ERAMADANI.COM, DENPASAR – Dalam upaya mengantisipasi virus corona di Bali, Pemerintah Provinsi Bali memutuskan melakukan pengetatan mobilitas orang dengan membatasi akses kunjungan masuk ke Bali.
Saat ini, mereka yang boleh masuk ke Bali hanya yang punya kepentingan terkait kesehatan, penanggulangan Covid-19, logistik.
Serta bagi mereka yang memiliki kunjungan atau urusan pribadi yang amat sangat mendesak sekali di Pulau Dewata.
Hal ini disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan telekonferensinya yang ditulis CNNIndonesia.com, Rabu (01/04/2020).
“Namun untuk hal-hal lain di luar itu sebaiknya jangan ke Bali,” tuturmya.
Seperti di kutip dari CNNIndonesia.com, pembatasan akses kunjungan tersebut berlaku di pintu masuk bandara juga pelabuhan yang ada di Bali.
Terkait hal ini, Gubernur Bali Wayan Koster telah bersurat kepada Menteri Perhubungan (Kemenhub) RI dan sudah mendapatkan izin
Pembatasan akses kunjungan telah berlaku sejak 30 Maret 2020 kemarin. Atas kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah.
Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona, ia berharap kunjungan orang ke Bali terus berkurang.
“Mudah-mudahan permintaan Bapak Gubernur mendapatkan respons yang positif dan sambutan yang baik dari lapisan masyarakat agar kita bisa memperkecil penyebaran Covid-19 ini,” harapnya.
Pemprov Bali, juga mengetatkan mobilitas orang yang ke luar dari Bali. Langkah ini diambil sebagai timbal balik agar kerja sama pembatasan akses bersama daerah lain dapat berjalan dengan baik.
“Terpenting untuk diketahui oleh masyarakat bahwa kebijakan ini diambil dalam konteks mencegah penyebaran Covid-19. Jangan dikait-kaitkan dengan persoalan lain, apalagi persoalan Sara. Mohon tidak dikaitkan ke sana,” ungkapnya. (MYR)