ERAMADANI.COM, DENPASAR – Pemaparan Rancangan Undang Undang (RUU) Provinsi Bali yang disampaikan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster di Ruang Rapat Gajah Mada Rumah Jabatan Gubernur Bali pada Sabtu (23/11/2019) lalu.
Dihadiri oleh empat orang anggota DPD RI Dapil Bali yakni Arya Wedakarna, Mangku Pastika, A.A Gde Agung, serta H Bambang Santoso.
Hadir pula dalam tatap muka tersebut, para legislator DPR RI Dapil Bali, dan pimpinan DPRD Provinsi Bali serta tim perumus RUU Provinsi Bali.
Pada kesempatan itu, I Wayan Koster memaparkan, bahwa niatan untuk merevisi UU Provinsi Bali sudah berlangsung 15 tahun.
Karena UU yang ada dan masih berlaku adalah UU No. 64 tahun 1958 yang menurutnya sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang.
Apresiasi Bambang Santoso Terkait Pemaparan RUU Provinsi Bali
Setelah menyimak dengan seksama pemaparan gubernur Bali, Bambang Santoso menyampaikan apresiasinya terhadap RUU Provinsi Bali.
Menurut Bambang, sebagaimana lazimnya lahirnya sebuah Undang Undang, ia mengharapkan untuk kesempurnaan RUU Provinsi Bali agar lebih baik.
Serta tidak lepas dengan lebih banyaknya berdialog dan menyerap masukan atau pendapat dari berbagai komponen masyarakat yang berada di Pulau Bali.
Bambang juga sudah membuka komunikasi dan diskusi dengan komponen umat Islam khusunya yang berada di Bali.
Agar RUU tersebut semakin memenuhi rasa keadilan, kesetaraan, dan juga agar tidak bias di kalangan masyarakat. (HAD)