ERAMADANI.COM, – Dari negara maju ke Indonesia, impor sampah atau limbah sudah menjadi perhatian khalayak, karena seringkali di temukan ada yang menyalahi atau tidak patuh terhadap aturan yang berlaku.
Tercatat hingga 17 September 2019 lalu, bea cukai telah menindak lebih dari 2.041 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.
Dilansir dari Kompas.com, kontainer kontainer yang berisi limbah yang masuk ke Indonesia, diantaranya ternyata memiliki kandungan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kondisi tersebut dapat menjadi berbahaya apabila tidak terdeteksi dan lolos untuk didistribusikan. Lantas, bagaimana impor limbah sebenarnya diatur di Indonesia?
Peraturan Peraturan Impor Sampah
Peraturan tentang impor limbah di Indonesia telah diatur dalam beberapa Undang-Undang maupun Peraturan Menteri. Aturan-aturan yang ada terdapat dua jenis.
Pertama, yaitu yang mengizinkan dengan batasan atau prasyarat tertentu dan kedua adalah yang melarang tanpa memberikan batasan.
Yang dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri.
Peraturan ini menggantikan Permendagri Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun.
Permendagri Nomor 84 Tahun 2019 Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan bahwa Limbah Non B3 dapat diimpor. Sementara, untuk jenis-jenis limbah non B3 yang dapat diimpor pun telah diatur dalam lampiran peraturan tersebut.
Limbah itu dapat digunakan untuk bahan baku industri. dan terkait larangan memasukkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) juga telah tertuang dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LIngkungan Hidup.
Hal Hal Yang Dilarang Pada Pasal 69 ayat 1
Pada Pasal 69 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan hal-hal seperti memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang undangan ke dalam wilayah NKRI.
Memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah NKRI ke media lingkungan hidup NKRI, memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI.
Serta membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup Kemudian peraturan tentang limbah juga diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pada pasal 29 Ayat (1) UU Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan hal-hal seperti memasukkan sampah ke dalam wilayah NKKRI, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun.
Reekspor Sebagai Upaya Pemerintah
Implementasi dari undang-undang ataupun peraturan yang ada, sudah dilakukan upaya pemerintah yakni reekspor atau impor kembali.
Rosa Vivien selaku Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah melakukan reekspor 428 kontainer sampah.
Yang bercampur limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) ke negara asal. Aksi ini merupakan upaya pemerintah atas importir sampah skrap plastik yang melanggar aturan.
Hal ini di sampaikan dengan tertulis oleh dirjen sampah, limbah dan B3 (PSLB3) kepada Kompas.com pada (19/11/2019) malam.
Menurut Vivien fakta-fakta tentang bertambahnya temuan impor bahan yang mengandung B3 ini adalah penanganan importasi limbah ilegal memerlukan proses yang tidak sebentar
“Perlu penguatan pemahaman antarinstansi terkait penanganannya, termasuk dalam melakukan pengawasan di border dan postborder. Diperlukan data dan informasi yang akurat serta prosedur yang jelas jika dilakukan pengembalian limbah ilegal tersebut ke negara asal,” paparnya (MYR)