ERAMADANI.COM, DENPASAR – Rabu (23/10/2019) lalu, Kementerian Perdagangan RI menyerahkan hibah Pasar Badung kepada Pemerintah Kota Denpasar.
Setelah diresmikannya oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo beberapa saat lalu, tepatnya, Jumat (22/3/2019).
Bedasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-746/MK.6/2019 tanggal 10 Oktober 2019 tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara.
Berupa bangunan yang berasal dari dana tugas pembantuan pada Kementerian Perdagangan.
Para pihak menerangkan bahwa pihak pertama telah menyerahkan kepada pihak kedua dan pihak kedua menerima dengan baik hak atas Barang Milik Negara yang berasal dari DIPA Tahun 2017.
Tugas Pembantuan APBN berupa bangunan dengan total nilai perolehan sebesar Rp. 62.278.459.364,- (enam puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah)
Hal ini yang kemudian di sebut sebagai objek hibah atau dengan kata lain adalah pemberian.
Hibah Pasar Badung ini diserahkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Drs. Syailendra.
Sesuai Berita Acara Serah Terima Nomor : 295/M-DAG/BAST/10/2019 pada tanggal 17 Oktober 2019 dan diterima langsung Wakil Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara.
Saat penyerahan tersebut ia tak sendirian, akan tetapi didampingi oleh Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kota Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari
Serta, kabag Kerjasama Kota Denpasar, I Gst. Ayu Laxmy Saraswaty dan Direktur Utama PD Pasar Kota Denpasar, IB. Kompyang Wiranata.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Drs. Syailendra mengatakan penyerahan hibah ini, sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Harapanya pasar badung dapat menjadi sebuah pasar tradisional percontohan di Indonesia dan menjadi icon pasar tradisional terbaik di Indonesia.
Sehingga pasar Badung memiliki daya tarik tersendiri dengan tata kelola yang baik dan bersih serta menjadi salah satu penggerak perekonomian terbaik di Denpasar. (HAD)