Jakarta, 24 Februari 2025 – Rencana Arab Saudi untuk membatasi usia jemaah haji telah memicu langkah diplomasi intensif dari Indonesia. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar secara langsung mengutarakan keprihatinan dan usulan konkret kepada pemerintah Arab Saudi agar kriteria utama penentuan kelayakan calon jemaah haji didasarkan pada kondisi kesehatan (istitha’ah), bukan semata-mata usia.
Pertemuan bilateral antara Menag Nasaruddin Umar dan Menteri Kesehatan Arab Saudi, Fahad Abdulrahman Al-Jalajel, di kediaman Duta Besar Arab Saudi di Jakarta, menjadi panggung utama diplomasi ini. Dalam pertemuan tersebut, Menag Nasaruddin dengan tegas menyampaikan aspirasi masyarakat Indonesia yang merasa kebijakan pembatasan usia haji berdasarkan angka kronologis kurang adil dan tidak mencerminkan kemampuan riil calon jemaah untuk menunaikan ibadah suci tersebut.
"Kami meminta agar kriteria utama yang menjadi dasar penentuan kelayakan haji adalah istitha’ah dari segi kesehatan, bukan semata-mata usia," tegas Menag Nasaruddin, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama. Argumentasinya kuat dan berdasar pada kenyataan di lapangan. Banyak warga negara Indonesia lanjut usia, bahkan di atas 90 tahun, yang masih memiliki kondisi fisik prima dan mampu menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji dengan baik. Sebaliknya, terdapat pula jemaah yang berusia di bawah 90 tahun, namun kondisi kesehatannya sudah melemah dan membutuhkan perawatan intensif.
"Di Indonesia, banyak orang berusia lebih dari 90 tahun yang masih sangat kuat secara fisik. Sebaliknya, ada juga yang berusia kurang dari 90 tahun, tetapi sudah lemah. Oleh karena itu, saya memohon kepada Menteri Kesehatan Arab Saudi agar patokan utamanya adalah kemampuan fisik, bukan usia kronologis," jelas Menag Nasaruddin, menekankan pentingnya pendekatan yang lebih holistik dan berorientasi pada kondisi kesehatan riil calon jemaah.
Lebih jauh, Menag Nasaruddin juga meminta agar pemerintah Arab Saudi memberikan tenggang waktu yang cukup bagi Indonesia untuk mensosialisasikan kebijakan baru terkait batasan usia haji, jika memang kebijakan tersebut tetap diterapkan. Ia mengusulkan tenggat waktu sosialisasi selama satu tahun. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan calon jemaah haji Indonesia memiliki waktu yang cukup untuk memahami aturan baru dan mempersiapkan diri secara matang, baik secara fisik maupun mental.
"Jika memang ada perubahan aturan terkait batasan usia, kami memohon diberi waktu satu tahun untuk melakukan sosialisasi. Jika perubahan tersebut mendadak, kami akan menghadapi kesulitan dalam mensosialisasikannya kepada masyarakat," pinta Menag Nasaruddin, menyadari potensi dampak negatif dari pengumuman kebijakan yang tiba-tiba terhadap kesiapan calon jemaah haji Indonesia.
Selain isu pembatasan usia, Menag Nasaruddin juga menyampaikan permohonan peningkatan jumlah petugas haji Indonesia yang mendampingi jemaah selama di Arab Saudi. Ia meminta agar jumlah petugas haji Indonesia ditingkatkan dari 2.000 orang menjadi 4.000 orang, seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Alasan utama permohonan ini adalah untuk memastikan pelayanan optimal bagi jemaah Indonesia.
"Kami memohon agar jumlah petugas haji Indonesia ditambah menjadi 4.000 orang, sama seperti tahun lalu. Alasannya, dengan jumlah petugas yang lebih banyak, kami dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada jemaah Indonesia. Petugas Indonesia lebih memahami bahasa dan budaya lokal jemaah, sehingga dapat memberikan bantuan yang lebih efektif dan efisien," jelas Menag Nasaruddin.
Kehadiran petugas haji Indonesia dalam jumlah yang memadai, menurut Menag Nasaruddin, bukan hanya untuk kepentingan jemaah Indonesia semata, tetapi juga untuk meringankan beban pemerintah Arab Saudi dalam pengelolaan jemaah haji. Petugas Indonesia yang memahami kondisi dan kebutuhan spesifik jemaah asal Indonesia dapat bertindak lebih cepat dan tepat dalam menangani berbagai permasalahan yang mungkin timbul di lapangan. Kemampuan untuk berkomunikasi dalam bahasa daerah dan memahami budaya lokal menjadi kunci keberhasilan dalam memberikan pelayanan yang prima dan responsif.
Menag Nasaruddin berharap aspirasi dan usulan Indonesia ini dapat dipertimbangkan dengan serius oleh pemerintah Arab Saudi. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan kerja sama yang erat antara kedua negara untuk memastikan kenyamanan, kelancaran, dan keamanan pelaksanaan ibadah haji bagi seluruh jemaah, khususnya jemaah asal Indonesia. Pertimbangan kesehatan sebagai kriteria utama, waktu sosialisasi yang memadai, dan jumlah petugas yang cukup, merupakan elemen kunci yang diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi jemaah Indonesia.
Pertemuan ini bukan sekadar pertemuan bilateral biasa, melainkan representasi dari upaya diplomasi yang serius dan terukur dari Indonesia untuk memastikan hak dan kenyamanan jemaah haji Indonesia dalam menjalankan ibadah haji. Menag Nasaruddin, sebagai representasi pemerintah Indonesia, telah menyampaikan aspirasi masyarakat dengan lugas dan argumentatif, berharap agar pemerintah Arab Saudi dapat memberikan respons yang positif dan mengakomodasi usulan-usulan yang telah disampaikan. Nasib ratusan ribu jemaah haji Indonesia kini bergantung pada hasil diplomasi ini, dan harapannya adalah tercapainya solusi yang adil dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Keberhasilan diplomasi ini akan berdampak signifikan terhadap kenyamanan dan kelancaran ibadah haji bagi jemaah Indonesia. Selain itu, keberhasilan ini juga akan memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Arab Saudi dalam konteks kerja sama keagamaan. Pertemuan ini menjadi bukti komitmen Indonesia dalam memperjuangkan hak dan kepentingan warganya dalam menjalankan ibadah haji, sebuah ibadah yang sangat penting bagi umat Islam di seluruh dunia. Hasil dari pertemuan ini akan dinantikan dengan penuh harap oleh jutaan umat Islam di Indonesia yang menantikan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji.
Perlu diingat bahwa isu pembatasan usia haji ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga menyangkut aspek sosial, ekonomi, dan spiritual bagi jemaah haji Indonesia. Banyak jemaah yang telah menabung dan mempersiapkan diri selama bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah haji. Kebijakan yang mendadak dan tidak mempertimbangkan aspek kesehatan dapat menimbulkan kekecewaan dan kerugian yang besar bagi mereka. Oleh karena itu, diplomasi yang dilakukan oleh Menag Nasaruddin Umar sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah Arab Saudi mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh jemaah haji, termasuk jemaah asal Indonesia.
Semoga upaya diplomasi ini membuahkan hasil yang positif dan memberikan solusi yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia. Perjuangan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia akan terus berlanjut, dan diharapkan akan mendapatkan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Semoga Allah SWT meridhoi niat baik ini dan memberikan kemudahan bagi seluruh jemaah haji dalam menjalankan ibadah haji.