Jakarta, 3 Februari 2025 – Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama terkait libur Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H tahun 2025. Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti; Menteri Agama, Nasaruddin Umar; dan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian pada 20 Januari 2025 ini mengatur penyesuaian jadwal pembelajaran di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan selama bulan suci Ramadhan dan periode libur Idul Fitri. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh satuan pendidikan dalam merencanakan kegiatan pembelajaran dan libur siswa, sekaligus mendorong pemanfaatan waktu libur untuk kegiatan positif yang bernilai edukatif dan spiritual.
Surat edaran tersebut secara rinci mengatur jadwal pembelajaran dan libur bagi siswa, yang meliputi periode sebelum Ramadhan, selama Ramadhan, dan pasca Idul Fitri. Periode libur yang diberikan lebih panjang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, mengingat pentingnya memberikan ruang bagi siswa untuk menjalankan ibadah dan mempererat tali silaturahmi keluarga.
Libur Sebelum Ramadhan dan Pembelajaran Mandiri:
Surat edaran menetapkan libur sekolah selama satu minggu sebelum bulan Ramadhan dimulai. Libur ini akan berlangsung mulai tanggal 27 Februari hingga 28 Februari 2025. Selama periode ini, siswa diinstruksikan untuk melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat. Tugas dan materi pembelajaran mandiri akan diberikan oleh masing-masing sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan, sehingga tetap terjamin keberlangsungan proses belajar mengajar meskipun dalam suasana libur. Orang tua didorong untuk berperan aktif dalam membimbing dan mengawasi anak-anak selama masa pembelajaran mandiri ini, memastikan terlaksananya tugas-tugas yang diberikan dan terciptanya suasana belajar yang kondusif di rumah.
Pembelajaran Selama Ramadhan:
Setelah periode pembelajaran mandiri, siswa akan kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan mulai tanggal 6 Maret hingga 25 Maret 2025. Periode ini memberikan kesempatan bagi siswa untuk tetap berfokus pada pendidikan formal sambil menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Sekolah diharapkan dapat menyesuaikan jadwal dan metode pembelajaran agar tetap efektif dan tidak membebani siswa selama bulan puasa. Penyesuaian ini bisa berupa pengurangan jam pelajaran atau penjadwalan kegiatan belajar yang lebih fleksibel.
Libur Idul Fitri dan Silaturahmi:
Usai Ramadhan, siswa akan menikmati libur Idul Fitri yang lebih panjang. Libur ini dimulai pada tanggal 26 Maret 2025 dan berakhir pada tanggal 8 April 2025, meliputi libur nasional Idul Fitri pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Periode libur yang panjang ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada siswa untuk melakukan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat. Pemerintah menekankan pentingnya kegiatan silaturahmi ini sebagai upaya untuk mempererat persaudaraan dan meningkatkan rasa persatuan di tengah masyarakat. Sekolah diharapkan juga memberikan tugas-tugas yang mendorong siswa untuk aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan selama libur Idul Fitri.
Kembali ke Sekolah:
Kegiatan belajar mengajar di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan akan kembali dimulai pada tanggal 9 April 2025. Sekolah diharapkan telah mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk menyambut kembali siswa setelah periode libur yang panjang, termasuk penyesuaian kurikulum dan metode pembelajaran agar siswa dapat kembali beradaptasi dengan rutinitas belajar.
Tanggung Jawab Orang Tua dan Sekolah:
Surat edaran ini juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam membimbing dan mendampingi anak-anak selama masa libur. Orang tua diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang positif di rumah, membantu anak-anak dalam menyelesaikan tugas-tugas mandiri, dan memastikan mereka tetap aktif dalam kegiatan positif selama libur. Sementara itu, sekolah memiliki tanggung jawab untuk memberikan tugas-tugas yang sesuai dengan kemampuan siswa, memberikan arahan yang jelas kepada orang tua, dan memastikan keberlangsungan proses belajar mengajar meskipun dalam suasana libur.
Implementasi dan Pengawasan:
Pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap implementasi surat edaran ini untuk memastikan bahwa seluruh satuan pendidikan menerapkannya dengan baik. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa libur Ramadhan dan Idul Fitri dapat dimanfaatkan secara optimal oleh siswa untuk kegiatan yang bermanfaat, serta untuk memastikan keberlangsungan proses belajar mengajar tetap terjaga. Laporan pelaksanaan kegiatan selama masa libur akan dimintakan kepada sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan untuk dievaluasi dan dijadikan bahan perbaikan di masa mendatang.
Kesimpulan:
Penerbitan Surat Edaran Bersama tentang libur Ramadhan dan Idul Fitri 2025 merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kepastian dan pedoman yang jelas bagi seluruh satuan pendidikan dalam merencanakan kegiatan pembelajaran dan libur siswa. Dengan pengaturan libur yang lebih panjang dan penekanan pada pembelajaran mandiri serta kegiatan positif selama libur, pemerintah berharap siswa dapat memanfaatkan waktu libur dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan keimanan, mempererat tali silaturahmi, dan tetap menjaga semangat belajar. Kerjasama antara pemerintah, sekolah, dan orang tua sangat penting untuk memastikan keberhasilan implementasi surat edaran ini dan tercapainya tujuan yang diharapkan. Surat edaran ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas pendidikan dan pembentukan karakter siswa yang berakhlak mulia dan berwawasan luas. Link download surat edaran dalam format PDF dapat diakses melalui [link yang akan disisipkan di sini].