Istanbul, Republika.co.id – Pengadilan Pidana Internasional (ICC) kembali menjadi sorotan setelah terungkapnya dugaan standar ganda dalam penanganan kasus kejahatan perang di Palestina. ICC dituding lamban dalam memproses permintaan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, yang telah diajukan sejak Mei 2024.
Ironisnya, ICC justru bergerak cepat dalam kasus terkait Ukraina, dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk enam pejabat Rusia, termasuk Presiden Vladimir Putin, dalam hitungan bulan. Kontras yang mencolok ini memicu pertanyaan serius tentang netralitas dan kredibilitas ICC.
Permintaan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, Gallant, dan tiga pemimpin Hamas telah menghadapi hambatan sistematis dari Israel dan sekutu-sekutunya. Sejak penyelidikan ICC dimulai pada 2019, tidak ada surat perintah penangkapan yang diterbitkan dalam kasus Gaza, menunjukkan penundaan yang signifikan dan kecurigaan terhadap adanya standar ganda.
Operasi Mata-Mata Israel dan Tekanan AS
Penundaan panjang dalam penyelidikan Palestina diyakini terkait dengan operasi mata-mata Israel yang menargetkan ICC dan para pejabatnya selama sembilan tahun. Operasi ini, yang diduga dilakukan oleh Mossad, badan intelijen Israel, bertujuan untuk menghambat proses penyelidikan dan melemahkan kredibilitas ICC.
Selain itu, tekanan politik dari Amerika Serikat, sekutu dekat Israel, juga menjadi faktor yang memengaruhi jalannya penyelidikan. AS secara terbuka menentang yurisdiksi ICC dan telah mengancam sanksi terhadap para pejabat ICC yang terlibat dalam penyelidikan terhadap Israel.
Tuduhan Terhadap Jaksa ICC Karim Khan
Tak lama setelah Jaksa ICC Karim Khan mengajukan permintaan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, muncul penyelidikan atas dugaan pelanggaran Khan terhadap seorang anggota staf ICC. Meskipun Majelis Negara Anggota ICC mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung, tetapi tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut, waktu kemunculan tuduhan ini, bertepatan dengan permintaan surat perintah penangkapan, menimbulkan kecurigaan.
Banyak pihak menilai bahwa tuduhan tersebut merupakan upaya untuk mendelegitimasi Jaksa Khan dan menghambat proses penyelidikan terhadap Israel. Tuduhan ini juga menunjukkan adanya tekanan politik yang kuat untuk melindungi Israel dari pertanggungjawaban atas kejahatan perang di Palestina.
Standar Ganda dan Kredibilitas ICC Terancam
Perbedaan mencolok dalam penanganan kasus Ukraina dan Palestina telah mengundang kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi HAM internasional. Mereka menilai bahwa ICC telah gagal untuk menegakkan prinsip keadilan dan akuntabilitas secara adil dan konsisten.
Standar ganda yang ditunjukkan oleh ICC dalam kasus ini telah merongrong kredibilitas dan integritas lembaga tersebut. Kepercayaan publik terhadap ICC sebagai lembaga yang independen dan imparsial telah terkikis, dan hal ini dapat berdampak negatif terhadap upaya penegakan hukum internasional.
Pentingnya Akuntabilitas dan Keadilan
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kekuatan politik dan pengaruh internasional dapat memengaruhi proses hukum internasional. ICC dituntut untuk bersikap tegas dan independen dalam menjalankan tugasnya, tanpa terpengaruh oleh tekanan politik dari negara-negara kuat.
Penting untuk diingat bahwa kejahatan perang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. ICC memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan dan akuntabilitas bagi para pelaku kejahatan perang, terlepas dari identitas atau kekuatan mereka.
Kesimpulan
Mandeknya penangkapan Netanyahu dan Gallant oleh ICC menunjukkan adanya standar ganda dan tekanan politik yang kuat untuk melindungi Israel dari pertanggungjawaban atas kejahatan perang di Palestina. Operasi mata-mata Israel, tekanan AS, dan tuduhan terhadap Jaksa ICC telah menghambat proses penyelidikan dan merongrong kredibilitas ICC.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya akuntabilitas dan keadilan dalam hukum internasional. ICC harus bersikap tegas dan independen dalam menjalankan tugasnya, tanpa terpengaruh oleh tekanan politik dari negara-negara kuat. Kepercayaan publik terhadap ICC sebagai lembaga yang independen dan imparsial sangat penting untuk memastikan penegakan hukum internasional yang adil dan efektif.