Jakarta, 14 Februari 2025 – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan kebijakan baru yang akan diterapkan pada musim haji 1446 H/2025 M, memberikan prioritas kepada para calon jemaah haji yang belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya, baik dari dalam maupun luar negeri. Kebijakan ini diumumkan di tengah persiapan pelaksanaan ibadah haji yang akan berlangsung pada bulan Dzulhijjah mendatang, sekitar pekan pertama Juni 2025. Pengumuman tersebut, yang dilansir oleh Gulf News, menandai langkah signifikan Kerajaan Arab Saudi dalam mengatur dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah haji yang setiap tahunnya dipadati jutaan jamaah dari seluruh dunia.
Aturan prioritas bagi jemaah haji pertama kali ini menimbulkan implikasi besar bagi para calon jamaah, khususnya bagi mereka yang telah beberapa kali mendaftar namun belum mendapatkan kesempatan untuk berangkat. Kebijakan ini, menurut Kementerian Haji dan Umrah, bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih merata kepada seluruh umat muslim yang ingin menunaikan rukun Islam kelima ini. Namun, pengecualian diberikan bagi pendamping jemaah yang memenuhi persyaratan khusus, yang detailnya belum dijelaskan secara rinci oleh pihak Kementerian.
Selain prioritas tersebut, Kementerian Haji dan Umrah juga memberlakukan sejumlah ketentuan ketat yang harus dipenuhi oleh seluruh calon jemaah haji, baik yang baru pertama kali maupun yang sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya. Ketentuan-ketentuan ini meliputi persyaratan administrasi, kesehatan, dan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan berakibat fatal, bahkan hingga penolakan pendaftaran dan pembatalan reservasi.
Persyaratan Administrasi yang Tak Main-main:
Salah satu persyaratan yang ditekankan adalah akurasi data. Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa pendaftaran hanya akan diproses jika data yang disampaikan oleh calon jemaah benar dan akurat. Pendaftaran yang menggunakan data palsu atau tidak lengkap akan langsung ditolak. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Arab Saudi untuk memastikan tertib administrasi dan mencegah terjadinya penipuan atau manipulasi data dalam proses pendaftaran haji. Sistem verifikasi data yang ketat akan diterapkan untuk memastikan kevalidan informasi yang diberikan oleh setiap calon jemaah.
Lebih lanjut, Kementerian mewajibkan agar izin tinggal atau kartu nasional calon jemaah masih aktif hingga tanggal 10 Dzulhijjah, puncak pelaksanaan ibadah haji. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh jemaah memiliki status legal yang sah selama berada di Arab Saudi dan memudahkan proses pengawasan dan pengaturan selama pelaksanaan ibadah haji. Keterbatasan waktu ini juga mengharuskan calon jemaah untuk mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut jauh-jauh hari sebelum keberangkatan.
Izin haji yang telah dicetak melalui portal Nusuk juga menjadi syarat mutlak. Kode QR yang tertera pada izin haji tersebut harus terlihat jelas dan wajib disimpan oleh jemaah selama masa pelaksanaan ibadah haji. Penggunaan izin haji oleh orang lain dilarang keras dan akan dikenakan sanksi. Hal ini merupakan upaya untuk mencegah pemalsuan dokumen dan memastikan bahwa setiap jemaah yang berada di Tanah Suci adalah jemaah yang terdaftar secara resmi.
Kesehatan Jemaah: Prioritas Utama untuk Menjamin Kelancaran Ibadah
Aspek kesehatan juga menjadi perhatian utama dalam kebijakan baru ini. Kementerian Haji dan Umrah mensyaratkan calon jemaah haji dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Mereka tidak boleh menderita penyakit akut, menular, atau kronis yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah haji atau membahayakan jemaah lain. Persyaratan ini menunjukkan komitmen pemerintah Arab Saudi untuk mencegah penyebaran penyakit dan memastikan kesehatan dan keselamatan seluruh jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.
Selain itu, calon jemaah wajib telah mendapatkan vaksinasi meningitis dan influenza. Vaksinasi ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyebaran penyakit menular selama musim haji, mengingat kepadatan jemaah yang sangat tinggi. Bukti vaksinasi ini harus dilampirkan dalam proses pendaftaran dan akan diverifikasi oleh pihak berwenang. Ketegasan dalam hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Arab Saudi dalam menjaga kesehatan publik dan mencegah potensi wabah penyakit.
Sanksi Tegas untuk Pelanggaran:
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa biaya yang telah disetor oleh calon jemaah tidak akan dikembalikan setelah pelaksanaan ibadah haji dimulai, kecuali ada alasan yang sangat kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan ini menekankan pentingnya kepatuhan calon jemaah terhadap persyaratan dan pedoman yang telah ditetapkan. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan berakibat pada pembatalan reservasi dan tidak ada pengembalian biaya yang telah dibayarkan.
Selain itu, setiap kesalahan data atau pelanggaran persyaratan lainnya dapat berakibat pada pembatalan reservasi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Arab Saudi untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Ketegasan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
Dampak Kebijakan terhadap Jemaah Indonesia:
Kebijakan baru ini tentu akan berdampak pada jemaah haji asal Indonesia. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama akan melakukan sosialisasi dan koordinasi yang intensif dengan pihak berwenang di Arab Saudi untuk memastikan bahwa seluruh jemaah haji Indonesia dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Jadwal keberangkatan jemaah haji Indonesia tetap direncanakan pada bulan Mei 2025, dengan jemaah kloter pertama dijadwalkan masuk asrama haji pada tanggal 1 Mei 2025 dan terbang pada tanggal 2 Mei 2025. Jemaah kloter terakhir dijadwalkan tiba di Arab Saudi melalui Bandara Internasional King Abdulaziz (KAAIA) Jeddah pada tanggal 31 Mei 2025.
Namun, dengan adanya prioritas bagi jemaah pertama kali, kemungkinan akan ada penyesuaian kuota dan mekanisme pendaftaran bagi jemaah haji Indonesia. Kementerian Agama Indonesia perlu melakukan antisipasi dan penyesuaian strategi untuk memastikan seluruh jemaah haji Indonesia yang telah terdaftar dapat tetap berangkat sesuai jadwal. Koordinasi yang baik antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sangat penting untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan dan pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.
Kesimpulannya, kebijakan baru Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk musim haji 1446 H/2025 M menandai langkah signifikan dalam mengatur dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah haji. Prioritas bagi jemaah pertama kali, dibarengi dengan persyaratan administrasi dan kesehatan yang ketat serta sanksi tegas, menunjukkan komitmen pemerintah Arab Saudi untuk memastikan tertib administrasi, kesehatan jemaah, dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji. Pemerintah Indonesia perlu melakukan antisipasi dan penyesuaian strategi untuk memastikan seluruh jemaah haji Indonesia dapat memenuhi persyaratan dan tetap dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar.