Jakarta, 16 Februari 2025 – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memberikan angin segar bagi calon jemaah haji khusus yang belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih). Dalam keterangan resmi yang disampaikan Minggu (16/2/2025), Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag mengumumkan perpanjangan masa konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih khusus hingga 21 Februari 2025 mendatang. Langkah ini diambil menyusul masih tersisanya kuota haji khusus yang belum terisi.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menjelaskan bahwa perpanjangan ini merupakan kesempatan bagi calon jemaah yang belum menyelesaikan kewajiban finansialnya. "Karena masih ada sisa kuota, kita buka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih khusus, dari 17 sampai 21 Februari 2025," tegas Nugraha dalam keterangan tertulisnya.
Data yang dirilis Kemenag menunjukkan bahwa tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih khusus 1446 H/2025 M, yang dibuka pada 24 Januari hingga 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB, telah menunjukkan respon positif dari calon jemaah. Sebanyak 11.232 jemaah telah berhasil melakukan konfirmasi dan melunasi Bipih. Menariknya, terdapat 3.235 jemaah yang semula berstatus cadangan berhasil melunasi Bipih dan secara resmi ditetapkan masuk dalam kuota jemaah haji khusus 1446 H/2025 M.
"Dengan demikian," lanjut Nugraha, "sisa kuota Haji Khusus saat ini menjadi 1.838 jemaah." Angka ini menjadi peluang bagi calon jemaah yang sebelumnya mungkin terkendala administrasi atau finansial untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini.
Perpanjangan ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M. Kemenag membuka peluang bagi calon jemaah yang memenuhi kriteria untuk mengisi sisa kuota tersebut. Proses konfirmasi dan pelunasan Bipih khusus tahap perpanjangan ini akan berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 17 hingga 21 Februari 2025, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Calon jemaah diimbau untuk segera melakukan proses pelunasan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal dilakukan.
Nugraha memberikan penjelasan khusus bagi calon jemaah yang terdaftar dalam daftar berhak konfirmasi dan pembayaran setoran lunas, namun terkendala oleh status Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang izinnya telah dicabut. Dalam situasi ini, Kemenag telah menyiapkan solusi agar proses pelunasan tetap dapat berjalan lancar. "Jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan pembayaran setoran lunas khusus, tetapi tak terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tak berlaku, maka pelunasan Bipih khusus dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif," jelas Nugraha.
Proses perpindahan ini, lanjut Nugraha, akan dilakukan melalui mekanisme perpindahan PIN antar PIHK. Calon jemaah dapat melakukan proses ini di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi sesuai dengan domisili masing-masing. Kemenag telah menyiapkan prosedur yang jelas dan transparan untuk memastikan proses perpindahan PIN ini berjalan lancar dan terhindar dari potensi penyalahgunaan. Petugas Kemenag di Kantor Wilayah akan memberikan panduan dan asistensi kepada calon jemaah yang membutuhkan bantuan.
Keputusan Kemenag untuk memperpanjang masa pelunasan Bipih khusus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji. Perpanjangan waktu ini diharapkan dapat mengakomodasi calon jemaah yang mungkin mengalami kendala teknis atau administrasi dalam proses pelunasan sebelumnya.
Namun, perpanjangan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pendaftaran dan pengelolaan kuota haji khusus. Sebanyak 1.838 kuota yang masih tersisa hingga menjelang keberangkatan menunjukkan adanya celah dalam sistem yang perlu dievaluasi. Apakah sistem pendaftaran kurang efektif dalam menjangkau calon jemaah? Ataukah terdapat kendala lain yang menyebabkan kuota tersebut tidak terisi penuh? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dikaji lebih lanjut oleh Kemenag agar ke depannya proses pendaftaran dan pengelolaan kuota haji khusus dapat berjalan lebih efisien dan efektif.
Selain itu, perlu dikaji pula mekanisme penentuan status cadangan. Adanya 3.235 jemaah cadangan yang akhirnya dapat melunasi Bipih dan berangkat menunjukkan potensi adanya calon jemaah yang terkendala dalam proses pendaftaran awal. Mekanisme yang lebih transparan dan responsif terhadap calon jemaah cadangan perlu dipertimbangkan untuk menghindari potensi kerugian bagi calon jemaah yang telah mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah haji.
Perpanjangan waktu pelunasan ini juga menjadi momentum bagi Kemenag untuk melakukan sosialisasi yang lebih masif kepada calon jemaah. Sosialisasi yang efektif dan mudah diakses oleh masyarakat dapat membantu meningkatkan kesadaran dan partisipasi calon jemaah dalam proses pelunasan Bipih. Kemenag dapat memanfaatkan berbagai platform media, baik media sosial maupun media massa, untuk menjangkau calon jemaah di berbagai daerah.
Secara keseluruhan, perpanjangan pelunasan Bipih khusus hingga 21 Februari 2025 merupakan langkah positif dari Kemenag untuk memberikan kesempatan kepada calon jemaah yang belum melunasi Bipih. Namun, perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendaftaran dan pengelolaan kuota haji khusus agar ke depannya proses penyelenggaraan haji khusus dapat berjalan lebih efisien dan efektif, serta meminimalisir potensi kerugian bagi calon jemaah. Sosialisasi yang lebih intensif juga perlu dilakukan untuk memastikan informasi mengenai proses pelunasan dapat diakses oleh seluruh calon jemaah. Dengan demikian, ibadah haji dapat dijalankan dengan lancar dan khusyuk oleh seluruh jemaah yang telah terpilih. Kemenag diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.