Jakarta, [Tanggal Publikasi] – Pemerintah telah menetapkan kebijakan libur sekolah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kebijakan ini, yang dituangkan dalam SEB bernomor [Nomor SEB], menetapkan libur sekolah yang terbagi, dengan tetap menekankan pentingnya kegiatan pembelajaran dan penguatan karakter selama bulan suci Ramadan.
SEB tersebut secara tegas mengatur jadwal libur dan kegiatan belajar mengajar. Libur awal Ramadan diberikan selama enam hari, terhitung mulai tanggal 27 dan 28 Februari 2025, dan dilanjutkan pada 3, 4, dan 5 Maret 2025. Meskipun demikian, masa libur ini tidak sepenuhnya dikhususkan untuk istirahat. Pemerintah mendorong pelaksanaan pembelajaran mandiri selama periode tersebut.
"Selama libur awal Ramadan tersebut, kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat," demikian bunyi poin penting dalam SEB tersebut. Sekolah atau madrasah akan memberikan penugasan yang harus dikerjakan siswa selama masa libur mandiri ini. Hal ini memastikan agar proses belajar mengajar tetap berlangsung, meskipun dengan pendekatan yang berbeda. Penugasan tersebut dirancang untuk menjaga kontinuitas pembelajaran dan mencegah terjadinya kehilangan materi pelajaran.
Setelah masa libur mandiri selama enam hari, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan kembali normal pada tanggal 6 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025. Selama periode ini, sekolah diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk memperkuat materi pelajaran yang telah diberikan sebelumnya dan mempersiapkan siswa untuk menghadapi ujian atau penilaian yang akan datang.
Namun, SEB tidak hanya berfokus pada aspek akademik. Pemerintah juga mengajak sekolah dan keluarga untuk memanfaatkan bulan Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia peserta didik. SE Bersama tersebut secara eksplisit mendorong penyelenggaraan berbagai kegiatan positif selama bulan Ramadan.
"Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama," tegas SEB tersebut. Kegiatan-kegiatan yang direkomendasikan antara lain tadarus Al-Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan keagamaan lainnya yang relevan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengintegrasikan nilai-nilai agama ke dalam proses pendidikan.
Bagi siswa yang beragama selain Islam, SEB juga memberikan panduan agar tetap dapat menjalankan ibadah dan kegiatan keagamaan sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Pemerintah menekankan pentingnya toleransi dan kesetaraan dalam memberikan kesempatan bagi semua siswa untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya. Sekolah diharapkan dapat memberikan fasilitas dan dukungan yang diperlukan bagi siswa dari berbagai latar belakang agama.
Libur Ramadan berlanjut setelah masa belajar normal berakhir. Libur bersama Idul Fitri ditetapkan mulai tanggal 26, 27, dan 28 Maret 2025, dan dilanjutkan pada tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Masa libur panjang ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi siswa untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.
"Selama libur Idul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan," ujar SEB tersebut. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menanamkan nilai-nilai sosial dan kebersamaan di kalangan siswa. Libur Idul Fitri ini juga diharapkan dapat memberikan waktu bagi siswa untuk beristirahat dan memulihkan energi setelah menjalani proses belajar mengajar selama beberapa bulan.
Kegiatan belajar mengajar di sekolah akan kembali dimulai pada tanggal 9 April 2025. Setelah masa libur panjang, sekolah diharapkan dapat melakukan penyesuaian dan evaluasi terhadap proses belajar mengajar yang telah berlangsung, serta mempersiapkan siswa untuk menghadapi tantangan akademik di masa yang akan datang.
SE Bersama ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan aspek akademik dan non-akademik dalam proses pendidikan. Dengan memberikan libur yang terbagi dan mendorong pelaksanaan kegiatan produktif selama bulan Ramadan, pemerintah berharap siswa dapat memanfaatkan waktu libur dengan optimal untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, dan keterampilan sosial.
Kebijakan ini juga menunjukkan kepekaan pemerintah terhadap perbedaan agama dan kepercayaan. Dengan memberikan ruang bagi siswa dari berbagai latar belakang agama untuk melaksanakan ibadah dan kegiatan keagamaan sesuai dengan kepercayaan masing-masing, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk membangun kerukunan dan toleransi beragama di kalangan siswa.
Namun, implementasi SEB ini tentu memerlukan kerja sama dari berbagai pihak. Sekolah, orang tua, dan masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran mandiri dan kegiatan positif lainnya selama bulan Ramadan. Komunikasi yang efektif antara sekolah dan orang tua juga sangat diperlukan untuk memastikan bahwa siswa dapat memanfaatkan waktu libur dengan sebaik-baiknya.
Secara keseluruhan, SE Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 H/2025 M merupakan upaya inovatif pemerintah untuk mengintegrasikan nilai-nilai agama dan sosial ke dalam proses pendidikan. Dengan menyeimbangkan aspek akademik dan non-akademik, pemerintah berharap dapat membentuk generasi muda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan berkualitas. Namun, kesuksesan implementasi kebijakan ini tergantung pada kerja sama dan komitmen dari semua pihak yang terkait. Monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan juga sangat diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat mencapai tujuannya dengan efektif.