Ramadhan, bulan suci penuh berkah bagi umat Muslim di seluruh dunia, kembali menyapa. Bagi mayoritas kaum Muslimin, bulan ini menjadi momentum untuk mengintensifkan ibadah, terutama puasa Ramadhan, yang merupakan rukun Islam kelima. Kewajiban menjalankan puasa Ramadhan ditegaskan secara tegas dalam Al-Quran, Surah Al-Baqarah ayat 183: "Yā ayyuhallażīna āmanū kutiba ‘alaykumus-ṣiyāmu kamā kutiba ‘alal-lażīna min qablikum la’allakum tattaqūn." Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Ayat ini dengan jelas menggarisbawahi pentingnya puasa Ramadhan sebagai ibadah wajib yang telah dijalankan oleh umat terdahulu. Tak hanya itu, hadits Nabi Muhammad SAW juga mengukuhkan kedudukan puasa Ramadhan sebagai salah satu pondasi ajaran Islam. Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda: "Islam dibangun atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan." Hadits ini memperjelas bahwa puasa Ramadhan merupakan rukun Islam yang tak terpisahkan dari pondasi keimanan.
Lebih lanjut, Nabi SAW menegaskan bahwa puasa Ramadhan merupakan satu-satunya puasa wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Thalhah bin Ubaid ra. menjelaskan hal ini dengan gamblang. Ketika seseorang bertanya kepada Nabi SAW tentang kewajiban puasa, beliau menjawab, "Puasa Ramadhan." Ketika ditanya kembali apakah ada kewajiban puasa lainnya, beliau menjawab, "Tidak, kecuali puasa sunnah." Ketegasan ini membantah keraguan akan status wajib puasa Ramadhan.
Namun, menjelang Ramadhan, pertanyaan krusial seringkali muncul di tengah umat Islam: bagaimana jika masih memiliki utang puasa Ramadhan dari tahun sebelumnya? Apakah masih diperbolehkan untuk menjalankan puasa Ramadhan tahun ini? Pertanyaan ini menjadi dilema bagi mereka yang belum sempat menunaikan qadha’ (pengganti) puasa Ramadhan yang terlewatkan karena berbagai alasan, baik karena sakit, perjalanan, atau sebab lainnya yang dibenarkan dalam syariat Islam.
Mayoritas ulama sepakat bahwa utang puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang harus segera dilunasi sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Hal ini didasarkan pada Surah Al-Baqarah ayat 185 yang menjelaskan tentang rukhsah (keringanan) bagi mereka yang sakit atau dalam perjalanan, memberikan kewajiban untuk mengqadha’ puasa tersebut pada hari-hari lain. Ayat ini berbunyi: "Syahrur-ramḍāna allāżī unzila fīhi al-qur’ānu hudan lin-nāsi wa bayyinātin minal-hudā wa al-furqān, faman syahida minkum asy-syahra falyaṣumh, wa man kāna marīḍan aw ‘alā safarin fa’iddatun min ayyāmin ʾukhār, yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-‘usr, wa litukmilū al-‘iddata wa litukabbirū allāha ‘alā mā hadākum wa la’allakum tasykurūn." Artinya: "Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, maka berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran, dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur."
Ayat ini mengisyaratkan adanya kewajiban untuk melengkapi puasa yang terlewatkan. Jika seseorang sengaja menunda-nunda pelunasan utang puasa tanpa alasan syar’i yang sah, maka ia dianggap berdosa dan tetap wajib untuk mengqadha’ puasanya. Keringanan yang diberikan Allah SWT dalam ayat ini hanya berlaku bagi mereka yang memiliki uzur syar’i, bukan bagi mereka yang lalai dan menunda-nunda kewajiban.
Lalu, bagaimana jika Ramadhan telah tiba sementara utang puasa tahun lalu belum terlunasi? Berdasarkan hadits dan ayat Al-Quran di atas, seseorang tetap diwajibkan untuk menjalankan puasa Ramadhan yang sedang berlangsung. Tidak ada larangan dalam syariat Islam untuk berpuasa Ramadhan meskipun masih memiliki utang puasa dari tahun sebelumnya. Hal ini karena puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang memiliki kedudukan sangat penting dalam Islam. Meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan syar’i yang dibenarkan, seperti sakit atau perjalanan, akan berakibat dosa.
Namun, penting untuk diingat bahwa kewajiban untuk melunasi utang puasa Ramadhan sebelumnya tetap ada dan tidak boleh diabaikan. Setelah Ramadhan selesai, segera mungkin harus dilakukan qadha’ puasa untuk melunasi utang tersebut. Menunda-nunda pelunasan utang puasa setelah Ramadhan, tanpa alasan yang dibenarkan, juga termasuk perbuatan yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Kesimpulannya, kewajiban berpuasa Ramadhan tidak terpengaruh oleh adanya utang puasa dari tahun sebelumnya. Umat Islam tetap diwajibkan untuk menjalankan puasa Ramadhan. Namun, pelunasan utang puasa Ramadhan sebelumnya tetap menjadi kewajiban yang harus segera ditunaikan setelah Ramadhan berakhir. Hal ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan komitmen umat Islam dalam menjalankan seluruh perintah agama, termasuk dalam hal melunasi kewajiban yang tertinggal. Menggabungkan niat untuk berpuasa Ramadhan dengan niat untuk membayar utang puasa sebelumnya juga diperbolehkan, namun hal ini tidak menghapus kewajiban untuk secara khusus mengqadha’ puasa yang telah terlewatkan. Prioritas utama adalah menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan khusyuk dan penuh ketaqwaan, kemudian segera melunasi utang puasa setelahnya. Dengan demikian, kita dapat meraih keberkahan Ramadhan secara utuh dan menunaikan seluruh kewajiban agama dengan sebaik-baiknya. Konsultasi dengan ulama atau tokoh agama yang terpercaya juga sangat dianjurkan bagi mereka yang masih ragu atau memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait hal ini. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang dilema ini dan membantu umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan tenang dan penuh keberkahan.