DENPASAR, ERAMADANI.COM – Komponen Masyarakat Bali yang tergabung dalam Aliansi Kebhinekaan Bali menggelar aksi damai di depan Polda Bali menuntut penegakan supremasi hukum, lanjutkan proses penyidikan dan tetapkan Arya Wedakarna (AWK) sebagai tersangka.
Aliansi Kebhinekaan Bali mendukung dan mendesak Polda Bali agar melanjutkan proses Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM MABES POLRI di Jakarta tanggal 15 Januari 2024 Pelapor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali dan LP/B/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024 Pelapor M. Zulfikar Ramly.S. S.H , M.Hum (Advokat) dan LP/B/I/2024/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 4 januari 2024 Pelapor Hilman Eka Rabbani atas nama Terlapor ARYA WEDAKARNA / ANGGOTA DPD RI Dapil Bali.
Aliansi Kebhinekaan Bali sebagai wadah dan rumah bersama dari komponen rakyat Bali lintas Agama, SUKU dan RAS dengan ini menyatakan sikap tegas mengapresiasi Kapolda Bali Bapak Irjen Pol Daniel Adityajaya dan Bapak Dir Siber Polda Bali Kombes Pol Ranefli Dian Candra karena telah menindaklanjuti proses penyidikan atas kasus penistaan agama atas nama Terlapor Arya Wedakarna , Anggota DPD RI Dapil Bali.
“Kami Aliansi Kebhinekaan Bali mendukung dan mendorong Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali untuk mengusut tuntas kasus penistaan agama atas nama Terlapor Arya Wedakarna”, tegas M. Zainal Abidin, Senin (21/4/2025).
Aliansi Kebhinekaan Bali juga mendorong dan mendesak Polda Bali agar segera memeriksa dan menetapkan Arya Wedakarna sebagai Tersangka.
Agar pihak Kepolisian menegakan supremasi hukum atas dugaan tindak pidana penodaan agama yang dilakukan oleh Arya Wedakarna dari segala bentuk intervensi penegakan hukum karena intervensi atas penegakan hukum adalah penyakit dan penghianatan atas NKRI yang merupakan Negara yeng menganut Rule Of law.
AKB mengajak kepada seluruh elemen anak bangsa untuk merawat dan menjaga 4 pilar kebangsaan Indonesia khususnya dalam merawat dan menjaga kebhinekaan, toleransi dan kerukunan umat beragama yang ada di Indonesia khususnya di pulau Bali dan tidak memberi ruang sedikitpun kepada pihak-pihak yang melakukan tindakan intoleran, diskriminasi yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta demi Kepastian hukum atas laporan polisi diatas.
“Kami Aliansi Kebhinekaan Bali meminta kepada Kapolda Bali untuk melanjutkan proses penyidikan, segera memeriksa Arya Wedakarna sebagai terlapor dan menetapkan sebagai Tersangka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, agar kehidupan toleransi dan kebhinekaan di Indonesia tetap terawat dan terjaga demi keutuhan NKRI,” tutupnya.





