ERAMADANI.COM, JAKARTA – Setelah kebakaran besar terjadi di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu, akhirnya penyidikan polisi menemukan titik terang. Korsleting yang awalnya diduga sebagai penyebabnya kini telah dipastikan bukan itu, melaikan ada unsur kesengajaan.
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri mengatakan bahwa penyebab kebakaran di Kejagung ada unsur kesengajaan, sehingga dipastikan penyebabnya bukan korsleting.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (17/9/20), dilansir dari tirto.id.
Landasan Kepolisian Menaikkan Penyidikan Kebakaran Kejagung
Terdapat dua pasal yang akan menjadi landasan kepolisian menaikkan status ke penyidikan, sekalipun pelakunya belum ditangkap.
Pasal yang pertama yakni Pasal 187 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir terancam penjara maksimal 12 tahun jika perbuatannya menimbulkan bahaya umum bagi barang."
Pasal ini secara jelas menunjukkan adanya unsur kesengajaan.
Pasal yang kedua yakni Pasal 188 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa karena kesalahan (lalai) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam penjara maksimal lima tahun."
Pasal ini mengindikasikan adanya kelalaian dalam kasus kebakaran di gedung Kejagung.
Setelah penyampaian progres penyidikan kendati pelakunya belum terungkap, dipastikan siapa pun yang terlibat akan diproses hukum.
“Maka peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Hari ini kami laksanakan gelar bersama kejaksaan. Kami komitmen, sepakat untuk tak ragu memproses siapa pun yang terlibat,” kata Listyo Sigit Prabowo.
Gedung Kejagung mulai terbakar pada Sabtu petang, 22 Agustus 2020 lalu.
Lantas baru bisa dipadamkan keesokan harinya, Minggu pagi, 23 Agustus 2020.
Kebakaran tersebut diduga mengalami kerugian mencapai 1,12 triliun rupiah.
Sebelum terungkap penyebabnya, kebakaran ini sempat menimbulkan desas-desus di masyarakat yang mengkaitkan kejadian ini dengan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Namun, tuduhan tersebut segera dibantah oleh Kejagung dan sejumlah pejabat yang terkait, agar masyarakat tidak memberitakan hoaks yang beredar di media.
Dalam berbagai kesempatan, otoritas Kejagung menyatakan bahwa berkas–berkas terkait kasus Djoko Tjandra tidak ikut terbakar. (LWI)