Usulan kontroversial Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk merelokasi warga Palestina dari Jalur Gaza telah memicu gelombang kecaman dan penolakan keras dari berbagai negara di dunia. Pernyataan Trump yang disampaikan dalam konferensi pers bersama Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, pada 4 Februari 2025, menyatakan bahwa warga Palestina akan "senang" meninggalkan Gaza dan mengisyaratkan potensi pengambilalihan jangka panjang wilayah tersebut oleh AS, telah memicu reaksi internasional yang meluas. Rencana ini, yang dinilai melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia, telah dikecam sebagai tindakan tidak manusiawi dan upaya untuk menggusur penduduk secara paksa.
Berbagai negara, baik dari kawasan Timur Tengah, Eropa, hingga Asia, secara tegas menolak rencana tersebut. Mereka menekankan pentingnya solusi dua negara dan hak warga Palestina untuk tetap berada di tanah air mereka. Berikut rincian penolakan dari beberapa negara kunci:
1. Arab Saudi: Kerajaan Arab Saudi, melalui Kementerian Luar Negeri dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman, menyatakan penolakan tegas terhadap rencana Trump. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui media sosial X (sebelumnya Twitter), Saudi menegaskan kembali komitmennya yang tak tergoyahkan terhadap pendirian negara Palestina merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Pernyataan tersebut menekankan bahwa Arab Saudi tidak akan menghentikan upaya diplomatik untuk mencapai tujuan tersebut dan tidak akan menjalin hubungan diplomatik penuh dengan Israel sebelum negara Palestina merdeka terbentuk. Lebih lanjut, Saudi mengecam segala upaya untuk mengusir warga Palestina dari tanah mereka, menyebutnya sebagai pelanggaran hak-hak sah rakyat Palestina. Sikap Saudi ini mencerminkan posisi konsisten negara tersebut dalam mendukung perjuangan Palestina dan menolak segala bentuk pendudukan dan penggusuran.
2. Yordania: Kerajaan Yordania, melalui Raja Abdullah II, turut mengecam keras rencana Trump. Dalam pernyataan resmi, Raja Abdullah II menekankan perlunya menghentikan perluasan permukiman Israel dan menyatakan penolakan total terhadap segala upaya untuk mencaplok dan menggusur warga Palestina. Sebagai negara tetangga Palestina dan yang memiliki sejarah panjang dalam mendukung perjuangan Palestina, sikap Yordania ini menunjukkan keprihatinan mendalam atas ancaman terhadap stabilitas regional dan hak-hak rakyat Palestina.
3. Turki: Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dengan lantang menolak rencana tersebut, menegaskan bahwa tidak ada kekuatan yang mampu memaksa warga Gaza meninggalkan tanah air mereka. Erdogan menekankan kedaulatan Palestina atas Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur, menyebutnya sebagai "tanah abadi" yang telah dihuni oleh warga Palestina selama ribuan tahun. Pernyataan Erdogan yang tegas ini mencerminkan sikap Turki yang konsisten dalam mendukung perjuangan Palestina dan menentang segala bentuk penjajahan.
4. Jerman: Kanselir Jerman Olaf Scholz mengecam keras usulan Trump, menyebutnya sebagai "skandal" dan ide "mengerikan" yang melanggar hukum internasional. Scholz menekankan keprihatinan mendalam atas situasi di Gaza dan menyatakan penolakan tegas terhadap rencana relokasi paksa warga Palestina. Sikap Jerman ini menunjukkan komitmen negara tersebut terhadap hukum internasional dan perlindungan hak asasi manusia.
5. Rusia: Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Lavrov mengutuk rencana tersebut, menghubungkannya dengan upaya Israel untuk mengambil alih kendali penuh atas Tepi Barat dan menggusur warga Palestina dari Jalur Gaza. Lavrov menegaskan bahwa Rusia menolak praktik kebijakan hukuman kolektif, yang dinilai sebagai tindakan tidak manusiawi dan melanggar hukum internasional. Sikap Rusia ini menunjukkan keberpihakan negara tersebut terhadap Palestina dan penolakan terhadap segala bentuk tindakan yang melanggar hukum internasional.
6. China: Kementerian Luar Negeri Tiongkok menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pemindahan paksa warga Gaza. China menyerukan gencatan senjata dan menekankan pentingnya penyelesaian masalah Palestina melalui jalur politik berdasarkan solusi dua negara. Sikap China ini menunjukkan komitmen negara tersebut terhadap perdamaian dan penyelesaian konflik melalui jalur diplomatik.
7. Prancis: Prancis mengecam rencana Trump sebagai ide yang "gila" dan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Prancis, Christophe Lemoine, menegaskan kembali penolakan Prancis terhadap pemindahan paksa penduduk Palestina, yang dinilai sebagai serangan terhadap aspirasi sah Palestina dan penghalang besar bagi solusi dua negara. Sikap Prancis ini menunjukkan komitmen negara tersebut terhadap hukum internasional dan dukungan terhadap solusi dua negara.
8. Spanyol: Menteri Luar Negeri Spanyol Jose Manuel Albares menegaskan bahwa Gaza adalah tanah warga Palestina dan mereka memiliki hak untuk tetap tinggal di sana. Pernyataan ini menunjukkan dukungan Spanyol terhadap hak-hak rakyat Palestina dan penolakan terhadap rencana relokasi paksa.
9. Irlandia: Menteri Luar Negeri Irlandia Simon Harris menegaskan kembali dukungan terhadap solusi dua negara dan menekankan hak rakyat Palestina dan Israel untuk hidup berdampingan secara damai. Dia menyebut rencana pemindahan penduduk Gaza sebagai tindakan yang bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB.
10. Inggris: Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menekankan pentingnya memungkinkan warga Palestina untuk kembali ke rumah mereka, membangun kembali kehidupan mereka, dan mendukung solusi dua negara. Menteri Luar Negeri David Lammy menambahkan bahwa Palestina memiliki masa depan di tanah air mereka di Gaza dan Tepi Barat.
11. Indonesia: Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan penolakan tegas terhadap usulan Trump, menegaskan bahwa segala upaya untuk memindahkan warga Gaza tidak dapat diterima. Indonesia menekankan bahwa upaya pengurangan penduduk Gaza hanya akan memperkuat pendudukan ilegal Israel dan sejalan dengan strategi yang bertujuan untuk menggusur orang Palestina. Sikap Indonesia ini menunjukkan konsistensi negara tersebut dalam mendukung perjuangan Palestina dan menentang segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Kesimpulannya, rencana Trump untuk merelokasi warga Gaza telah menuai kecaman internasional yang meluas. Hampir seluruh negara yang telah menyatakan sikapnya menolak keras rencana tersebut, menekankan pentingnya solusi dua negara, hak asasi manusia, dan hukum internasional. Rencana ini tidak hanya dianggap tidak manusiawi, tetapi juga sebagai ancaman terhadap perdamaian dan stabilitas regional. Reaksi internasional yang kuat ini menunjukkan penolakan global terhadap upaya untuk menggusur penduduk Palestina dan menegaskan kembali dukungan internasional terhadap solusi dua negara sebagai jalan menuju perdamaian yang adil dan langgeng di kawasan tersebut. Keberadaan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat tetap menjadi tuntutan utama yang didukung oleh mayoritas negara di dunia.