ERAMADANI.COM, JAKARTA – Komisi V DPR RI menyatakan tidak setuju menjadikan sepeda motor sebagai alat transportasi umum. Keputusan itu muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Penolakan itu di latarbelakangi atas dasar aspek keselamatan berkendara di jalan raya, bahkan paktisi keselamatan berkendara sependapat dengan sebagian besar fraksi di Komisi V DPR RI itu.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Jusri Pulubuhu selaku salah satu praktisi keselamatan berkendara mengatakan motor pada umumnya tidak cocok digunakan sebagai angkutan umum.
Sebab, menurutnya rentan kecelakaan. Hal ini sejalan dengan data Korps Lalu Lintas Polri yang menyebutkan 73 persen kecelakaan lalu lintas di jalan raya melibatkan roda dua.
“Dari norma keselamatan motor adalah moda transportasi yang sangat-sangat rentan kecelakaan,” kata Jusri melalui telepon, Kamis (20/02/2020).
Alasan DPR RI Tolak Motor Sebagai Transportasi Umum
Ia menjelaskan salah satu faktor motor rentan kecelakaan yakni tidak mengenal stabilitas. Selain itu, dalam konteks ojek online (ojol) yang selama ini beraktivitas seperti angkutan umum.
Ia justru menilai penumpang hanya memiliki peluang kecil terhindar dari cedera ketika terlibat kecelakaan, seharusnya kendaran umum dapat membuat nyaman penumpangnya.
“Kemudian juga pengemudi penumpang rentan cedera saat kecelakaan dibanding moda transportasi lain,” ungkapnya.
Menurutnya, menjadikan motor sebagai angkutan umum didamba pihak ojol bisa masuk dalam regulasi pemerintah. Namun penolakan muncul dalam pembahasan revisi UU.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mengatakan saat ini revisi masih dalam pembahasan nota akademik, dan sebagian besar anggota setuju.
Sebagian setuju tidak menjadikan motor sebagai angkutan umum didasari faktor keselamatan. Ia berharap dengan kebijakan ini pemerintah kembali fokus menghadirkan transportasi umum yang layak.
“Sebagian besar fraksi setuju kendaraan roda dua tidak jadi transportasi umum,” kata Nurhayati, kemarin.
Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia yang memiliki ribuan anggota pengemudi ojol dari berbagai komunitas di seluruh Indonesia.
Mereka menyatakan akan menggelar diskusi setelah mengetahui kabar penolakan yang dilayangkan oleh Komisi V DPR RI tersebut.
“Kami akan konsultasi dahulu dengan rekan-rekan Garda se-Indonesia, atas pendapat sebagian besar anggota Komisi V DPR yang menolak roda dua menjadi angkutan umum,” kata Ketua Garda Indonesia Igun Wicaksono. (MYR)