ERAMADANI.COM, DENPASAR – Selasa (10/12/2019) kemarin, Gubernur Bali Wayan Koster melakukan konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, guna menghimbau masyarakat Bali untuk mengedepankan persatuan.
Semenjak tahun 2005 lalu, berbagai komponen masyarakat menginginkan agar Provinsi Bali memiliki payung hukum berupa UU yang bisa dipakai untuk memperkuat keberadaan Bali
Dengan kekayaan dan keunikan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang telah terbukti menjadi daya tarik wisatawan.
UU Pembentukan Daerah Tingkat I
Hingga saat ini, Provinsi Bali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Undang-undang ini sudah kurang sesuai dengan kondisi saat ini, karena yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam Undang-undang ini, Bali, NTB, dan NTT merupakan negara bagian bernama Sunda Kecil sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat.
Selain itu, Undang-undang ini hanya bersifat administratif, tidak memberi kerangka hukum pembangunan Bali secara utuh sesuai potensi dan karakteristik,
Sehingga kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali.
Pandangan Wayan Koster Soal UU dan Mengedepankan Persatuan,
Wayan Koster berpandangan bahwa Bali memerlukan Undang-Undang tersendiri, bukan untuk menjadi Daerah Otonomi Khusus, agar sesuai dengan UUD NRI 1945 dan NKRI.
Serta menjadi kerangka hukum untuk mengisi pembangunan Bali ke depannya, agar Bali tetap eksis, berkelanjutan, dan memiliki berdaya saing.
“Berguna untuk menghadapi dinamika permasalahan dan tantangan dalam skala lokal, nasional, dan internasional,” tutur Wayan Koster.
Ia mengatakan, sejak setahun yang lalu telah membentuk tim untuk menyusun Draf Rancangan Undang-Undang.
Tentang Provinsi Bali dan naskah akademik yang dirumuskan sesuai dengan arahan Visi Pembangunan Bali ke depan.
Ia juga mengatakan bahwa dasar pertimbangan RUU Provinsi Bali antara lain keharmonisan hubungan.
Antara manusia dengan Tuhan dan alam yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana dan kearifan lokal Sad Kertih.
“Bali memiliki adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal sebagai jati diri dan kebudayaan nasional sesuai sesanti Bhinneka Tunggal Ika,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali.
RUU Provinsi Bali sudah dipaparkan atau disosialisasikan secara terbatas sebanyak dua kali yang dihadiri oleh anggota DPR RI Dapil Bali, anggota DPD RI Dapil Bali.
Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali, Bupati/Wali Kota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Ketua Lembaga Organisasi Keumatan semua Agama se-Bali.
Rektor Perguruan Tinggi, dan tokoh masyarakat se-Bali. Semua pihak mendukung RUU tersebut, yang dibuktikan dengan menandatangani pernyataan secara tertulis.
Imbauan Gurbernur Mengedepankan Persatuan
Pemerintah telah melakukan audiensi pada tanggal 26 November 2019 dengan Komisi II DPR-RI dan Ketua DPD-RI.
Serta tanggal 5 Desember 2019 dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Hukum dan HAM RI.
“Komisi II DPR-RI, DPD-RI, Menteri Dalam Negeri RI, dan Menteri Hukum dan HAM RI memberi respon positif dan mendukung aspirasi Pemerintah Provinsi Bali yang mengusulkan RUU Provinsi Bali,” ujarnya.
Sebagai bukti dukungan, Ketua DPD RI La Nyala Mattaliti telah bersurat kepada Pimpinan Komite I DPD-RI untuk melakukan pembahasan terhadap Draft RUU tentang Provinsi Bali.
Secara Tripartit antara DPD-RI bersama DPR-RI dan Pemerintah. Sedangkan Mendagri Tito Karnavian telah menyampaikan surat kepada Ketua DPR-RI bahwa ada urgensi revisi Undang-Undang RI Nomor 64 Tahun 1958.
Kementerian Dalam Negeri mendukung aspirasi masyarakat Bali, agar Ketua DPR-RI dapat memasukkan rencana perubahan terhadap UU Nomor 64 Tahun 1958 dalam Prioritas Daftar Program Legislasi Nasional Tahun 2020.
Gubernur juga mengatakan dari penjelasan Mendagri dan Menkumham RUU Provinsi Bali telah masuk dalam Program Legislasi Nasional.
Namun belum masuk dalam Prioritas 50 RUU yang dibahas Tahun 2020. Oleh karena itu harus diperjuangkan secara bersama-sama agar bisa masuk dalam prioritas pembahasan Tahun 2020.
Ia mengimbau kepada masyarakat Bali, sebagai orang Bali, dari daerah manapun datangnya dari suku dan agama apapun, dan semua elemen masyarakat.
Agar memiliki rasa persatuan, dan bergerak serentak bersama guna menegakkan eksistensi dan keberlanjutan Bali.
Sehingga ke depan terus bisa memberi kesejahteraan dan kebahagiaan bagi umat manusi. (HAD)