Jakarta – Ayat suci Al-Isra ayat 32 mengandung larangan tegas dari Allah SWT terhadap perbuatan zina, bahkan melarang segala bentuk pendekatan yang mengarah padanya. Firman Allah SWT yang berbunyi, “[Ayat dalam bahasa Arab yang telah diberikan, perlu ditransliterasi dan diterjemahkan dengan tepat dan akurat ke dalam bahasa Indonesia]”, merupakan penegasan mutlak akan kesucian dan kehormatan yang harus dijaga dalam kehidupan seorang muslim. Ayat ini bukan sekadar melarang tindakan perzinaan itu sendiri, melainkan juga segala bentuk perilaku yang dapat mengantarkan seseorang menuju perbuatan keji tersebut.
Larangan yang disampaikan dalam ayat ini bersifat komprehensif dan tidak membatasi diri pada tindakan fisik semata. Tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menjelaskan bahwa larangan "mendekatinya" menunjukkan betapa seriusnya Allah SWT memandang perbuatan zina. Bukan hanya tindakan persetubuhan di luar ikatan pernikahan yang diharamkan, tetapi segala bentuk perilaku yang dapat membangkitkan syahwat dan mengarah pada zina juga termasuk di dalamnya.
Perilaku-perilaku yang termasuk dalam kategori "mendekatinya" sangat beragam dan perlu dipahami dengan seksama. Hal ini mencakup, namun tidak terbatas pada, konsumsi konten pornografi dalam berbagai bentuk media, membaca materi bacaan yang bersifat merangsang syahwat, pergaulan bebas dan tidak terkontrol antara lawan jenis yang membuka peluang terjadinya interaksi fisik dan emosional yang berisiko, serta segala bentuk perilaku yang dapat memicu hasrat seksual di luar koridor pernikahan yang halal.
M Quraish Shihab, dalam Tafsir Al-Mishbah Jilid 7, memberikan penafsiran yang mendalam terhadap ayat ini. Beliau menekankan bahwa larangan "mendekatinya" tidak hanya mencakup tindakan fisik, tetapi juga mencakup niat, khayalan, dan segala bentuk pikiran yang dapat mengarahkan seseorang kepada perbuatan zina. Beliau menulis, "[kutipan dari Tafsir Al-Mishbah Jilid 7 mengenai tafsir ayat 32 Al-Isra, harus ditransliterasi dan diterjemahkan secara akurat dan lengkap ke dalam Bahasa Indonesia]". Penekanan pada aspek batiniah ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kesucian hati dan pikiran dari segala bentuk godaan yang dapat mengarah pada perbuatan zina.
Penting untuk dicatat bahwa penggunaan frasa "jangan mendekati zina" bukanlah sekadar larangan yang bersifat umum, melainkan sebuah peringatan yang sangat spesifik. Allah SWT tidak hanya melarang buahnya, tetapi juga akar dan batangnya. Ayat ini menekankan perlunya pencegahan sejak dini, sebelum seseorang terjerumus ke dalam perbuatan keji tersebut. Larangan ini merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya, karena zina memiliki konsekuensi yang sangat buruk, baik di dunia maupun di akhirat.
Ayat Al-Isra ayat 32 kemudian menjelaskan alasan di balik larangan tersebut. Allah SWT menyebut zina sebagai "perbuatan keji dan jalan terburuk". Perbuatan keji merujuk pada sifat amoral dan merusak dari zina, yang menghancurkan moralitas individu dan masyarakat. Sementara itu, "jalan terburuk" menunjukkan bahwa zina merupakan cara yang paling buruk untuk memuaskan hasrat seksual, karena bertentangan dengan hukum Allah SWT dan merusak tatanan kehidupan.
Tafsir Kemenag RI lebih lanjut menjelaskan berbagai dampak negatif dari perbuatan zina, baik bagi individu maupun masyarakat. Zina dapat merusak garis keturunan, menghancurkan keutuhan rumah tangga, menodai kehormatan diri, dan menimbulkan berbagai penyakit kelamin yang berbahaya. Konsekuensi-konsekuensi ini bukan hanya bersifat duniawi, tetapi juga memiliki implikasi yang sangat serius di akhirat.
Ayat ini juga mengandung pesan penting tentang pentingnya menjaga diri dari segala bentuk godaan dan rangsangan yang dapat mengarah pada perbuatan zina. Ini menuntut komitmen dan kesadaran diri yang tinggi dari setiap individu muslim untuk senantiasa menjaga kesucian diri dan menghindari segala bentuk perilaku yang dapat menjerumuskan ke dalam perbuatan haram tersebut. Perlu adanya pengendalian diri yang kuat, serta upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah dan dzikir agar terhindar dari godaan syaitan.
Dalam konteks masyarakat modern yang dipenuhi dengan berbagai godaan dan tantangan, pemahaman yang mendalam terhadap ayat Al-Isra ayat 32 menjadi semakin krusial. Penting bagi setiap individu muslim untuk memahami makna dan implikasi dari larangan ini, serta untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan agama yang komprehensif dan bimbingan dari para ulama yang berkompeten sangat diperlukan untuk membantu umat Islam dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan benar.
Perlu pula ditekankan bahwa pencegahan zina bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga tanggung jawab keluarga dan masyarakat. Keluarga dan masyarakat harus menciptakan lingkungan yang kondusif dan mendukung bagi terciptanya perilaku moral yang baik, serta memberikan perlindungan dan bimbingan bagi anak-anak dan remaja agar terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif yang dapat mengarah pada perbuatan zina. Peran media massa juga sangat penting dalam mensosialisasikan nilai-nilai moral dan agama, serta menghindari penyebaran konten yang dapat merangsang syahwat dan mengarah pada perbuatan zina.
Kesimpulannya, ayat Al-Isra ayat 32 merupakan penegasan yang sangat kuat dari Allah SWT tentang larangan zina dan segala bentuk pendekatannya. Ayat ini bukan hanya sekadar larangan, tetapi juga merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya, agar terhindar dari konsekuensi buruk yang ditimbulkan oleh perbuatan zina. Pemahaman yang mendalam dan pengamalan yang konsisten terhadap ayat ini menjadi kunci untuk menjaga kesucian diri, keutuhan keluarga, dan terciptanya masyarakat yang bermoral dan beradab. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita kekuatan dan hidayah untuk senantiasa berada di jalan yang diridhai-Nya.