Pornografi, masturbasi, dan onani (PMO), tiga kata yang kerap dikaitkan dengan perilaku seksual yang berpotensi menimbulkan kecanduan. Dampaknya pun meluas, tak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menggerogoti hubungan sosial individu. Dalam konteks ajaran Islam, PMO menjadi isu yang kompleks, di mana pencarian keseimbangan antara syahwat alami manusia dan tuntutan kesucian spiritual menjadi tantangan utama. Artikel ini akan mengupas tuntas pandangan Islam terhadap PMO, menganalisis perbedaan pendapat di kalangan ulama, dan menawarkan panduan praktis berupa doa dan amalan yang dapat membantu individu untuk menjauhi perilaku tersebut.
PMO: Antara Naluri dan Norma
Ajaran Islam menekankan pentingnya menjaga kesucian diri, baik secara fisik maupun spiritual. Kehormatan diri, khususnya kemaluan, merupakan amanah yang harus dijaga. Al-Qur’an dan Hadits secara tegas melarang segala bentuk perbuatan yang mengarah pada perzinaan, termasuk fantasi seksual dan tindakan yang merangsang syahwat di luar koridor pernikahan. PMO, sebagai aktivitas yang berpotensi memicu syahwat dan mengarah pada perilaku yang dilarang, menjadi sorotan dalam konteks ini.
Namun, perdebatan mengenai status hukum PMO dalam Islam masih berlangsung di kalangan ulama. Perbedaan pendapat ini muncul karena kompleksitas permasalahan yang menyangkut naluri biologis manusia dan norma-norma agama. Tidak ada ayat Al-Qur’an yang secara eksplisit membahas PMO, sehingga penafsiran dan ijtihad para ulama menjadi rujukan utama.
Beragam Pendapat Ulama Mengenai Hukum PMO
Perbedaan pendapat ulama mengenai hukum PMO dapat dikelompokkan menjadi beberapa pandangan:
-
Pendapat yang Mengharamkan: Mazhab Maliki dan Syafi’i secara tegas mengharamkan PMO. Argumentasi mereka bersandar pada ayat Al-Qur’an yang memerintahkan untuk menjaga kemaluan (QS. Al-Mu’minun: 5-6), kecuali dalam konteks pernikahan yang sah. Mereka berpendapat bahwa PMO merupakan tindakan yang melanggar perintah tersebut, meskipun dosanya dianggap lebih ringan daripada perzinaan karena dampaknya yang berbeda. Hadits Rasulullah SAW yang menganjurkan pernikahan atau puasa bagi mereka yang tidak mampu menikah juga menjadi rujukan dalam pandangan ini. Puasa dianggap sebagai cara untuk mengendalikan hawa nafsu.
-
Pendapat yang Mengharamkan dalam Kondisi Tertentu: Mazhab Hanafi mengharamkan PMO jika dilakukan semata-mata untuk memuaskan syahwat tanpa adanya alasan darurat. Namun, mereka membolehkannya dalam kondisi tertentu, misalnya ketika dorongan syahwat sangat kuat dan tidak ada akses untuk menyalurkannya secara halal (misalnya, karena belum menikah dan tidak ada jalan lain untuk menghindari zina). Dalam pandangan ini, PMO menjadi pilihan terakhir untuk menghindari dosa yang lebih besar. Terdapat dilema internal dalam mazhab ini, di mana tindakan tersebut dibolehkan karena darurat, namun tetap dianggap haram karena adanya solusi alternatif yang lebih baik, yaitu puasa.
-
Pendapat yang Memakruhkan: Beberapa ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali, serta Ibnu Hazam, berpendapat bahwa PMO termasuk makruh. Mereka berpendapat bahwa meskipun tidak secara eksplisit diharamkan dalam Al-Qur’an dan Hadits, PMO merupakan tindakan yang tidak terpuji dan melanggar adab kesucian diri. Perbuatan ini dianggap sebagai perilaku yang tidak mulia dan tidak mencerminkan akhlak yang terpuji.
