Jakarta, 17 Mei 2025 – Menjelang Idul Adha, pertanyaan seputar ketentuan kurban, khususnya terkait jumlah orang yang dapat berpatungan untuk seekor sapi, kembali menjadi sorotan. Informasi yang beredar luas di masyarakat seringkali simpang siur, sehingga pemahaman yang komprehensif sangatlah penting untuk memastikan pelaksanaan ibadah kurban sesuai syariat Islam. Artikel ini akan menguraikan secara detail ketentuan hukum dan praktis terkait patungan kurban sapi untuk tujuh orang, merujuk pada sumber-sumber terpercaya dan mengklarifikasi kesalahpahaman yang umum terjadi.
Hukum Patungan Kurban: Sebuah Amalan Sunnah yang Dianjurkan
Sebelum membahas detail teknis, penting untuk memahami dasar hukum patungan kurban. Dalam Islam, kurban merupakan sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW sendiri telah mencontohkan pelaksanaan kurban, dan anjuran ini diperkuat oleh berbagai hadits shahih. Namun, tidak semua orang mampu melaksanakan kurban secara individu, mengingat harga hewan kurban yang relatif tinggi. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan kemudahan berupa sistem patungan atau syirkah dalam kurban, di mana beberapa orang dapat bergotong royong membeli dan menyembelih satu hewan kurban secara bersama-sama. Hal ini mencerminkan semangat kebersamaan dan solidaritas dalam beribadah.
Ketentuan Jumlah Peserta Patungan: Mengapa Tujuh Orang?
Angka tujuh orang yang sering dikaitkan dengan patungan kurban sapi bukanlah angka mutlak yang tercantum secara eksplisit dalam Al-Quran atau hadits. Angka ini muncul sebagai interpretasi dari hadits yang menjelaskan minimal ukuran hewan kurban. Hadits tersebut menyebutkan bahwa seekor sapi dapat dikurbankan untuk tujuh orang atau lebih. Interpretasi ini kemudian berkembang menjadi praktik umum di masyarakat, meskipun tidak ada larangan untuk berpatungan dengan jumlah peserta lebih sedikit atau lebih banyak, selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Syarat-Syarat Hewan Kurban yang Sah:
Agar kurban diterima Allah SWT, hewan yang dipilih harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Jenis Hewan: Untuk sapi, kambing, atau unta. Jenis hewan yang dipilih akan menentukan jumlah minimal orang yang dapat berpatungan.
- Umur: Hewan harus telah mencapai usia tertentu, sesuai dengan jenisnya. Sapi misalnya, harus telah mencapai usia dua tahun. Ketentuan usia ini memastikan hewan tersebut telah cukup dewasa dan sehat untuk dikurbankan.
- Sehat: Hewan harus dalam keadaan sehat, bebas dari cacat fisik yang signifikan yang dapat mengurangi nilai kurbannya. Cacat seperti pincang, buta, atau sakit parah akan membatalkan kesahahan kurban.
- Tidak Cacat: Hewan tidak boleh memiliki cacat yang mengurangi nilai jualnya secara signifikan. Cacat ini meliputi cacat fisik seperti pincang, buta, atau penyakit kronis. Selain itu, hewan juga harus bebas dari penyakit menular yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
- Bukan Hewan Curian atau Hasil Rampasan: Asal usul hewan kurban harus jelas dan halal. Hewan yang diperoleh dari hasil pencurian atau rampasan tidak sah untuk dikurbankan.
Menentukan Jumlah Peserta Patungan Secara Fleksibel:
Meskipun angka tujuh orang sering digunakan sebagai acuan, jumlah peserta patungan sebenarnya dapat lebih sedikit atau lebih banyak, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut:
- Kambing: Satu ekor kambing untuk satu orang.
- Sapi: Minimal tujuh orang untuk satu ekor sapi. Namun, lebih dari tujuh orang juga diperbolehkan. Semakin banyak peserta, semakin banyak pula daging kurban yang dapat dibagikan.
- Unta: Minimal tujuh orang untuk satu ekor unta. Sama seperti sapi, jumlah peserta dapat lebih dari tujuh orang.
Praktik Patungan Kurban: Mengelola dan Membagi Daging Kurban Secara Adil:
Proses patungan kurban memerlukan pengelolaan yang baik dan transparan agar tercipta keadilan di antara peserta. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Perjanjian Tertulis: Sebaiknya dibuat perjanjian tertulis yang mencantumkan nama-nama peserta, jumlah kontribusi masing-masing, dan mekanisme pembagian daging kurban. Perjanjian ini akan mencegah kesalahpahaman dan konflik di kemudian hari.
- Pemilihan Hewan: Pemilihan hewan kurban sebaiknya dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dengan mempertimbangkan kualitas dan harga hewan. Transparansi dalam proses pemilihan sangat penting untuk menjaga kepercayaan di antara peserta.
- Penyembelihan: Penyembelihan harus dilakukan oleh orang yang ahli dan memahami tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam.
- Pembagian Daging: Pembagian daging kurban harus dilakukan secara adil dan merata kepada seluruh peserta patungan, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Sebagian daging juga dapat disisihkan untuk diberikan kepada fakir miskin dan kaum dhuafa.
Kesimpulan:
Patungan kurban merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam, yang memungkinkan lebih banyak orang untuk berpartisipasi dalam ibadah kurban. Meskipun angka tujuh orang sering dikaitkan dengan patungan kurban sapi, angka ini bukanlah angka mutlak. Jumlah peserta dapat lebih sedikit atau lebih banyak, selama memenuhi syarat-syarat hewan kurban dan prinsip keadilan dalam pengelolaan dan pembagian daging kurban. Yang terpenting adalah niat ikhlas dalam berkurban dan mematuhi syariat Islam dalam setiap tahapannya. Dengan pemahaman yang komprehensif dan pengelolaan yang baik, patungan kurban dapat menjadi sarana untuk mempererat ukhuwah Islamiyah dan berbagi kebahagiaan dengan sesama. Semoga informasi ini dapat memberikan panduan yang bermanfaat bagi pembaca dalam mempersiapkan ibadah kurban Idul Adha tahun ini.