Ibadah haji, rukun Islam kelima, menyimpan makna spiritual yang mendalam bagi setiap muslim. Namun, sebelum menunaikan ibadah suci ini, terdapat syarat fundamental yang wajib dipenuhi, yaitu istithaah. Istithaah haji, secara sederhana, merujuk pada kemampuan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji baik secara fisik maupun finansial. Namun, pemahaman dan regulasinya terus berkembang, khususnya dalam konteks kesehatan, yang belakangan ini menjadi sorotan utama.
Memahami Istithaah Haji: Perspektif Klasik dan Modern
Secara historis, pemahaman istithaah haji merujuk pada dua aspek utama: kemampuan finansial dan kemampuan fisik. Mengacu pada pendapat Imam Syafi’i, sebagaimana tertuang dalam buku Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi’i: Masalah Ibadah susunan Asmaji Muchtar, istithaah dibagi menjadi dua kategori. Pertama, istithaah yang meliputi kemampuan fisik dan finansial yang memadai. Jemaah yang masuk kategori ini wajib menunaikan haji secara langsung tanpa perwakilan. Kedua, istithaah yang hanya memenuhi aspek finansial, sementara kemampuan fisiknya terbatas. Dalam kasus ini, jemaah dibolehkan untuk menunaikan haji melalui perwakilan (badal haji).
Namun, konteks modern menghadirkan tantangan baru. Perkembangan teknologi medis dan peningkatan usia jemaah haji menuntut penyesuaian dalam pemahaman dan penerapan istithaah, khususnya aspek kesehatan. Perjalanan haji yang melelahkan, baik secara fisik maupun mental, menuntut kondisi kesehatan yang prima agar jemaah dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan lancar dan aman. Oleh karena itu, istithaah kesehatan menjadi elemen krusial yang tak bisa diabaikan.
Regulasi Kesehatan dan Istithaah Haji: Permenkes Nomor 15 Tahun 2016

Di Indonesia, aspek kesehatan dalam konteks istithaah haji diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016. Permenkes ini menjadi pedoman utama dalam menentukan kesiapan kesehatan jemaah sebelum keberangkatan. Pasal 10 Permenkes tersebut secara tegas menyatakan bahwa jemaah haji harus memiliki kemampuan untuk mengikuti seluruh proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, atau orang lain, dengan tingkat kebugaran jasmani yang memadai.
Penentuan tingkat kebugaran jasmani ini dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan yang disesuaikan dengan karakteristik individu masing-masing jemaah. Namun, terdapat pengecualian. Jemaah berusia 60 tahun ke atas, atau jemaah dengan penyakit tertentu yang tidak termasuk dalam kategori tidak memenuhi syarat istithaah sementara dan/atau tidak memenuhi syarat istithaah, diperbolehkan berangkat dengan pendampingan.
Secara umum, syarat istithaah kesehatan haji berdasarkan Permenkes tersebut meliputi:
- Bebas dari penyakit menular/kronis: Jemaah tidak boleh menderita penyakit menular atau kronis yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain.
- Kondisi fisik yang cukup kuat: Jemaah harus memiliki kondisi fisik yang cukup kuat untuk menjalani perjalanan dan rangkaian ibadah haji.
- Kemampuan mengelola penyakit: Jemaah yang memiliki penyakit tertentu harus mampu mengelola penyakit tersebut dengan baik agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji.
Kriteria Jemaah yang Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan
Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 juga merinci kriteria jemaah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan. Pasal 13 Permenkes tersebut secara detail menjelaskan kondisi-kondisi medis yang dapat menghambat pelaksanaan ibadah haji dengan aman dan nyaman. Kondisi-kondisi tersebut antara lain:
-
Gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis atau dialisis peritoneal: Jemaah dengan gagal ginjal yang membutuhkan perawatan intensif seperti hemodialisis atau dialisis peritoneal jelas tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan karena keterbatasan akses dan fasilitas medis di Tanah Suci.
-
Penyakit jantung dengan gejala saat istirahat atau aktivitas ringan: Jemaah dengan penyakit jantung yang menunjukkan gejala bahkan saat istirahat atau aktivitas ringan berisiko mengalami komplikasi serius selama perjalanan dan ibadah haji. Kondisi ini mengharuskan mereka untuk tidak berangkat.
-
Penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen intermiten atau terus-menerus: Jemaah dengan penyakit paru kronis yang membutuhkan oksigen secara berkala atau terus-menerus menghadapi kesulitan dalam menjalankan ibadah haji karena keterbatasan akses oksigen dan potensi penurunan kondisi kesehatan di lingkungan yang berbeda.
-
Sirosis hati dengan tanda gagal fungsi: Sirosis hati dengan tanda gagal fungsi merupakan kondisi yang sangat serius dan berpotensi membahayakan jiwa. Jemaah dengan kondisi ini tidak diperbolehkan berangkat haji.
-
Gangguan neurologis atau psikologis yang menyebabkan disabilitas motorik berat atau gangguan kognitif: Gangguan neurologis atau psikologis yang menyebabkan disabilitas motorik berat atau gangguan kognitif dapat menghambat jemaah dalam menjalankan ibadah haji dan membutuhkan bantuan intensif yang mungkin sulit didapatkan di Tanah Suci.
-
Demensia pada lansia: Demensia pada lansia dapat menyebabkan disorientasi, kehilangan memori, dan kesulitan dalam menjalankan ibadah haji secara mandiri. Kondisi ini mengharuskan mereka untuk tidak berangkat.
-
Kehamilan: Kehamilan merupakan kondisi yang rentan dan berisiko, terutama selama perjalanan jauh dan dalam kondisi lingkungan yang berbeda. Oleh karena itu, jemaah hamil tidak diizinkan untuk berangkat haji.
-
Penyakit menular aktif: Jemaah dengan penyakit menular aktif berpotensi menularkan penyakit kepada jemaah lain, sehingga mereka tidak diizinkan untuk berangkat demi menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh jemaah.
-
Kanker yang sedang dalam kemoterapi: Jemaah yang sedang menjalani kemoterapi untuk pengobatan kanker memiliki sistem imun yang lemah dan rentan terhadap infeksi. Kondisi ini membuat mereka tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan.
Wacana Pemangkasan Kuota Haji dan Komitmen Pemerintah
Belakangan ini, isu pemangkasan kuota haji Indonesia untuk tahun 2026 sempat mencuat di Arab Saudi. Wacana ini memicu kekhawatiran di kalangan calon jemaah haji. Namun, Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPJU) Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan bahwa wacana tersebut telah dibatalkan. Pemerintah Arab Saudi menyatakan keyakinannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk melakukan perbaikan signifikan dalam tata kelola haji Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia.
Kesimpulan:
Istithaah haji merupakan syarat fundamental yang harus dipenuhi setiap calon jemaah. Pemahaman yang komprehensif terhadap istithaah, baik dari aspek finansial maupun kesehatan, sangat penting. Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 memberikan panduan yang jelas terkait syarat istithaah kesehatan, menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah haji. Dengan adanya regulasi yang jelas dan komitmen pemerintah, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan lancar dan memberikan pengalaman spiritual yang berkesan bagi seluruh jemaah Indonesia. Ke depan, peningkatan koordinasi dan kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dalam hal kesehatan jemaah haji perlu terus ditingkatkan untuk memastikan keberangkatan jemaah yang aman dan sehat.



