Jakarta, 14 Januari 2025 – Arab Saudi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh jemaah umrah untuk mendapatkan vaksinasi meningitis quadrivalent sebelum keberangkatan, mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini diumumkan oleh Otoritas Penerbangan Umum Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation/GACA) melalui edaran resmi tertanggal 7 Januari 2025 yang ditujukan kepada seluruh maskapai penerbangan di wilayah Kerajaan. Pengumuman tersebut kemudian dipublikasikan oleh media lokal, Inside the Haramain, memicu gelombang informasi dan persiapan di kalangan calon jemaah umrah di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Aturan ini berlaku tanpa terkecuali bagi seluruh pemegang visa, menetapkan standar kesehatan baru bagi perjalanan ibadah ke Tanah Suci. Tidak ada pengecualian berdasarkan jenis visa yang dimiliki, memastikan konsistensi dalam upaya pencegahan penyakit menular. Langkah tegas ini dinilai sebagai bagian dari komitmen pemerintah Arab Saudi untuk menjaga kesehatan publik dan memastikan keamanan serta kenyamanan para jemaah selama menjalankan ibadah umrah.
Inside the Haramain, dalam pemberitaan di media sosial X (sebelumnya Twitter), secara eksplisit menyatakan, "Mulai 1 Februari 2025, apa pun jenis visanya, mereka yang hendak umrah wajib mendapatkan vaksinasi ‘vaksin meningitis quadrivalent’." Pernyataan ini menegaskan keseriusan pemerintah Arab Saudi dalam menerapkan kebijakan ini dan menekankan pentingnya kepatuhan dari seluruh calon jemaah.
Kebijakan ini tidak hanya sebatas kewajiban vaksinasi, tetapi juga mengatur persyaratan validitas sertifikat vaksinasi. GACA menetapkan masa berlaku sertifikat vaksin meningitis yang berbeda berdasarkan jenis vaksin yang digunakan. Untuk vaksin polisakarida, sertifikat hanya berlaku selama 3 tahun, sementara untuk vaksin konjugat, masa berlakunya mencapai 5 tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan yang optimal bagi para jemaah dengan mempertimbangkan efektivitas masing-masing jenis vaksin.
Lebih lanjut, GACA juga mensyaratkan agar sertifikat vaksinasi tersebut dikeluarkan minimal 10 hari sebelum tanggal kedatangan di Arab Saudi. Ketentuan ini memberikan waktu yang cukup bagi otoritas imigrasi untuk memverifikasi keaslian sertifikat dan memastikan data vaksinasi tercatat dengan benar. Hal ini juga memberikan kesempatan bagi calon jemaah untuk menyelesaikan proses vaksinasi dan administrasi terkait sebelum keberangkatan, sehingga menghindari potensi penundaan atau kendala di bandara.
Satu-satunya pengecualian dalam kebijakan ini adalah untuk anak di bawah usia 1 tahun. Mereka dibebaskan dari kewajiban vaksinasi meningitis. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kekebalan tubuh bayi yang masih rentan. Namun, tetap disarankan bagi orang tua untuk berkonsultasi dengan dokter anak mengenai langkah-langkah pencegahan penyakit lainnya yang sesuai untuk bayi mereka selama perjalanan.
Imbauan kepada calon jemaah untuk memastikan kelengkapan dokumen vaksinasi disampaikan secara resmi oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI). AMPHURI, sebagai asosiasi yang menaungi penyelenggara perjalanan ibadah umrah di Indonesia, mengeluarkan imbauan kepada seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memastikan seluruh jemaahnya telah memenuhi persyaratan vaksinasi meningitis dan memiliki "buku kuning" atau International Certificate of Vaccination or Prophylaxis (ICVP) sebagai bukti vaksinasi.
"AMPHURI mengimbau kepada PPIU/PIHK yang akan memberangkatkan jemaah umrah untuk memastikan bahwa jemaahnya telah divaksin dan mengantongi ICV meningitis (buku kuning) demi keamanan dan kenyamanan perjalanan ibadah umrah," demikian pernyataan resmi AMPHURI yang disebarluaskan melalui media sosial. Imbauan ini menekankan tanggung jawab PPIU/PIHK dalam memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan ibadah umrah bagi para jemaahnya. Hal ini juga menunjukkan peran aktif AMPHURI dalam memberikan informasi dan arahan kepada anggotanya dalam menghadapi kebijakan baru dari GACA.
Kebijakan wajib vaksin meningitis ini menimbulkan beberapa pertanyaan dan tantangan. Pertama, terkait aksesibilitas vaksin meningitis quadrivalent di berbagai negara. Pemerintah dan penyelenggara umrah perlu memastikan ketersediaan vaksin yang cukup dan terjangkau bagi seluruh calon jemaah, terutama di negara-negara dengan akses terbatas terhadap layanan kesehatan. Kerjasama antar negara dan lembaga kesehatan internasional menjadi kunci dalam mengatasi tantangan ini.
Kedua, perlu adanya sosialisasi yang intensif dan komprehensif kepada calon jemaah umrah mengenai persyaratan vaksinasi ini. Sosialisasi perlu dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk media massa, media sosial, dan pertemuan langsung dengan calon jemaah. Informasi yang jelas dan akurat sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman dan kekhawatiran di kalangan calon jemaah.
Ketiga, perlu adanya koordinasi yang baik antara pemerintah Indonesia, PPIU/PIHK, dan otoritas Arab Saudi dalam memastikan kelancaran proses vaksinasi dan administrasi terkait. Koordinasi yang efektif akan membantu mempermudah proses keberangkatan jemaah umrah dan menghindari potensi kendala di bandara.
Keempat, pengawasan dan penegakan aturan oleh otoritas Arab Saudi di bandara perlu dilakukan secara konsisten dan adil. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua jemaah mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan untuk mencegah penyebaran penyakit menular.
Secara keseluruhan, kebijakan wajib vaksin meningitis bagi jemaah umrah yang diberlakukan oleh Arab Saudi merupakan langkah proaktif dalam upaya pencegahan penyakit menular dan perlindungan kesehatan publik. Meskipun kebijakan ini menimbulkan beberapa tantangan, upaya kolaboratif antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, penyelenggara umrah, dan lembaga kesehatan, sangat penting untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini dan kelancaran perjalanan ibadah umrah bagi seluruh jemaah. Kepatuhan dari calon jemaah juga menjadi faktor kunci dalam keberhasilan kebijakan ini. Dengan persiapan yang matang dan informasi yang akurat, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi seluruh jemaah umrah.