Jakarta, 20 Juni 2025 – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), akan menyelenggarakan nikah massal bagi 100 pasangan di wilayah Jabodetabek sebagai bagian dari rangkaian peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah. Kegiatan ini, yang merupakan salah satu dari sepuluh program besar Kemenag dalam menyambut tahun baru Islam, bukan sekadar seremonial legalisasi pernikahan, melainkan wujud nyata kepedulian negara terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang terkendala untuk menikah secara resmi.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, dalam keterangan pers di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025), menekankan pentingnya program ini dalam konteks perlindungan hukum dan sosial. "Tidak semua pasangan memiliki kesempatan untuk mewujudkan pernikahan secara layak karena berbagai kendala, baik ekonomi, administratif, maupun sosial," ungkap Abu Rokhmad. "Banyak yang hidup bersama tanpa ikatan hukum yang sah, kondisi ini rentan terhadap masalah hukum, sosial, dan berdampak pada masa depan anak-anak mereka." Inisiatif ini, menurutnya, merupakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan tersebut dan membangun masyarakat yang lebih beradab dan berkeadilan.
Nikah massal yang akan diselenggarakan pada Sabtu, 28 Juni 2025, di Masjid Istiqlal, Jakarta, pukul 09.00 WIB, akan dihadiri 100 pasangan dari wilayah Jabodetabek dan dipimpin oleh 100 penghulu Kemenag. Suasana khidmat dan meriah akan mewarnai acara, dengan berbagai hiburan bernuansa Islami, seperti penampilan Juara I Festival Hadrah, pertunjukan Palang Pintu, dan lantunan Marawis. Kehadiran hiburan ini diharapkan dapat menambah semarak dan memberikan kesan positif bagi para peserta.
Kemenag tidak hanya memfasilitasi prosesi akad nikah, tetapi juga memberikan berbagai dukungan kepada para peserta. Berbagai fasilitas diberikan, termasuk mahar berupa seperangkat alat salat (mukena, sarung, sajadah), mushaf Al-Qur’an, modal usaha untuk membantu memulai kehidupan berumah tangga, penginapan hotel untuk kenyamanan para peserta, dan bahkan paket kosmetik. Kedermawanan ini mencerminkan komitmen Kemenag untuk memberikan dukungan holistik, tidak hanya sebatas legalitas pernikahan, tetapi juga aspek kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Penyelenggaraan nikah massal ini, yang berada di bawah koordinasi Direktorat Bina KUA Kemenag, juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan tertib administrasi pernikahan di Indonesia. "Harapannya, pasangan-pasangan ini tidak hanya sah secara agama, tetapi juga secara negara," tegas Abu Rokhmad. "Hal ini sangat penting untuk perlindungan hak-hak mereka di masa depan, baik hak atas harta, warisan, maupun hak-hak anak." Dengan demikian, program ini memiliki dampak jangka panjang yang signifikan bagi kehidupan para peserta dan keluarga mereka. Acara ini terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat menyaksikan langsung pelaksanaan nikah massal tersebut.

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran:
Calon peserta nikah massal wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Persyaratan umum yang harus dipenuhi meliputi:
-
Syarat administratif: Persyaratan ini meliputi kelengkapan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran. Kelengkapan dokumen ini merupakan syarat mutlak untuk memastikan keabsahan data dan identitas para calon pengantin. Proses verifikasi dokumen akan dilakukan secara ketat untuk menghindari adanya pemalsuan atau ketidaksesuaian data.
-
Syarat kesehatan: Calon pengantin wajib dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Hal ini penting untuk memastikan kesiapan fisik dan mental dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Pemeriksaan kesehatan mungkin akan diperlukan untuk memastikan tidak ada halangan medis yang dapat menghambat pernikahan.
-
Syarat usia: Calon pengantin harus memenuhi batas usia minimal yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan kematangan emosional dan mental para calon pengantin dalam menghadapi tanggung jawab pernikahan.
-
Syarat lainnya: Persyaratan lain yang mungkin diperlukan akan diinformasikan lebih lanjut oleh pihak KUA setempat. Hal ini dapat meliputi surat keterangan belum menikah, surat izin orang tua (jika masih di bawah umur), dan lain sebagainya.
Selain persyaratan administratif dan kesehatan, seluruh peserta diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum pelaksanaan akad nikah. Bimwin merupakan program edukatif yang bertujuan untuk mempersiapkan calon pengantin dalam menghadapi kehidupan berumah tangga. Materi Bimwin meliputi berbagai aspek penting, seperti manajemen keuangan keluarga, komunikasi efektif, pengasuhan anak, dan pemahaman hak dan kewajiban suami istri. Keikutsertaan dalam Bimwin merupakan syarat mutlak untuk memastikan para peserta memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan yang cukup dalam membangun keluarga yang harmonis.
Proses Pendaftaran:
Pendaftaran nikah massal telah dibuka dan dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu:
-
Pendaftaran Langsung: Calon peserta dapat mendaftar langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili. Proses pendaftaran langsung ini memungkinkan calon peserta untuk berkonsultasi langsung dengan petugas KUA terkait persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan. Petugas KUA akan memberikan arahan dan bantuan dalam proses pengisian formulir dan penyampaian dokumen.
-
Pendaftaran Daring: Pendaftaran juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Pendaftaran daring ini memberikan kemudahan dan efisiensi bagi calon peserta yang berdomisili jauh dari KUA atau memiliki kesibukan yang padat. Aplikasi Simkah menyediakan panduan yang jelas dan mudah dipahami, sehingga proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Namun, calon peserta tetap harus memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sebelum melakukan pendaftaran daring.
Proses pendaftaran, baik secara langsung maupun daring, akan melibatkan verifikasi data dan dokumen yang diajukan oleh calon peserta. Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut sebelum memberikan konfirmasi pendaftaran. Setelah pendaftaran diterima, calon peserta akan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan tata cara pelaksanaan nikah massal.
Kemenag berharap program nikah massal ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya bagi pasangan yang selama ini terkendala untuk menikah secara resmi. Dengan memberikan akses yang mudah dan fasilitas yang memadai, Kemenag berkomitmen untuk mendukung terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Program ini juga diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan masyarakat Indonesia yang lebih beradab dan berkeadilan, dengan memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi seluruh warganya. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran nikah massal dapat diperoleh melalui website resmi Kemenag atau menghubungi KUA terdekat.



