Jakarta, 20 Juni 2025 – Bayangan angka 34,6 juta pasangan suami istri di Indonesia yang belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) mengungkap realitas sosial yang mengkhawatirkan. Data Kementerian Agama (Kemenag) per 30 Juni 2021, yang diungkap Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, dalam konferensi pers “Peaceful Muharram 1447 H”, mengungkap sebuah permasalahan yang jauh lebih kompleks dari sekadar angka statistik. Di balik angka tersebut tersimpan tantangan besar yang terkait erat dengan faktor ekonomi, sosial, dan rendahnya literasi hukum di tengah masyarakat.
Abu Rokhmad dengan tegas menekankan bahwa pernikahan tanpa pencatatan resmi menyimpan risiko serius, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Ketiadaan legalitas pernikahan membuat perempuan rentan terhadap ketidakadilan hukum, khususnya dalam hal perceraian. Hak-haknya, termasuk hak atas harta bersama dan nafkah, menjadi sulit untuk diklaim secara hukum. Lebih jauh lagi, anak-anak dari pernikahan siri menghadapi kesulitan dalam memperoleh akta kelahiran, dokumen vital yang menjadi kunci akses terhadap berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan hingga kesehatan.
“Jika menikah siri, tidak bisa dilakukan perceraian di pengadilan agama. Jadinya perceraian siri. Kalau ada anak, harus ada akte kelahiran. Akte kelahiran basisnya akte atau buku nikah,” tegas Abu Rokhmad, mengungkapkan betapa krusialnya buku nikah sebagai dasar hukum bagi perlindungan keluarga. Ketiadaan dokumen ini menciptakan kerentanan hukum yang signifikan, menciptakan celah bagi ketidakadilan dan mengancam kesejahteraan keluarga.
Rendahnya literasi hukum menjadi salah satu akar permasalahan yang mendasari tingginya angka pernikahan tanpa pencatatan resmi. Banyak pasangan, terutama di daerah pedesaan atau wilayah terpencil, tidak memahami pentingnya pencatatan nikah sebagai bentuk perlindungan hukum. Kurangnya akses informasi dan edukasi hukum menyebabkan mereka tidak menyadari konsekuensi hukum dan sosial dari pernikahan siri. Faktor ekonomi juga berperan signifikan. Biaya administrasi dan proses pencatatan nikah, meski relatif terjangkau, tetap menjadi beban bagi pasangan dengan kondisi ekonomi lemah. Mereka mungkin memilih untuk tidak mendaftarkan pernikahannya karena terbebani biaya tersebut.
Lebih jauh, permasalahan ini merupakan cerminan dari ketimpangan sosial yang lebih luas. Akses yang terbatas terhadap layanan publik, termasuk layanan pencatatan sipil, menjadi hambatan bagi pasangan di daerah terpencil atau masyarakat marjinal. Infrastruktur yang kurang memadai dan keterbatasan sumber daya manusia di instansi terkait juga turut memperparah situasi.

Menyadari urgensi permasalahan ini, Kemenag meluncurkan “Gerakan Sadar Pencatatan Nikah” (Gas Nikah), sebuah inisiatif strategis yang bersifat partisipatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah. Program ini tidak hanya sekedar kampanye, tetapi merupakan upaya terintegrasi yang melibatkan berbagai pihak, dari pemerintah daerah hingga organisasi masyarakat. Gas Nikah bertujuan untuk memperkuat budaya tertib hukum dalam pencatatan perkawinan sebagai fondasi pembentukan keluarga yang sah, terlindungi, dan sejalan dengan nilai-nilai Islam serta arah kebijakan pembangunan nasional.
Kemenag berharap Gas Nikah dapat menjadi pemicu perubahan pola pikir masyarakat. Data perceraian yang cukup tinggi, sebanyak 466 ribu kasus dari 1,5 juta pernikahan tercatat pada tahun 2024, menunjukkan betapa pentingnya upaya pencegahan sejak dini. Perceraian tidak hanya berdampak pada pasangan, tetapi juga, dan terutama, pada anak-anak yang menjadi korban utama dari ketidakharmonisan rumah tangga. Oleh karena itu, penekanan pada pentingnya menjaga keutuhan keluarga, membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, menjadi pesan utama yang ingin disampaikan Kemenag melalui Gas Nikah.
Peluncuran Gas Nikah sendiri akan dilakukan secara meriah pada Minggu, 6 Juli 2025, di dua lokasi berbeda, yaitu Car Free Day Jakarta dan Auditorium HM. Rasjidi, Kemenag. Acara ini akan diawali dengan funwalk yang diikuti oleh 500 peserta dari jajaran KUA dan madrasah se-Jabodetabek, menunjukkan komitmen Kemenag untuk melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam gerakan ini. Funwalk ini diharapkan dapat menarik perhatian publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah.
Gas Nikah bukan hanya sekedar program pemerintah, tetapi merupakan gerakan sosial yang membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Kesuksesan program ini bergantung pada kerja sama yang erat antara pemerintah, lembaga keagamaan, organisasi masyarakat, dan masyarakat luas. Edukasi yang komprehensif, akses informasi yang mudah, dan dukungan dari berbagai pihak sangat krusial untuk mencapai tujuan Gas Nikah, yaitu mengurangi angka pernikahan tanpa pencatatan resmi dan melindungi hak-hak perempuan dan anak.
Permasalahan 34,6 juta pasangan yang belum tercatat nikahnya bukan hanya masalah angka, tetapi merupakan refleksi dari kesenjangan sosial dan kelemahan sistem perlindungan hukum di Indonesia. Gas Nikah merupakan langkah penting, tetapi perlu upaya berkelanjutan dan komprehensif untuk mengatasi akar permasalahan yang lebih dalam. Peningkatan literasi hukum, akses yang lebih mudah terhadap layanan publik, dan penguatan sistem perlindungan hukum bagi perempuan dan anak merupakan langkah-langkah krusial yang harus dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Suksesnya Gas Nikah akan menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah dalam melindungi keluarga Indonesia dan mewujudkan tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Perlu diingat bahwa keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat, dan kekuatan bangsa berasal dari kekuatan keluarga-keluarga yang kuat dan terlindungi.


