Madinah, Arab Saudi – Menjelang Ramadan 1446 H/2025 M, Otoritas Umum untuk Perawatan Dua Masjid Suci di Arab Saudi telah mengeluarkan pedoman yang sangat rinci terkait penyediaan layanan buka puasa di Masjid Nabawi, Madinah. Aturan yang ketat ini bertujuan untuk memastikan kualitas, keamanan, dan efisiensi distribusi makanan bagi jutaan jamaah yang diperkirakan akan memadati masjid suci tersebut selama bulan Ramadan, yang berdasarkan prediksi astronomi UEA diperkirakan jatuh pada tanggal 1 Maret 2025. Namun, penetapan tanggal pasti masih menunggu hasil rukyatul hilal pada 29 Syaban 1446 H.
Pedoman tersebut, yang dipublikasikan melalui berbagai media termasuk Gulf News pada Senin (10/2/2025), menetapkan standar yang komprehensif, mulai dari jenis makanan yang disajikan hingga persyaratan operasional bagi perusahaan katering yang berminat menyediakan layanan di area Masjid Nabawi. Aturan ini mencerminkan komitmen otoritas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para jamaah yang datang dari berbagai penjuru dunia untuk menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan, yang merupakan puncak musim umrah di Arab Saudi.
Standar Menu Buka Puasa: Sederhana namun Berkualitas
Menu buka puasa di Masjid Nabawi tetap berpegang pada prinsip kesederhanaan dan kepraktisan, namun dengan kualitas yang terjamin. Menu pokok yang wajib disediakan meliputi kurma, roti, yogurt, air minum, dan tisu. Namun, otoritas memberikan fleksibilitas dengan mengizinkan penambahan dua item makanan pendamping dari daftar yang telah ditentukan. Pilihan makanan tambahan ini meliputi kacang-kacangan berbagai jenis, kue mangkuk (muffin), pie, maamoul (kue khas Timur Tengah yang berisi), krim, atau kurma isi. Pemilihan bahan tambahan ini dirancang untuk memberikan variasi rasa dan nutrisi bagi para jamaah, sambil tetap menjaga kesederhanaan dan efisiensi distribusi.
Persyaratan Ketat bagi Perusahaan Katering
Otoritas Umum untuk Perawatan Dua Masjid Suci tidak hanya mengatur menu, tetapi juga menerapkan standar yang sangat ketat bagi perusahaan katering yang ingin terlibat dalam penyediaan layanan buka puasa di Masjid Nabawi. Proses seleksi dan pengawasan yang ketat ini bertujuan untuk menjamin kualitas layanan dan keamanan pangan bagi jamaah. Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan katering meliputi:
-
Pendaftaran dan Perizinan: Perusahaan katering wajib terdaftar dan memiliki izin resmi untuk beroperasi, serta memperbarui data perusahaan mereka di sistem otoritas sebagai syarat utama untuk mendapatkan kontrak. Proses ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pengadaan layanan.
-
Akreditasi dan Pengalaman: Hanya perusahaan katering yang telah terakreditasi dan memiliki pengalaman yang memadai dalam menangani layanan katering berskala besar yang akan dipertimbangkan. Hal ini menjamin kemampuan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan jamaah yang sangat banyak. Riwayat perusahaan, termasuk catatan bebas dari pelanggaran selama dua tahun terakhir, akan menjadi pertimbangan penting dalam proses seleksi.
-
Sarana dan Prasarana: Perusahaan katering diharuskan memiliki fasilitas yang memadai, termasuk area minimal 600 meter persegi untuk operasional, lokasi khusus untuk pengemasan makanan, serta kendaraan berlisensi dan peralatan lengkap untuk mengangkut makanan, terutama makanan dingin yang memerlukan perawatan suhu khusus untuk menjaga kualitas dan keamanan. Standar ini memastikan proses pengolahan dan distribusi makanan dilakukan secara higienis dan efisien.
-
Personel Terlatih: Otoritas menekankan pentingnya tenaga kerja yang terlatih dan berpengalaman dalam menangani layanan katering. Personel harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam hal keamanan pangan, kebersihan, dan pelayanan pelanggan. Hal ini memastikan makanan yang disajikan terjaga kualitas dan keamanannya, serta pelayanan yang ramah dan profesional kepada para jamaah.
-
Sertifikasi Mutu: Sebagai bukti komitmen terhadap kualitas, perusahaan katering wajib memiliki sertifikasi mutu yang relevan, yang menunjukkan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan praktik terbaik dalam industri katering. Sertifikasi ini menjadi jaminan bagi otoritas dan jamaah akan kualitas layanan yang diberikan.
-
Koordinasi dan Distribusi: Perusahaan katering diwajibkan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi secara efektif dengan koordinator yang ditunjuk oleh otoritas Masjid Nabawi untuk memastikan pengiriman makanan ke lokasi yang telah ditentukan tepat waktu dan efisien. Koordinasi yang baik ini akan menghindari hambatan dan memastikan kelancaran distribusi makanan kepada jamaah.
Antisipasi Lonjakan Jamaah selama Ramadan
Masjid Nabawi, sebagai salah satu tempat suci umat Islam, selalu ramai dikunjungi jamaah, terutama selama bulan Ramadan. Antisipasi lonjakan jumlah jamaah selama bulan suci ini menjadi pertimbangan utama dalam penerapan aturan yang ketat dan terstruktur ini. Dengan standar yang tinggi dan sistem yang terorganisir, otoritas berharap dapat memastikan semua jamaah dapat menikmati buka puasa dengan nyaman dan mendapatkan makanan yang berkualitas dan aman.
Penerapan aturan yang ketat ini menunjukkan komitmen otoritas Arab Saudi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para jamaah, sekaligus menjaga kualitas dan keamanan makanan yang disajikan. Proses seleksi yang ketat dan persyaratan yang komprehensif menjamin bahwa hanya perusahaan katering yang memenuhi standar tertinggi yang dapat menyediakan layanan di Masjid Nabawi selama Ramadan. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan pengalaman beribadah yang berkesan dan aman bagi jutaan jamaah yang akan berkumpul di Masjid Nabawi selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Dengan adanya pedoman yang jelas dan terstruktur ini, diharapkan proses penyediaan layanan buka puasa di Masjid Nabawi akan berjalan lancar dan efektif, sehingga para jamaah dapat fokus menjalankan ibadah dan menikmati momen-momen spiritual selama bulan Ramadan. Komitmen otoritas untuk menjaga kualitas dan keamanan makanan, serta efisiensi distribusi, mencerminkan kepedulian mereka terhadap kenyamanan dan kesejahteraan para jamaah yang datang dari berbagai belahan dunia. Penerapan aturan ini juga merupakan bukti kesiapan Arab Saudi dalam menghadapi lonjakan jumlah jamaah umrah selama puncak musim haji dan umrah di bulan Ramadan.