Perjalanan ibadah haji bagi umat Islam Indonesia bukanlah semata-mata ritual keagamaan, melainkan juga sebuah epik perjalanan panjang yang diwarnai suka dan duka, terutama di abad ke-19. Sebelum era penerbangan modern, mencapai Tanah Suci merupakan perjuangan yang menuntut kesabaran, ketahanan fisik, dan keimanan yang kuat. Para jamaah harus menempuh perjalanan laut berbulan-bulan menggunakan kapal layar, sebuah petualangan yang penuh risiko dan tantangan.
Berdasarkan laporan "Penyelenggaraan Ibadah Haji Hindia Belanda sejak Liberalisasi hingga Depresi Ekonomi" karya Fauzan Baihaqi, perjalanan dari Nusantara ke Semenanjung Arab menggunakan kapal layar memakan waktu antara lima hingga enam bulan. Durasi tersebut sudah termasuk waktu transit di berbagai pelabuhan, sebuah perjalanan yang sepenuhnya bergantung pada kondisi cuaca dan musim angin. Badai dahsyat dan gelombang tinggi menjadi ancaman konstan yang membayangi setiap pelayaran, menjadikan setiap perjalanan haji sebagai taruhan nyawa.
Pemberangkatan kapal haji umumnya dilakukan pada bulan Jumadil Awal, bulan kelima dalam kalender Hijriah, sekitar tujuh bulan sebelum bulan Haji. Hal ini memberikan ruang waktu yang cukup untuk menghadapi kemungkinan keterlambatan akibat cuaca buruk atau kendala lainnya. Catatan perjalanan Abdullah Kadir Al-Munsyi pada tahun 1854 memberikan gambaran lebih detail. Ia mencatat bahwa perjalanan dari Singapura ke Jeddah memakan waktu sekitar tiga bulan. Namun, perjalanan dari Batavia (Jakarta) jauh lebih lama karena membutuhkan beberapa kali transit dan penggantian kapal.
Rute perjalanan haji para jamaah Nusantara pada umumnya mengikuti jalur perdagangan maritim yang sudah mapan. Kapal-kapal yang digunakan bukanlah kapal khusus haji, melainkan kapal dagang yang juga mengangkut barang-barang niaga. Sistem ini menunjukkan bagaimana ibadah haji terintegrasi dengan dinamika ekonomi dan perdagangan maritim pada masa itu. Praktik ini berlangsung sepanjang abad ke-19, meskipun kapasitas kapal layar semakin tidak memadai seiring dengan meningkatnya jumlah jamaah haji setiap tahunnya.
Perkembangan teknologi pelayaran akhirnya mengubah lanskap perjalanan haji. Pembukaan Terusan Suez pada tahun 1869 dan meningkatnya persaingan perdagangan internasional mendorong pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk beralih dari kapal layar ke kapal uap yang lebih modern dan efisien pada tahun 1873. Keputusan ini menandai babak baru dalam sejarah perjalanan haji Indonesia, menandai peralihan dari era pelayaran tradisional menuju era modern yang relatif lebih cepat dan aman.

Namun, perjalanan haji yang lebih cepat tidak serta merta menghilangkan tantangan. Sejak tahun 1873, sebuah protokol kesehatan baru diterapkan. Berdasarkan "Historiografi Haji Indonesia" karya M. Shaleh Putuhena, kapal-kapal haji yang berangkat dari Indonesia, Semenanjung Tanah Melayu, dan Anak Benua India diwajibkan singgah di stasiun karantina di Laut Merah. Prosedur karantina ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit menular yang dapat mengancam kesehatan jamaah haji dari berbagai wilayah.
Lama masa karantina bervariasi tergantung pada asal daerah jamaah dan status kesehatannya. Conseil Superieur de Sante di Konstantinopel pada tahun 1914 mencatat status kesehatan beberapa kota di Nusantara. Surabaya dinyatakan terjangkit wabah pes (Black Death), Singapura kolera, sementara Semarang dan Batavia diduga terjangkit kedua penyakit tersebut. Jamaah dari Surabaya dan Singapura harus menjalani karantina selama lima hari, sedangkan jamaah dari Semarang dan Batavia tiga hari. Jamaah yang dinyatakan sehat hanya menjalani pemeriksaan kesehatan singkat tanpa perlu dikarantina.
Fasilitas karantina di Laut Merah sangat terbatas. Jumlah jamaah yang sangat banyak seringkali melampaui kapasitas stasiun karantina, sehingga sebagian jamaah harus dikirim ke Toor di Mesir. Kondisi ini menunjukkan betapa terbatasnya sumber daya dan infrastruktur kesehatan pada masa itu. Bahkan, selama Perang Dunia I, stasiun karantina di Laut Merah praktis tidak berfungsi, mengakibatkan tidak ada jamaah haji Indonesia yang dapat menunaikan ibadah haji selama periode tersebut. Setelah perang berakhir, pada tahun 1923, jamaah haji Indonesia baru dapat menjalani karantina di Jeddah karena Inggris, yang menguasai wilayah tersebut, belum memfungsikan kembali pusat karantina di lokasi semula.
Setelah menyelesaikan masa karantina, jamaah haji melanjutkan perjalanan laut hingga tiba di Yalamlam untuk mengambil miqat haji. Sebagian jamaah memilih untuk mengenakan pakaian ihram di Jeddah. Kapal-kapal haji umumnya tiba di Jeddah pada akhir Zulkaidah, memberikan waktu yang cukup bagi jamaah untuk mempersiapkan diri sebelum puncak ibadah haji, yaitu wukuf di Arafah.
Perjalanan haji di abad ke-19 merupakan gambaran nyata dari keimanan dan ketabahan para jamaah Indonesia. Perjalanan yang panjang, melelahkan, dan penuh risiko tersebut tidak menyurutkan semangat mereka untuk menunaikan rukun Islam yang kelima. Kisah perjalanan mereka menjadi warisan berharga yang mengingatkan kita akan perjuangan dan pengorbanan para pendahulu dalam meniti jalan menuju Baitullah. Perjuangan mereka juga menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya kesiapan, baik dari segi fisik maupun mental, dalam menghadapi tantangan dalam menunaikan ibadah haji, serta pentingnya peran pemerintah dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan para jamaah. Perbandingan dengan kemudahan akses dan fasilitas yang tersedia saat ini menjadi pengingat akan nikmat yang patut disyukuri. Sejarah perjalanan haji ini bukan hanya sekadar catatan masa lalu, tetapi juga sebuah inspirasi bagi generasi mendatang untuk senantiasa menghargai dan menghormati nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya.


