Jakarta, 23 Januari 2025 – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) melalui Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus resmi mengumumkan daftar jemaah haji khusus yang berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1446H/2025M. Pengumuman ini menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus, yang mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan ibadah haji khusus tahun ini. Keputusan tersebut juga menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku bagi seluruh pihak terkait, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus.
Daftar nama jemaah yang telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan proses pelunasan Bipih dapat diakses melalui [link menuju daftar nama jemaah]. Kemenag menghimbau seluruh jemaah untuk segera mengecek nama mereka dalam daftar tersebut dan mengikuti prosedur pelunasan yang telah ditetapkan. Ketelitian dalam memeriksa informasi ini sangat penting untuk menghindari kendala di tahap selanjutnya.
Proses pelunasan Bipih Khusus tahun ini memiliki beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh para jemaah. Pertama, jadwal pelunasan Bipih telah ditentukan secara ketat, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB setiap harinya selama periode pelunasan yang telah ditetapkan. Jemaah diwajibkan melakukan pelunasan melalui BPS Bipih Khusus tempat mereka melakukan setor awal. Kemenag menekankan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal ini untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan jemaah.
Kedua, Kemenag memberikan perhatian khusus bagi jemaah yang membutuhkan pendampingan khusus. Jemaah yang memerlukan pendamping lansia, penggabungan keluarga yang terpisah, atau pendamping jemaah penyandang disabilitas diharuskan mengajukan permohonan secara tertulis melalui email subditpihk@kemenag.go.id. Permohonan tersebut harus diajukan dalam format file excel untuk manifest jemaah dan PDF untuk surat pengajuan. Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus akan melakukan verifikasi berkas permohonan tersebut mulai tanggal 24 Januari hingga 7 Februari 2025 di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen yang diajukan, sehingga proses pendampingan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan jemaah.
Ketiga, Kemenag memberikan solusi bagi jemaah yang terdaftar pada PIHK yang izinnya telah dicabut. Jemaah dalam kategori ini masih dapat melakukan pelunasan Bipih melalui PIHK lain yang izinnya masih berlaku. Namun, proses ini memerlukan langkah tambahan, yaitu jemaah harus memilih PIHK pengganti di Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi domisili mereka. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh jemaah tetap dapat melaksanakan ibadah haji sesuai rencana, meskipun terdapat perubahan pada PIHK yang semula mereka pilih. Kemenag telah berkoordinasi dengan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia untuk memastikan kelancaran proses perpindahan PIHK ini.
Keempat, bagi jemaah haji khusus cadangan, terdapat prosedur khusus yang harus dipenuhi. Jemaah cadangan wajib mengisi format pernyataan yang telah disediakan oleh Kemenag dan mengirimkannya melalui email yang telah ditentukan. Format pernyataan ini memuat sejumlah pernyataan dan komitmen dari jemaah cadangan terkait kesiapan mereka untuk berangkat haji jika terdapat kuota yang tersedia. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa jemaah cadangan yang terpilih benar-benar siap dan memenuhi persyaratan untuk berangkat haji.
Kemenag menekankan pentingnya peran PIHK dan BPS Bipih Khusus dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan ibadah haji khusus tahun ini. Kemenag meminta seluruh PIHK dan BPS Bipih Khusus untuk mematuhi Keputusan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2025 dan memastikan seluruh jemaah haji khusus mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku. Hal ini termasuk memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai jadwal pelunasan, persyaratan dokumen, dan prosedur yang harus diikuti. Transparansi dan komunikasi yang efektif antara Kemenag, PIHK, BPS Bipih Khusus, dan jemaah haji khusus sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan kelancaran proses ibadah haji.
Lebih lanjut, Kemenag juga telah mempersiapkan mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tim pengawas dari Kemenag akan ditempatkan di berbagai titik, termasuk di Kantor Wilayah Kementerian Agama dan di BPS Bipih Khusus, untuk memantau pelaksanaan pelunasan Bipih dan memastikan tidak ada penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi. Kemenag juga membuka saluran pengaduan bagi jemaah yang mengalami kendala atau menemukan ketidakberesan dalam proses pelunasan Bipih. Saluran pengaduan ini akan dipantau secara aktif oleh tim khusus untuk memastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Proses ibadah haji merupakan momen sakral dan penting bagi setiap muslim. Kemenag berkomitmen untuk memastikan seluruh jemaah haji khusus dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar dan khusyuk. Oleh karena itu, Kemenag menghimbau seluruh jemaah untuk memperhatikan seluruh informasi dan petunjuk yang telah disampaikan, mematuhi seluruh prosedur yang berlaku, dan segera melakukan konfirmasi dan pelunasan Bipih sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Kerjasama dan kepatuhan dari seluruh pihak terkait sangat penting untuk keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1446H/2025M.
Kemenag juga menyadari bahwa proses pelunasan Bipih dan persiapan keberangkatan haji dapat menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran dari para jemaah. Untuk itu, Kemenag telah menyediakan berbagai saluran komunikasi untuk memberikan informasi dan menjawab pertanyaan dari para jemaah. Saluran komunikasi tersebut meliputi website resmi Kemenag, media sosial resmi Kemenag, dan call center Kemenag yang beroperasi selama 24 jam. Jemaah dapat memanfaatkan saluran komunikasi ini untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya serta menyampaikan pertanyaan atau keluhan yang mereka alami.
Keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun ini tidak hanya bergantung pada upaya Kemenag, tetapi juga pada kerjasama dan partisipasi aktif dari seluruh pihak terkait, termasuk PIHK, BPS Bipih Khusus, dan para jemaah haji khusus itu sendiri. Dengan kerjasama yang baik dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, diharapkan ibadah haji khusus tahun 1446H/2025M dapat berjalan lancar, aman, dan memberikan pengalaman spiritual yang berkesan bagi seluruh jemaah. Kemenag berharap seluruh jemaah dapat menunaikan ibadah haji dengan khusyuk dan kembali ke tanah air dengan membawa keberkahan dan pengalaman yang tak terlupakan.