Ketegangan mewarnai hubungan Indonesia dan Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Ancaman pemangkasan kuota jemaah Indonesia mencuat, dipicu oleh kekhawatiran otoritas Arab Saudi terhadap kondisi kesehatan jemaah Indonesia yang dinilai tidak memenuhi syarat istitha’ah. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPJU) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11 Juni 2025). Pernyataan tersebut mengungkap protes keras dari pihak Saudi atas kondisi kesehatan jemaah Indonesia yang dinilai kurang layak untuk menunaikan ibadah haji.
"Mereka (pihak Saudi) memprotes kepada Kepala BPJU, ‘Kenapa Anda mengirim jemaah haji yang sudah mau meninggal? Ini menjadi masalah bagi kami’," ungkap Simanjuntak, mengutip pernyataan pihak berwenang Arab Saudi. Pernyataan tersebut menggarisbawahi keprihatinan serius pihak Saudi atas kondisi kesehatan sejumlah jemaah Indonesia yang berangkat menunaikan ibadah haji. Lebih lanjut, Simanjuntak menambahkan, "Banyak jemaah yang sebenarnya secara istitha’ah, kemampuan kesehatan mereka, tidak layak. Ini harus menjadi evaluasi serius kami ke depan."
Pernyataan ini mengungkap celah krusial dalam proses seleksi jemaah haji Indonesia. Istitha’ah, yang secara harfiah berarti kemampuan, menjadi sorotan utama. Konsep ini tidak hanya merujuk pada kemampuan finansial, tetapi juga, dan yang lebih penting, kemampuan fisik dan mental untuk menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji. Kegagalan dalam memastikan terpenuhinya syarat istitha’ah ini, menurut pihak Saudi, berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan keamanan selama pelaksanaan ibadah haji. Ancaman pemangkasan kuota haji, yang berdampak signifikan bagi jutaan calon jemaah di Indonesia, menjadi konsekuensi langsung dari permasalahan ini.
Memahami Istitha’ah Haji: Lebih dari Sekadar Kemampuan Finansial
Istitha’ah haji, dalam konteks syariat Islam, merupakan syarat fundamental bagi seseorang untuk menunaikan ibadah haji. Ini bukan sekadar kemampuan finansial untuk membiayai perjalanan dan akomodasi, melainkan juga kemampuan fisik dan mental yang memadai untuk menjalani seluruh rukun dan wajib haji. Kemampuan ini mencakup daya tahan fisik untuk menghadapi kondisi cuaca ekstrem di Arab Saudi, kemampuan mobilitas untuk berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain, serta ketahanan mental untuk menghadapi kerumunan dan tekanan emosional selama pelaksanaan ibadah.

Menurut kitab Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi’i: Masalah Ibadah karya Asmaji Muchtar, Imam Syafi’i mengklasifikasikan istitha’ah haji ke dalam dua kategori utama:
-
Istitha’ah Sempurna (Jasmani dan Harta): Kategori ini mencakup jemaah yang memiliki kemampuan finansial dan kondisi fisik yang prima. Mereka mampu secara mandiri menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji tanpa bantuan orang lain. Jemaah dengan istitha’ah sempurna ini tidak diperbolehkan untuk diwakilkan dalam menunaikan ibadah haji, karena mereka memiliki kemampuan untuk melakukannya sendiri.
-
Istitha’ah Terbatas (Harta, namun Terbatas Jasmani): Kategori ini mencakup jemaah yang memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membiayai ibadah haji, namun memiliki keterbatasan fisik. Mereka mungkin memiliki penyakit kronis, keterbatasan mobilitas, atau kondisi kesehatan lain yang menghambat kemampuan mereka untuk menjalankan ibadah haji secara mandiri. Dalam kasus ini, dibolehkan untuk menunjuk wakil (mahram) untuk menunaikan ibadah haji atas nama mereka. Namun, kewajiban untuk menunaikan ibadah haji tetap ada, meskipun dilakukan melalui perwakilan.
Regulasi Istitha’ah di Indonesia: Antara Peraturan dan Realita
Di Indonesia, aspek istitha’ah haji diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016. Peraturan ini menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan yang komprehensif bagi calon jemaah haji untuk memastikan mereka memenuhi syarat istitha’ah dari segi fisik dan mental. Pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi calon jemaah yang memiliki risiko kesehatan tinggi selama pelaksanaan ibadah haji, sehingga dapat mencegah potensi masalah kesehatan yang serius selama di Tanah Suci.
Namun, realita di lapangan menunjukkan adanya celah dalam penerapan regulasi tersebut. Pernyataan pihak Saudi yang menyoroti kondisi kesehatan jemaah Indonesia yang kurang layak menunjukkan adanya kelemahan dalam proses seleksi dan pengawasan kesehatan calon jemaah. Hal ini memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem seleksi dan pemeriksaan kesehatan yang ada, guna memastikan bahwa hanya jemaah yang benar-benar memenuhi syarat istitha’ah yang diberangkatkan.
Dampak Ancaman Pemangkasan Kuota: Tantangan Besar bagi Indonesia
Ancaman pemangkasan kuota haji Indonesia merupakan pukulan telak bagi jutaan calon jemaah yang telah lama menantikan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji. Pengurangan kuota akan berdampak signifikan pada daftar tunggu yang telah panjang, dan berpotensi menimbulkan kecemasan dan kekecewaan di kalangan masyarakat. Pemerintah Indonesia perlu segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini.
Langkah-langkah Strategis yang Perlu Diambil:
-
Peningkatan Standar Pemeriksaan Kesehatan: Pemerintah perlu meningkatkan standar dan kualitas pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji. Hal ini mencakup perluasan cakupan pemeriksaan, penggunaan teknologi medis yang lebih canggih, dan pelatihan yang lebih intensif bagi petugas kesehatan yang terlibat dalam proses seleksi.
-
Peningkatan Koordinasi dengan Pihak Saudi: Penting untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan otoritas haji Arab Saudi untuk membahas permasalahan yang ada dan mencari solusi yang saling menguntungkan. Transparansi dan komunikasi yang efektif akan membantu mencegah kesalahpahaman dan konflik di masa mendatang.
-
Sosialisasi dan Edukasi: Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada calon jemaah haji tentang pentingnya memenuhi syarat istitha’ah, baik dari segi kesehatan maupun finansial. Hal ini akan membantu calon jemaah untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik dan memahami konsekuensi jika tidak memenuhi syarat tersebut.
-
Pemantauan dan Evaluasi Berkelanjutan: Penting untuk melakukan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan terhadap proses penyelenggaraan ibadah haji, termasuk sistem seleksi jemaah, pemeriksaan kesehatan, dan pelayanan selama di Tanah Suci. Hal ini akan membantu untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan yang ada, sehingga dapat dilakukan perbaikan dan peningkatan di masa mendatang.
Ancaman pemangkasan kuota haji Indonesia bukan hanya masalah kuantitatif, tetapi juga masalah kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Ini merupakan momentum bagi pemerintah untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji, dengan fokus utama pada aspek istitha’ah dan kesejahteraan jemaah. Keberhasilan dalam mengatasi permasalahan ini akan menentukan kelancaran dan keberkahan ibadah haji bagi jemaah Indonesia di masa mendatang. Kegagalannya akan berdampak luas, tidak hanya pada aspek keagamaan, tetapi juga pada hubungan bilateral Indonesia-Arab Saudi.



