersebut menekankan pentingnya etika dan tata krama selama berada di area salat kedua masjid suci tersebut. Bukan sekadar himbauan, pedoman ini diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh jamaah wanita untuk menciptakan lingkungan ibadah yang khusyuk dan tertib. Berikut rincian sembilan poin penting dalam pedoman tersebut:
-
Pakaian Islami yang Pantas: Pedoman ini secara tegas menekankan pentingnya mengenakan pakaian islami yang sesuai dengan syariat Islam. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kesakralan tempat ibadah serta menghormati nilai-nilai agama yang dianut. Detail mengenai jenis pakaian yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan tidak dijelaskan secara rinci dalam rilis tersebut, namun implisit mengacu pada standar kesopanan dan kesucian yang umum diterima dalam konteks ibadah di kedua masjid suci tersebut.
-
Kooperatif dengan Staf: Jamaah wanita diimbau untuk bersikap kooperatif dan patuh terhadap instruksi yang diberikan oleh petugas dan staf yang bertugas di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Kerjasama yang baik antara jamaah dan petugas sangat penting untuk menjaga kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah. Petugas tersebut memiliki peran vital dalam mengatur jamaah, memastikan keamanan, dan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
-
Larangan Tidur atau Duduk di Lantai: Pedoman ini melarang jamaah wanita untuk tidur atau duduk di lantai area salat. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban, serta memberikan ruang yang cukup bagi jamaah lain untuk melaksanakan ibadah salat. Duduk atau tidur di lantai dapat mengganggu kenyamanan jamaah lain dan dapat menimbulkan potensi bahaya seperti terjatuh atau terinjak.
-
Menjaga Kelurusan Shaf Salat: Menjaga kelurusan shaf (barisan) salat merupakan bagian integral dari pelaksanaan ibadah salat berjamaah. Pedoman ini menekankan pentingnya disiplin dan kesadaran jamaah wanita untuk menjaga keselarasan shaf, sehingga salat dapat dilakukan dengan khusyuk dan tertib. Shaf yang rapi dan teratur mencerminkan kesatuan dan kekompakan jamaah dalam menjalankan ibadah.
-
Menjaga Kebersihan: Kebersihan merupakan bagian penting dari ibadah. Pedoman ini menghimbau jamaah wanita untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar dengan tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan pribadi. Menjaga kebersihan di area masjid merupakan bentuk penghormatan terhadap kesucian tempat ibadah dan kenyamanan jamaah lain.
-
Larangan Makan dan Minum di Tempat Salat: Pedoman ini melarang jamaah wanita untuk makan dan minum di area salat. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesucian tempat ibadah, serta mencegah potensi gangguan bagi jamaah lain yang sedang melaksanakan salat. Makan dan minum di tempat salat dapat menimbulkan kekacauan dan mengganggu kekhusyukan ibadah.
-
Menjaga Tingkat Kebisingan: Pedoman ini menekankan pentingnya menjaga tingkat kebisingan di area salat. Jamaah wanita diimbau untuk berbicara dengan suara yang rendah dan menghindari perilaku yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah jamaah lain. Suasana yang tenang dan khusyuk sangat penting untuk menciptakan lingkungan ibadah yang nyaman dan kondusif.
-
Larangan Jalan di Atas Karpet dengan Sepatu: Pedoman ini melarang jamaah wanita untuk berjalan di atas karpet dengan sepatu. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesucian karpet salat yang merupakan bagian penting dari tempat ibadah. Berjalan dengan sepatu dapat mengotori karpet dan merusak keindahannya.
-
Tidak Meninggalkan Barang Bawaan Tanpa Pengawasan: Pedoman ini mengingatkan jamaah wanita untuk tidak meninggalkan barang bawaan pribadi mereka tanpa pengawasan. Hal ini bertujuan untuk mencegah kehilangan atau pencurian barang-barang berharga. Kehilangan barang dapat mengganggu konsentrasi dan kenyamanan jamaah selama menjalankan ibadah.
Musim Umrah 1446 H: Yang Terbesar Sepanjang Sejarah
Penerbitan pedoman ini bertepatan dengan dimulainya musim umrah 1446 H, yang diprediksi akan menjadi musim umrah terbesar dalam sejarah. Kepresidenan Urusan Agama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah meluncurkan rencana besar untuk musim umrah ini, yang bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan dan kenyamanan bagi para jamaah. Rencana tersebut mencakup berbagai inovasi teknologi dan peningkatan layanan untuk memastikan pengalaman ibadah yang berkesan bagi seluruh jamaah dari berbagai penjuru dunia.
Presiden Kepresidenan Urusan Agama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Syekh Abdulrahman Al-Sudais, menyatakan bahwa rencana tersebut difokuskan pada peningkatan pelayanan, perawatan, dan kenyamanan jamaah. Salah satu inovasi yang menarik adalah peluncuran robot pintar keagamaan yang akan memberikan berbagai layanan kepada jamaah di kedua masjid suci tersebut. Robot-robot ini diharapkan dapat membantu jamaah dalam berbagai hal, seperti memberikan informasi, menjawab pertanyaan, dan membantu dalam navigasi di area masjid.
Musim umrah 1446 H dimulai setelah berakhirnya musim haji 1445 H pada bulan Juni 2024. Jumlah jamaah umrah yang diperkirakan akan membeludak ini menuntut persiapan yang matang dan terencana dengan baik. Pedoman bagi jamaah wanita ini merupakan salah satu upaya untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan pelaksanaan ibadah selama musim umrah. Selain pedoman ini, berbagai upaya lain juga dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan infrastruktur di kedua masjid suci tersebut.
Penerapan pedoman ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan ibadah yang lebih tertib, nyaman, dan khusyuk bagi seluruh jamaah, baik pria maupun wanita. Dengan mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan, diharapkan para jamaah dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah dan mendapatkan pengalaman spiritual yang bermakna selama berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Otoritas terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan fasilitas di kedua masjid suci tersebut demi kenyamanan dan kepuasan para jamaah dari seluruh dunia. Semoga dengan adanya pedoman ini, musim umrah 1446 H dapat berjalan lancar dan menjadi pengalaman spiritual yang tak terlupakan bagi seluruh jamaah.