Jakarta, 7 Februari 2025 – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhasil menutup tahun 2024 dengan capaian gemilang. Dana kelolaan yang mencapai Rp 171,65 triliun melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 169,95 triliun, atau mencapai 101 persen. Keberhasilan ini diumumkan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Capaian ini menjadi bukti nyata dari strategi pengelolaan dana yang prudent dan terencana, serta keberhasilan diversifikasi investasi yang dilakukan BPKH.
Fadlul Imansyah dalam keterangan tertulis yang diterima detikHikmah pada Jumat (7/2/2025) memaparkan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari strategi investasi yang cermat dan berhati-hati, dengan penempatan dana pada sektor-sektor yang aman dan memiliki potensi optimalisasi tinggi, tetap berpedoman pada prinsip syariah. Diversifikasi investasi ini terbukti efektif dalam menghasilkan pertumbuhan dana yang signifikan dan melampaui target yang telah ditetapkan.
"Hingga akhir 2024, total dana kelolaan BPKH mencapai Rp 171,65 triliun. Secara persentase, ini mencapai 101 persen di atas target yang ditetapkan yaitu Rp 169,95 triliun," tegas Fadlul Imansyah. Ia menambahkan bahwa BPKH akan terus melakukan evaluasi portofolio investasi secara berkala untuk memastikan tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan syariah, serta mampu memberikan nilai manfaat optimal bagi seluruh jamaah haji Indonesia.
Keberhasilan pengelolaan dana haji ini juga diiringi oleh peningkatan jumlah pendaftar haji baru. Pada tahun 2024, jumlah pendaftar haji mencapai 398.744 jemaah, melampaui target awal sebesar 385.000 jemaah. Hal ini menunjukkan peningkatan minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.
Tidak hanya dana kelolaan yang melampaui target, nilai manfaat yang dihasilkan juga menunjukkan pertumbuhan positif. Nilai manfaat yang terealisasi mencapai Rp 11,56 triliun, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 11,52 triliun. Pencapaian ini menunjukkan efektivitas pengelolaan dana haji dalam menghasilkan keuntungan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan jamaah haji.
Lebih lanjut, Fadlul Imansyah juga memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun (RKAT) BPKH untuk tahun 2025. BPKH menargetkan dana kelolaan sebesar Rp 188,86 triliun pada tahun mendatang. Target nilai manfaat yang ingin dicapai juga cukup ambisius, yaitu sebesar Rp 12,89 triliun. Sementara itu, distribusi nilai manfaat kepada jamaah haji yang masih menunggu keberangkatan ditargetkan sebesar Rp 4,4 triliun. Namun, Fadlul menekankan bahwa angka-angka tersebut masih bersifat sementara dan akan mengalami penyesuaian setelah penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) resmi diumumkan.
Pengawasan yang ketat dan transparan menjadi kunci keberhasilan BPKH dalam mengelola dana haji. Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N. Nazaroedin, menjelaskan bahwa dewan pengawas melakukan pengawasan secara berkala, meliputi review bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan terhadap laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
"Dewan pengawas terlibat aktif dalam pengawasan investasi dan penempatan dana kelolaan BPKH. Hal ini tidak hanya untuk menjaga keberlanjutan dana, tetapi juga untuk memastikan dana tersebut memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jamaah," ujar Firmansyah. Pengawasan yang dilakukan mencakup penilaian dan persetujuan atas investasi penempatan dana haji, pemantauan, penjajakan, dan evaluasi terhadap risiko investasi yang mungkin timbul.
Selain pengawasan terhadap pengelolaan dana, Dewan Pengawas BPKH juga turut mengawasi program kemaslahatan yang dijalankan. Program kemaslahatan ini bertujuan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, dan Dewan Pengawas memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk program ini tepat sasaran dan memberikan dampak positif yang signifikan.
"Kami ingin memastikan distribusi dana kemaslahatan tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat langsung kepada umat," tegas Firmansyah. Hal ini menunjukkan komitmen BPKH dan Dewan Pengawasnya dalam menjalankan amanah pengelolaan dana haji dengan penuh tanggung jawab dan transparansi.
Keberhasilan BPKH dalam mengelola dana haji menunjukkan profesionalisme dan komitmen tinggi dalam menjalankan tugasnya. Pencapaian yang melampaui target pada tahun 2024 menjadi bukti nyata dari strategi pengelolaan dana yang efektif dan efisien. Dengan target yang lebih ambisius pada tahun 2025, BPKH diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi jamaah haji Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji menjadi kunci keberlanjutan program ini dan kepercayaan masyarakat terhadap BPKH. Keberhasilan ini juga menjadi contoh baik bagi pengelolaan dana publik lainnya, menekankan pentingnya perencanaan yang matang, diversifikasi investasi yang terukur, dan pengawasan yang ketat untuk mencapai hasil yang optimal dan bertanggung jawab. Ke depan, peningkatan kapasitas dan inovasi dalam pengelolaan dana haji perlu terus dilakukan untuk menghadapi tantangan dan peluang yang ada, guna memastikan keberlangsungan dan peningkatan kesejahteraan jamaah haji Indonesia. Keberlanjutan program ini juga bergantung pada dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, DPR, dan masyarakat luas.