Makkah, 22 Juni 2025 – Kepastian perlindungan asuransi bagi jemaah haji reguler yang meninggal dunia selama penyelenggaraan ibadah haji tahun ini ditegaskan oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi. Pernyataan tersebut disampaikan langsung di Makkah dan dipublikasikan melalui laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia. Kejelasan skema asuransi ini diharapkan dapat memberikan ketenangan dan kepastian hukum bagi para jemaah dan keluarga mereka.
Muchlis menjelaskan bahwa skema asuransi tersebut terbagi menjadi empat kategori, yang semuanya mengacu pada besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi asal jemaah. Perbedaan kategori ditentukan oleh penyebab kematian atau cedera yang dialami jemaah.
Kategori Asuransi dan Besaran Manfaat:
Kematian Non-Kecelakaan: Bagi jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena sebab selain kecelakaan, ahli waris berhak menerima manfaat asuransi sebesar Bipih sesuai embarkasi keberangkatan. Ini merupakan jaminan dasar yang diberikan untuk meringankan beban biaya yang telah dikeluarkan untuk ibadah haji.
-
Kematian Akibat Kecelakaan: Jika kematian jemaah disebabkan oleh kecelakaan, maka manfaat asuransi yang diberikan meningkat dua kali lipat dari nilai Bipih sesuai embarkasi. Kenaikan ini mencerminkan kompensasi atas risiko yang lebih tinggi dalam kasus kematian akibat kecelakaan. Bukti kecelakaan yang memadai tentu akan menjadi persyaratan penting dalam proses klaim.
-
Cacat Tetap Total Akibat Kecelakaan: Bagi jemaah yang mengalami cacat tetap total sebagai akibat kecelakaan selama masa ibadah haji, mereka berhak atas manfaat asuransi setara dengan Bipih sesuai embarkasi. Kondisi cacat tetap total akan memerlukan verifikasi medis yang ketat untuk memastikan kesahihan klaim.
-
Cacat Tetap Sebagian Akibat Kecelakaan: Jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan selama penyelenggaraan ibadah haji akan menerima manfaat asuransi dengan persentase tertentu dari Bipih sesuai embarkasi. Persentase ini akan ditentukan berdasarkan tingkat keparahan cacat yang dialami, dan akan memerlukan penilaian medis yang komprehensif. Nilai maksimal manfaat tetap dibatasi sebesar Bipih sesuai embarkasi.
Masa Berlaku dan Cakupan Perlindungan Asuransi:
Perlindungan asuransi ini berlaku efektif sejak jemaah memasuki asrama haji embarkasi atau embarkasi antara saat keberangkatan, hingga keluar dari asrama haji debarkasi atau debarkasi antara saat kepulangan. Namun, cakupan perlindungan diperluas untuk memberikan jaminan yang lebih komprehensif:
-
Kematian di Rumah Sakit Rujukan: Jemaah yang telah masuk asrama haji dan tiba di debarkasi, namun kemudian jatuh sakit dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan, tetap akan mendapatkan perlindungan asuransi. Hal ini menunjukkan komitmen untuk melindungi jemaah hingga proses kepulangan selesai.
-
Perpanjangan Masa Pertanggungan: Bagi jemaah yang masih dirawat di rumah sakit di Arab Saudi atau rumah sakit rujukan lainnya setelah masa kontrak asuransi berakhir, masa pertanggungan akan diperpanjang hingga Februari 2026. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa jemaah yang membutuhkan perawatan medis jangka panjang tetap terlindungi.
-
Kematian Sebelum Pemberangkatan: Jemaah yang mengalami sakit setelah masuk asrama embarkasi dan meninggal dunia sebelum fase pemberangkatan berakhir juga tetap dijamin oleh asuransi. Ini menunjukkan komitmen untuk memberikan perlindungan sejak awal proses keberangkatan.
Prosedur Klaim Asuransi dan Dokumen yang Diperlukan:
Proses pengajuan klaim asuransi dirancang untuk efisien dan transparan. Klaim dapat diajukan melalui dua jalur: portal e-Klaim JMA Syariah atau melalui surel ke alamat klaim-haji@jmasyariah.com. Petugas klaim akan menghubungi pemohon jika terdapat kekurangan dokumen atau informasi. Pembayaran klaim diproses maksimal lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui, dan dana akan ditransfer ke rekening bank jemaah yang terdaftar saat pendaftaran asuransi. Status klaim dan bukti pembayaran dapat diakses dan diunduh melalui portal e-Klaim JMA Syariah.
Dokumen yang diperlukan untuk klaim bervariasi tergantung pada penyebab kematian atau cedera:
I. Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi:
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
- Surat Keterangan Kematian (SKK) dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
- Surat Keterangan Kecelakaan (jika meninggal karena kecelakaan) dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
- Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
- Surat Keterangan (khusus jemaah haji reguler yang dinyatakan ghaib) dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
II. Meninggal Dunia/Wafat di Tanah Air:
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
- Surat Keterangan Kematian (SKK) dari pejabat yang berwenang di Indonesia
- Resume Medis (copy) yang dilegalisir rumah sakit, atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris/petugas dan diketahui pejabat Kemenag
- Fotokopi Identitas
- Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
III. Meninggal Dunia/Wafat di Pesawat:
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
- Surat Keterangan Kematian (SKK) dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau pejabat berwenang di Indonesia (jika meninggal dalam perjalanan pulang)
- Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
IV. Cacat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan:
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
- Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi/kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Kepolisian Indonesia (jika kecelakaan terjadi di Indonesia)
- Resume Medis (copy) yang dilegalisir rumah sakit
- Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
Sistem yang terintegrasi dan prosedur klaim yang jelas diharapkan dapat mempercepat proses pemberian santunan kepada ahli waris jemaah haji reguler yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat kecelakaan. Kejelasan informasi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan mengurangi beban psikologis bagi keluarga yang ditinggalkan. Kemenag dan PPIH Arab Saudi berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan seluruh jemaah haji mendapatkan perlindungan yang memadai selama menjalankan ibadah suci di tanah suci.


