Jakarta, 24 Februari 2025 – Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara tegas membantah kabar yang beredar terkait penggunaan dana setoran haji untuk membiayai program "Balik Kerja Bareng 2025". Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, dalam konferensi pers di Muamalat Tower, Jakarta Selatan, memberikan klarifikasi resmi terkait pendanaan program tersebut. Ia menekankan bahwa program kemaslahatan umat ini sepenuhnya dibiayai dari Dana Abadi Umat (DAU), bukan dari dana yang disetorkan jemaah haji.
"Program Balik Kerja Bareng 2025 ini dibiayai sepenuhnya dari Dana Abadi Umat. Dana setoran haji sama sekali tidak digunakan," tegas Fadlul Imansyah di hadapan awak media. Pernyataan ini diperkuat oleh anggota Badan Pelaksana BPKH lainnya yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut. Mereka secara konsisten menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji merupakan prioritas utama BPKH. Penggunaan DAU untuk program-program kemaslahatan umat, termasuk Balik Kerja Bareng 2025, merupakan bagian dari komitmen BPKH untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat muslim Indonesia.
Program Balik Kerja Bareng 2025 sendiri merupakan inisiatif BPKH untuk memfasilitasi pemudik yang bekerja di wilayah Jabodetabek agar dapat kembali ke tempat kerjanya secara gratis. Program ini telah memasuki tahun ketiganya, menandakan keberhasilan dan tingginya antusiasme masyarakat. Fadlul Imansyah menjelaskan bahwa keberhasilan program ini mendorong BPKH untuk kembali menganggarkan dana dari DAU untuk penyelenggaraan program serupa di tahun 2025.
"Animonya sangat luar biasa. Oleh karena itu, kami setiap tahun mengalokasikan dana dari Dana Abadi Umat untuk program ini," ujar Fadlul Imansyah. Ia menambahkan bahwa program ini merupakan wujud nyata dari komitmen BPKH untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang bekerja di Jabodetabek dan berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Untuk tahun 2025, BPKH telah menetapkan lima kota keberangkatan program Balik Kerja Bareng, yaitu Surabaya, Yogyakarta, Solo, Garut, dan Lampung. Terdapat perubahan signifikan dalam pemilihan kota keberangkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Semarang, yang sebelumnya termasuk dalam daftar kota keberangkatan, ditiadakan pada tahun ini.
"Dari sisi persebaran lokasi, Solo dan Semarang jaraknya tidak terlalu jauh. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mengintensifkan program di Solo," jelas Fadlul Imansyah. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan efisiensi dan optimalisasi sumber daya yang tersedia. Meskipun Semarang ditiadakan, BPKH justru membuka dua jalur baru keberangkatan, yaitu Lampung dan Garut.
Pemilihan Lampung dan Garut sebagai kota keberangkatan baru memiliki pertimbangan strategis yang berkaitan dengan perluasan jangkauan sosialisasi pengelolaan keuangan haji. BPKH menyadari pentingnya transparansi dan pemahaman publik mengenai pengelolaan dana haji. Dengan membuka jalur baru di Pulau Sumatera (Lampung) dan Jawa Barat (Garut), BPKH berharap sosialisasi mengenai keuangan haji dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
"Pembukaan jalur baru di Lampung dan Garut bertujuan untuk memperluas sosialisasi keuangan haji kepada masyarakat. Kami ingin masyarakat lebih memahami apa yang kami lakukan dan bagaimana proses persiapan dan keberangkatan haji," pungkas Fadlul Imansyah. Langkah ini menunjukkan komitmen BPKH untuk tidak hanya fokus pada program kemaslahatan umat, tetapi juga pada upaya edukasi dan peningkatan pemahaman publik mengenai pengelolaan dana haji yang amanah dan transparan.
Lebih jauh, penjelasan mengenai mekanisme penggunaan DAU untuk program Balik Kerja Bareng 2025 memberikan gambaran yang lebih jelas tentang pengelolaan keuangan di BPKH. Dana Abadi Umat, yang terpisah dari dana setoran haji, dikelola secara khusus untuk program-program kemaslahatan umat. Hal ini memastikan bahwa dana haji tetap terjaga dan digunakan sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk penyelenggaraan ibadah haji.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam pengelolaan dana haji. BPKH secara konsisten berupaya untuk menjaga kepercayaan publik dengan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya. Klarifikasi resmi mengenai pendanaan program Balik Kerja Bareng 2025 merupakan salah satu bentuk komitmen BPKH dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Keberhasilan program Balik Kerja Bareng selama dua tahun terakhir menjadi bukti nyata komitmen BPKH dalam memberikan manfaat bagi masyarakat. Program ini tidak hanya membantu para pemudik kembali ke tempat kerja, tetapi juga menunjukkan kepedulian BPKH terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya program ini, diharapkan para pemudik dapat kembali bekerja dengan lebih nyaman dan efisien.
Ke depan, BPKH diharapkan terus meningkatkan kualitas dan jangkauan program Balik Kerja Bareng. Dengan melibatkan lebih banyak daerah dan memperluas kerjasama dengan berbagai pihak, program ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Komitmen BPKH dalam menggunakan Dana Abadi Umat untuk program-program kemaslahatan umat, seperti Balik Kerja Bareng 2025, patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana haji di Indonesia dilakukan secara bertanggung jawab dan transparan.
Sebagai penutup, pernyataan resmi BPKH ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran publik terkait penggunaan dana haji. Klarifikasi yang jelas dan tegas menunjukkan komitmen BPKH dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana haji. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap BPKH diharapkan tetap terjaga dan terpelihara. Program Balik Kerja Bareng 2025, yang dibiayai dari Dana Abadi Umat, menjadi contoh nyata bagaimana BPKH menjalankan amanah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Semoga program ini dapat terus berjalan dan memberikan dampak positif bagi para pemudik dan masyarakat Indonesia secara luas.