• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Muhammadiyah Bali: Program MBG Wajib Bersertifikat Halal Sebelum Masuk Madrasah

Muhammadiyah Bali: Program MBG Wajib Bersertifikat Halal Sebelum Masuk Madrasah

Fauzan Al Jundi by Fauzan Al Jundi
in Bali, Berita, Featured, Gagasan, Headline, Inspirasi
0 0
0
334
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bali menegaskan bahwa Setara Program Pangan Gizi (SPPG) atau program MBG wajib memiliki sertifikasi halal sebelum diimplementasikan di sekolah, khususnya madrasah dan lembaga pendidikan Islam.

 

Kewajiban tersebut diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

 

Belakangan ini, program MBG ramai diperbincangkan di Bali karena mulai masuk ke sejumlah madrasah yang mayoritas siswanya adalah Muslim. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan umat dan tokoh Islam, terutama terkait status sertifikasi halal program tersebut.

 

“Apabila belum ada sertifikat halal, maka program MBG tidak boleh dilanjutkan terlebih dahulu. Jika dipaksakan, ini berpotensi melanggar hukum sekaligus memicu kegaduhan dan polemik di masyarakat,” tegas Muhammad Zainal Abidin, S.H., CCL., CLI., Ketua Majelis Hukum dan HAM PWM Bali.

 

PWM Bali mengingatkan sekaligus mengajak Badan Gizi Nasional Provinsi Bali untuk memastikan setiap program yang ditujukan ke madrasah maupun sekolah Islam benar-benar sudah bersertifikat halal. Jika tidak, pihak sekolah memiliki hak penuh untuk menolak program tersebut hingga sertifikasi halal resmi diterbitkan.

 

“Kami siap mengawal dan mengawasi implementasi program ini. Prinsipnya sederhana: semua program gizi boleh dijalankan, tetapi syarat mutlaknya harus jelas dan sesuai regulasi – sertifikat halal harus ada terlebih dahulu,” pungkas Zainal.

Tags: BaliMBGMuhammadiyah
Previous Post

Sekolah Albanna Salurkan Donasi Untuk Korban Banjir, Siswa Terjun Bantu di Dapur Umum DSM

Next Post

Transformasi Permukiman Bali Dimulai, Fokus pada Kawasan Kumuh dan RTLH

Fauzan Al Jundi

Fauzan Al Jundi

Next Post
Transformasi Permukiman Bali Dimulai, Fokus pada Kawasan Kumuh dan RTLH

Transformasi Permukiman Bali Dimulai, Fokus pada Kawasan Kumuh dan RTLH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.