Jakarta, 27 Januari 2025 – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhasil mengelola dana haji hingga mencapai angka fantastis Rp 171,65 triliun pada akhir Desember 2024. Capaian ini melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 169,95 triliun, menunjukkan kinerja positif dalam pengelolaan aset umat yang dipercayakan. Informasi ini disampaikan oleh Anggota Dewan Pengawas BPKH, Mulyadi, dalam acara Kafeb Talks yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (FEB UNS).
Dalam paparannya, Mulyadi tidak hanya memaparkan angka pertumbuhan dana haji yang signifikan, tetapi juga menekankan komitmen BPKH dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan. Era digitalisasi, menurutnya, menjadi kunci dalam meningkatkan transparansi tersebut. Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) pun dijalankan secara ketat sebagai landasan utama dalam setiap keputusan dan tindakan BPKH.
"BPKH telah konsisten memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangannya sejak berdiri," tegas Mulyadi. Predikat WTP ini, lanjutnya, menjadi bukti nyata komitmen BPKH dalam menjaga amanah umat dan memastikan pengelolaan dana haji berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik. Hal ini sekaligus menjadi jaminan bagi para jemaah haji bahwa dana yang mereka setorkan dikelola dengan bertanggung jawab dan profesional.
Lebih lanjut, Mulyadi menjelaskan bahwa pertumbuhan positif tidak hanya terjadi pada nilai pokok dana haji, tetapi juga pada nilai manfaatnya. BPKH, kata dia, tidak hanya fokus pada pelestarian nilai pokok dana, tetapi juga berupaya mengoptimalkan nilai manfaat tersebut untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini sejalan dengan tujuan utama pengelolaan keuangan haji, yaitu untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah dalam menjalankan ibadah suci di Tanah Suci.
"Nilai manfaat juga mengalami pertumbuhan positif yang terjaga, mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji," ungkap Mulyadi. Pertumbuhan nilai manfaat ini menjadi bukti nyata bahwa BPKH mampu menyeimbangkan antara menjaga keamanan dan pertumbuhan aset dengan memaksimalkan manfaatnya untuk kepentingan jemaah. Strategi investasi yang diterapkan BPKH terbukti efektif dalam menghasilkan keuntungan yang signifikan tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian dan keamanan dana.
Data yang dipaparkan Mulyadi semakin diperkuat dengan informasi dari Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada 6 Januari 2025. Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji menyepakati penggunaan nilai manfaat sebesar Rp 6.831.820.756.658,34 untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik dan efisien.
Dari total nilai manfaat tersebut, rata-rata biaya yang disalurkan untuk setiap jemaah haji reguler mencapai Rp 33.978.508,01. Angka ini mewakili 38 persen dari total rata-rata BPIH 2025, menunjukkan kontribusi signifikan nilai manfaat dalam meringankan beban biaya yang ditanggung jemaah. Besarnya kontribusi nilai manfaat ini menunjukkan keberhasilan BPKH dalam mengelola dan memanfaatkan dana haji secara optimal untuk kepentingan jemaah.
Menariknya, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, BPIH mencapai Rp 89,4 juta, turun sekitar Rp 4 juta dari biaya haji 2024 yang mencapai Rp 93,4 juta. Penurunan ini tentunya menjadi kabar gembira bagi calon jemaah haji, karena dapat meringankan beban finansial mereka. Dari total BPIH 2025, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp 55,43 juta. Penurunan BPIH ini menunjukkan upaya pemerintah dan BPKH dalam terus berupaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan ibadah haji.
Pencapaian BPKH dalam mengelola dana haji hingga mencapai Rp 171,65 triliun merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Angka ini menunjukkan kepercayaan publik yang tinggi terhadap kinerja BPKH dalam mengelola dana umat. Keberhasilan ini tidak terlepas dari penerapan prinsip-prinsip GCG yang ketat, transparansi yang tinggi, dan strategi investasi yang efektif dan efisien. Ke depan, diharapkan BPKH dapat terus meningkatkan kinerjanya dalam mengelola dana haji, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi jemaah haji Indonesia.
Pertumbuhan positif dana haji dan nilai manfaatnya juga menunjukkan potensi besar yang dimiliki BPKH dalam mendukung program-program peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Dengan pengelolaan yang baik dan transparan, dana haji dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas akomodasi, transportasi, dan pelayanan lainnya bagi jemaah. Hal ini akan memberikan pengalaman ibadah haji yang lebih nyaman dan berkesan bagi para jemaah.
Selain itu, penurunan BPIH tahun 2025 juga menunjukkan keberhasilan pemerintah dan BPKH dalam melakukan efisiensi dan optimalisasi biaya. Penurunan ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah haji. Dengan biaya yang lebih terjangkau, lebih banyak masyarakat yang dapat mewujudkan impiannya untuk menunaikan ibadah haji.
Keberhasilan BPKH dalam mengelola dana haji juga menjadi contoh bagi lembaga pengelola keuangan lainnya. Transparansi, akuntabilitas, dan penerapan prinsip GCG yang baik merupakan kunci keberhasilan dalam mengelola aset publik. Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, lembaga pengelola keuangan dapat membangun kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan aset berjalan dengan efektif dan efisien.
Kesimpulannya, pencapaian dana haji sebesar Rp 171,65 triliun dan pertumbuhan nilai manfaat yang positif merupakan bukti nyata keberhasilan BPKH dalam mengelola amanah umat. Komitmen BPKH dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan penerapan prinsip GCG yang baik menjadi kunci keberhasilan tersebut. Ke depan, diharapkan BPKH dapat terus meningkatkan kinerjanya dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Penurunan BPIH juga menjadi kabar gembira bagi calon jemaah haji, menunjukkan upaya pemerintah dan BPKH dalam meringankan beban biaya yang ditanggung jemaah. Keberhasilan ini menjadi contoh bagi lembaga pengelola keuangan lainnya dalam mengelola aset publik dengan baik dan bertanggung jawab.