Mencari Jalan Menuju Kesucian: Doa dan Amalan Islami
Bagi mereka yang ingin menjauhi PMO, Islam menawarkan berbagai jalan menuju kesucian dan pengendalian diri. Berikut beberapa doa dan amalan yang dapat dipraktikkan:
1. Doa Perlindungan dari Bisikan Setan:
Ayat Al-Qur’an dalam surah Al-Mu’minun ayat 97: "وَقُلْ رَبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَنْ يَحْضُرُونِ" (Wa qur rabbi a’udzu bika min hamazatis syaithoni wa a’udzu bika rabbi an yahduruun). Artinya: "Dan katakanlah: "Ya Tuhanku, aku berlindung kepada Engkau dari bisikan-bisikan setan, dan aku berlindung kepada Engkau, ya Tuhanku, agar mereka tidak mendekat kepadaku."
Doa ini memohon perlindungan dari godaan setan yang seringkali menjadi pemicu munculnya pikiran dan keinginan seksual yang tidak terkendali.
2. Doa Menghilangkan Pikiran Kotor:
Doa yang diriwayatkan dari Ziyad bin ‘Ilaqih dari pamannya bahwa Rasulullah SAW membaca doa ini untuk menghilangkan pikiran kotor: "اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الأَخْلَاقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ" (Allahumma inni a’udzu bika min munkarootil akhlaaqi wal a’maali wal ahwaa). Artinya: "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari akhlak, amal, dan hawa nafsu yang mungkar." (HR. Tirmidzi)
Doa ini secara khusus memohon perlindungan dari pikiran dan keinginan yang buruk, termasuk pikiran kotor yang dapat mengarah pada PMO.
3. Doa Perlindungan dari Kecanduan:
Doa ini merupakan bentuk permohonan perlindungan dari berbagai gangguan, termasuk kecanduan PMO: "أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ، مِنْ هَمَزَاتِهِ وَنَفْخَاتِهِ وَنَفْثَاتِهِ" (A’uudzu billahi sami’il ‘aliimi minasy syaithaanir rajiim, min hamazati wa nafkhihi wa naftsihi). Artinya: "Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk, dari bisikan-bisikannya, hembusan-hembusannya, dan tiupan-tiupannya." (HR. Abu Dawud)
Doa ini menekankan pentingnya memohon perlindungan dari pengaruh setan yang dapat menyebabkan seseorang terjerat dalam kecanduan.
Amalan Pendukung:
Selain doa, beberapa amalan dapat membantu individu untuk menjauhi PMO:
-
Perbanyak Istighfar: Meminta ampun kepada Allah SWT atas dosa-dosa yang telah dilakukan merupakan langkah penting untuk membersihkan hati dan jiwa.
-
Menjaga Pandangan: Menghindari melihat hal-hal yang haram, seperti pornografi, sangat penting untuk mencegah munculnya pikiran dan keinginan seksual yang tidak terkendali.
-
Menyibukkan Diri dengan Ibadah: Memperbanyak ibadah wajib dan sunnah, seperti shalat, puasa, membaca Al-Qur’an, dan dzikir, dapat membantu mengalihkan perhatian dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan menguatkan keimanan.
-
Mencari Pendamping Hidup: Pernikahan merupakan jalan yang halal dan dianjurkan untuk menyalurkan syahwat dan membangun keluarga yang sakinah.
Kesimpulan:
PMO merupakan isu yang kompleks dalam Islam, di mana perbedaan pendapat di kalangan ulama menunjukkan betapa rumitnya menyeimbangkan naluri biologis manusia dengan tuntutan spiritual. Namun, Islam menawarkan jalan keluar melalui doa, amalan, dan upaya untuk mengendalikan diri. Dengan keimanan yang kuat, komitmen untuk menjaga kesucian diri, dan pertolongan Allah SWT, individu dapat mengatasi tantangan ini dan mencapai kesucian spiritual yang dicita-citakan. Penting untuk diingat bahwa mencari nasihat dari ulama yang terpercaya dapat memberikan panduan yang lebih komprehensif dalam menghadapi permasalahan ini.