Bandung, Republika.co.id — Alih fungsi lahan di kawasan Bandung Utara menjadi salah satu penyebab utama banjir yang melanda Kota Bandung. Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) mengambil langkah tegas dengan memperketat perizinan pendirian bangunan di wilayah tersebut.
"Kita akan memperketat perizinan pendirian bangunan di kawasan Bandung Utara," tegas Walikota Bandung, [Nama Walikota], dalam keterangan persnya, Rabu (30/10/2024).
Keputusan ini diambil setelah Pemkot Bandung melakukan kajian mendalam dan menemukan korelasi kuat antara alih fungsi lahan dengan peningkatan frekuensi dan intensitas banjir di Kota Bandung.
"Data menunjukkan bahwa alih fungsi lahan di Bandung Utara, khususnya perubahan lahan hijau menjadi permukiman, telah menyebabkan berkurangnya daya serap air dan meningkatkan aliran permukaan," jelas [Nama Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung].
Kondisi ini semakin diperparah dengan pembangunan infrastruktur yang tidak memadai untuk menampung debit air yang meningkat. Akibatnya, air hujan yang seharusnya terserap ke tanah dan mengalir secara perlahan, justru meluap dan menyebabkan banjir di berbagai titik di Kota Bandung.
"Kita perlu menyadari bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan. Alih fungsi lahan yang tidak terkendali akan berdampak buruk bagi kelestarian lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat," tegas [Nama Pakar Lingkungan dari Universitas Bandung].
Langkah Pemkot Bandung untuk memperketat perizinan pendirian bangunan di Bandung Utara mendapat dukungan dari berbagai pihak.
"Ini langkah yang tepat dan sudah lama ditunggu. Kita harus menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah banjir yang semakin sering terjadi," ujar [Nama Tokoh Masyarakat Bandung Utara].
Namun, langkah ini juga diiringi dengan kekhawatiran akan dampaknya terhadap perekonomian di kawasan tersebut.
"Perketatan izin bangunan ini harus diimbangi dengan program yang mendukung pertumbuhan ekonomi di Bandung Utara, agar tidak terjadi stagnasi dan pengangguran," ungkap [Nama Pengusaha di Bandung Utara].
Pemkot Bandung menyadari potensi dampak ekonomi dari kebijakan ini.
"Kami akan melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan para stakeholder terkait, termasuk para pengusaha dan masyarakat di Bandung Utara, untuk mencari solusi yang win-win solution," ujar [Nama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung].
Pemkot Bandung juga berencana untuk melakukan penataan ruang di kawasan Bandung Utara dengan fokus pada pelestarian lingkungan dan penguatan infrastruktur.
"Kami akan menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi," tegas [Nama Walikota Bandung].
Langkah-langkah yang diambil Pemkot Bandung ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan banjir di Kota Bandung dan menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Bandung Utara.
"Kita semua harus bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan. Semoga langkah-langkah ini dapat membawa dampak positif bagi Kota Bandung dan masyarakatnya," pungkas [Nama Walikota Bandung].
Catatan:
- Teks berita ini telah diubah dengan gaya bahasa jurnalistik yang lebih profesional.