Jakarta, 27 Februari 2025 – Presiden Prabowo Subianto kembali menyuarakan keprihatinan terhadap beban biaya haji yang ditanggung jemaah Indonesia. Dalam pertemuan di Hambalang, Presiden Prabowo secara tegas meminta agar Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPJU) – yang nantinya akan menggantikan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan haji – berupaya menurunkan biaya haji tahun 2026. Permintaan ini disampaikan langsung kepada Kepala BPJU, Mochamad Irfan Yusuf, yang kemudian menyampaikan hal tersebut kepada awak media.
"Kemarin di Hambalang, Pak Presiden menanyakan kepada kami. Beliau mengapresiasi penurunan biaya haji sebesar Rp 3 juta tahun ini, namun sekaligus meminta agar kami berupaya untuk menurunkan biaya haji lebih lanjut pada tahun 2026," ungkap Gus Irfan, sapaan akrab Mochamad Irfan Yusuf, usai acara Media Gathering BPJU di Gedung Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat.
Pernyataan Gus Irfan menegaskan bahwa permintaan Presiden Prabowo bukan sekadar pertanyaan, melainkan arahan yang harus ditindaklanjuti. BPJU, kata Gus Irfan, menerima arahan tersebut sebagai sebuah amanah dan berkomitmen untuk melakukan kalkulasi dan upaya maksimal guna mencapai target penurunan biaya haji tersebut.
"Tentu saja bagi kami itu adalah suatu perintah, bukan pertanyaan, dan insyaallah kita siap untuk mencoba mengkalkulasi bagaimana bisa turun lebih banyak lagi untuk tahun depan," tegas Gus Irfan. Pernyataan ini menunjukkan komitmen kuat BPJU untuk merespon langsung aspirasi Presiden dan meringankan beban jamaah haji Indonesia.
Penekanan pada kata "mencoba" dalam pernyataan Gus Irfan mengindikasikan bahwa proses penurunan biaya haji tahun 2026 tidak akan mudah. BPJU perlu melakukan kajian mendalam dan analisis yang komprehensif untuk mengidentifikasi potensi penghematan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan dan kenyamanan jemaah haji.
Penurunan biaya haji tahun 2025 sebesar Rp 4 juta, meskipun diapresiasi, masih berada di bawah kendali Kementerian Agama. Hal ini menjadi catatan penting mengingat tahun depan, setelah revisi Undang-Undang selesai dibahas DPR, BPJU akan sepenuhnya bertanggung jawab atas penyelenggaraan haji.
"Penyelenggaranya (tahun ini) masih Kementerian Agama, dalam hal ini PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah), insyaallah tahun depan setelah revisi undang-undang oleh teman-teman DPR selesai, kita akan sepenuhnya memegang kendali," jelas Gus Irfan. Pernyataan ini menyiratkan bahwa BPJU akan memiliki fleksibilitas dan otonomi yang lebih besar dalam mengatur dan mengelola biaya haji pada tahun 2026.
Kepastian ini membuka peluang bagi BPJU untuk melakukan efisiensi dan optimalisasi pengelolaan dana haji. Namun, transisi pengelolaan haji dari Kementerian Agama ke BPJU juga menyimpan tantangan tersendiri. BPJU perlu memastikan proses transisi berjalan lancar dan efektif, sehingga tidak mengganggu penyelenggaraan ibadah haji dan menimbulkan kendala dalam upaya penurunan biaya.
Sebagai informasi, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M telah ditetapkan melalui Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI pada 6 Januari 2025. Rapat tersebut menyepakati BPIH rata-rata sebesar Rp 89,41 juta, dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah rata-rata Rp 55,43 juta. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 4 juta dibandingkan BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp 93,41 juta dengan Bipih Rp 56 juta.
Meskipun terjadi penurunan, tetap saja biaya haji masih tergolong tinggi dan menjadi beban bagi sebagian besar calon jemaah. Oleh karena itu, permintaan Presiden Prabowo untuk menurunkan biaya haji lebih lanjut pada tahun 2026 merupakan langkah yang tepat dan sejalan dengan upaya pemerintah untuk memudahkan akses masyarakat Indonesia terhadap ibadah haji.
Tantangan yang dihadapi BPJU dalam upaya menurunkan biaya haji tahun 2026 cukup kompleks. Beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan antara lain:
-
Fluktuasi nilai tukar mata uang: Nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, khususnya Dolar Amerika Serikat, sangat berpengaruh terhadap biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi di Arab Saudi. Fluktuasi nilai tukar yang tidak terduga dapat menghambat upaya penurunan biaya haji.
-
Kenaikan harga barang dan jasa di Arab Saudi: Inflasi di Arab Saudi juga dapat mempengaruhi biaya haji. Kenaikan harga barang dan jasa di Arab Saudi akan berdampak langsung pada biaya yang harus ditanggung oleh jemaah.
-
Kebijakan pemerintah Arab Saudi: Kebijakan pemerintah Arab Saudi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji juga perlu dipertimbangkan. Perubahan kebijakan dapat berdampak pada biaya haji, baik secara langsung maupun tidak langsung.
-
Efisiensi pengelolaan dana haji: BPJU perlu melakukan optimalisasi pengelolaan dana haji agar lebih efisien dan transparan. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan sistem manajemen, penggunaan teknologi informasi, dan pengawasan yang ketat.
-
Kualitas pelayanan jemaah: Upaya penurunan biaya haji tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan jemaah. BPJU perlu memastikan bahwa jemaah haji tetap mendapatkan pelayanan yang terbaik, termasuk akomodasi, transportasi, konsumsi, dan bimbingan ibadah yang memadai.
Untuk mencapai target penurunan biaya haji tahun 2026, BPJU perlu melakukan berbagai strategi, antara lain:
-
Negosiasi dengan pihak terkait di Arab Saudi: BPJU perlu melakukan negosiasi yang intensif dengan pihak terkait di Arab Saudi, seperti penyedia akomodasi, transportasi, dan katering, untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif.
-
Pemanfaatan teknologi informasi: Penggunaan teknologi informasi dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana haji. Sistem online dapat mempermudah proses pendaftaran, pembayaran, dan manajemen jemaah.
-
Peningkatan kerjasama antar lembaga: Kerjasama yang baik antar lembaga terkait, seperti Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan pihak terkait di Arab Saudi, sangat penting untuk mendukung upaya penurunan biaya haji.
-
Peningkatan transparansi dan akuntabilitas: Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji sangat penting untuk membangun kepercayaan publik. BPJU perlu memastikan bahwa setiap pengeluaran dana haji dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan.
Permintaan Presiden Prabowo untuk menurunkan biaya haji 2026 merupakan tantangan sekaligus peluang bagi BPJU untuk menunjukkan kinerja dan profesionalisme dalam mengelola penyelenggaraan ibadah haji. Keberhasilan BPJU dalam menurunkan biaya haji akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji. Namun, proses ini membutuhkan kerja keras, perencanaan yang matang, dan kerjasama yang baik dari semua pihak terkait. Publik pun menantikan langkah-langkah konkrit yang akan dilakukan BPJU dalam mewujudkan harapan tersebut.