Jakarta – Wudhu, sebuah ritual pembersihan diri dalam Islam, menjadi prasyarat utama sebelum menjalankan ibadah shalat dan praktik keagamaan lainnya. Lebih dari sekadar tindakan fisik, wudhu mengandung dimensi spiritual yang mendalam, membersihkan diri baik lahir maupun batin. Air yang menyentuh kulit dalam proses wudhu, menurut berbagai literatur keagamaan, memiliki keutamaan yang luar biasa. Namun, pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya mengeringkan air wudhu masih sering muncul di tengah umat Islam. Artikel ini akan mengupas tuntas aspek hukum dan keutamaan wudhu, khususnya terkait praktik mengeringkan air wudhu yang dikenal dengan istilah tansyif.
Definisi dan Hukum Wudhu dalam Perspektif Al-Quran dan Hadits
Secara bahasa, wudhu berarti bersih. Secara istilah, sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah Al-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu dan dirujuk dalam buku Mukjizat Berwudhu karya Drs. Oan Hasanuddin, wudhu adalah penggunaan air pada anggota tubuh tertentu dengan niat untuk membersihkan dan menyucikan diri. Perintah wudhu secara eksplisit tercantum dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 6:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
Ayat ini tidak hanya menjelaskan tata cara wudhu, tetapi juga menekankan pentingnya kesucian diri sebagai syarat utama dalam menjalankan ibadah shalat. Lebih jauh, wudhu bukan hanya disyariatkan sebelum shalat, tetapi juga dianjurkan dalam berbagai kondisi untuk menjaga kesucian diri. Buku Dahsyatnya Air Wudhu karya Saiful Anwar Al Batawi menekankan anjuran untuk senantiasa berada dalam keadaan suci (berwudhu), mencontohkan teladan Rasulullah SAW dan para sahabat yang senantiasa berwudhu, baik dalam kondisi nyaman maupun sulit, misalnya saat musim hujan atau musim dingin.
Hadits Rasulullah SAW juga menekankan keutamaan dan manfaat wudhu. Hadits dari Abu Hurairah RA, yang diriwayatkan oleh Muslim, menggambarkan bagaimana setiap tetesan air wudhu dapat membersihkan dosa-dosa:
“Apabila seorang muslim atau mukmin berwudhu, lalu ia membasuh wajahnya, akan keluarlah dari wajahnya setiap dosa akibat pandangan kedua matanya bersamaan dengan air, atau bersama dengan tetesan air terakhir. Lalu jika ia membasuh kedua tangannya, akan keluarlah setiap dosa akibat kekerasan yang dilakukan kedua tangannya bersamaan dengan air, atau bersama dengan tetesan air yang terakhir. Lalu jika ia membasuh kedua kaki, akan keluarlah setiap dosa akibat langkah kedua kakinya bersamaan dengan air, atau bersama tetesan air terakhir, hingga ia keluar (dari wudhu) bersih dari dosa.”
Hadits ini secara gamblang menjelaskan dampak positif wudhu dalam membersihkan dosa-dosa yang melekat pada anggota tubuh yang dibasuh. Ini menunjukkan bahwa wudhu bukan hanya ritual fisik, tetapi juga ritual spiritual yang membersihkan jiwa.
Tansyif: Mengeringkan Air Wudhu dan Hukumnya
Praktik mengeringkan air wudhu secara sengaja, baik dengan handuk, tisu, atau kain, dikenal dengan istilah tansyif. Dalam Kamus Pintar Agama Islam karya Syarif Yahya, tansyif diartikan sebagai pengeringan air wudhu secara sengaja. Hukumnya, menurut berbagai pendapat ulama, adalah makruh. Buku Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah menyatakan bahwa sunnah wudhu adalah membiarkan air mengering sendiri. Mengusap anggota wudhu dengan kain tanpa adanya udzur (alasan syar’i) dianggap dapat menghilangkan bekas ibadah. Namun, jika ada udzur, seperti kedinginan yang ekstrem, kekhawatiran terkena najis, atau hendak melakukan tayammum setelah wudhu, maka mengeringkan air wudhu tidak lagi makruh.
Imam Nawawi, dalam kitab Syarah Muhaddzab, juga berpendapat bahwa mengeringkan anggota wudhu hukumnya makruh. Pendapat ini didasarkan pada prinsip keutamaan membiarkan air wudhu mengering secara alami, yang lebih sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. Mengeringkan air wudhu secara sengaja dianggap mengurangi nilai ibadah dan keutamaan wudhu itu sendiri.
Keutamaan Wudhu: Lebih dari Sekadar Pembersihan Fisik
Keutamaan wudhu jauh melampaui aspek kebersihan fisik. Banyak hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan keutamaan wudhu, di antaranya:
-
Penghapus Dosa: Hadits dari Utsman bin Affan, yang diriwayatkan oleh Al-Bazzar, menyebutkan: "Tidaklah seorang hamba melaksanakan wudhu dengan sempurna, melainkan Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu dan yang akan datang." Hadits ini menekankan ampunan Allah SWT sebagai pahala bagi mereka yang melaksanakan wudhu dengan sempurna dan khusyuk.
-
Pintu Surga: Hadits dari Umar bin Khattab meriwayatkan sabda Rasulullah SAW: "Tidaklah salah seorang dari kalian yang berwudhu, menyempurnakan wudhunya, lalu membaca doa: ‘Asyhadu alla ilaaha illallaah wa anna muhammadan abduhu wa rasuuluh, allahummaj’alnii minattawwaabiina waj’alnii minal mutathahhiriin’ (aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang suci (dari dosa), maka akan dibukakan baginya delapan pintu surga. Ia boleh masuk dari pintu mana saja yang ia inginkan". Doa setelah wudhu menjadi kunci untuk meraih pahala yang besar, bahkan dibukakan pintu surga.
-
Memberi Cahaya pada Hari Kiamat: Rasulullah SAW bersabda (Hadits yang sanadnya perlu diteliti lebih lanjut): "…Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan wajah, tangan dan kakinya nampak bercahaya karena adanya bekas wudhu. Barangsiapa di antara kalian dapat memperpanjang cahaya tersebut, hendaklah ia melakukannya." Hadits ini menggambarkan cahaya yang akan menerangi wajah, tangan, dan kaki orang yang rajin berwudhu di hari kiamat, sebagai tanda ketaatan dan kesuciannya.
Keutamaan-keutamaan ini menunjukkan bahwa wudhu merupakan ibadah yang memiliki nilai spiritual yang sangat tinggi. Bukan hanya sekedar membersihkan badan dari kotoran, tetapi juga membersihkan hati dan jiwa dari dosa. Oleh karena itu, pelaksanaan wudhu hendaknya dilakukan dengan penuh kesadaran, khusyuk, dan mengutamakan kesempurnaan.
Kesimpulan:
Mengeringkan air wudhu (tansyif) secara sengaja hukumnya makruh, kecuali jika ada udzur yang dibenarkan syariat. Lebih utama dan sesuai sunnah untuk membiarkan air wudhu mengering dengan sendirinya. Wudhu, sebagai ibadah yang memiliki keutamaan yang luar biasa, hendaknya dilakukan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, mengingat dampak positifnya, baik secara fisik maupun spiritual. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hukum dan keutamaan wudhu, serta memberikan panduan dalam menjalankan ibadah ini dengan lebih baik. Wallahu a’lam bishawab.