Jakarta, 6 Januari 2025 – Kabar gembira bagi calon jemaah haji Indonesia. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M resmi ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79. Angka ini menandai penurunan sebesar Rp 4.000.027,21 atau sekitar 4% dibandingkan BPIH tahun 1445 H/2024 M yang mencapai Rp 93.410.286. Keputusan ini diambil setelah serangkaian rapat intensif antara Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPH) yang melibatkan pembahasan panjang dan negosiasi terkait efisiensi anggaran. Pengumuman resmi disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat kerja yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube DPR RI.
Penurunan biaya haji ini disambut positif oleh publik, mengingat biaya haji selalu menjadi perhatian utama bagi calon jemaah. Efisiensi yang dilakukan pemerintah menjadi kunci keberhasilan menekan angka tersebut. Komposisi BPIH 2025 terdiri dari dua sumber utama: dana nilai manfaat dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jemaah. Dana nilai manfaat, yang bersumber dari pengelolaan dana haji, berkontribusi sebesar Rp 33.978.508,01 atau 38% dari total BPIH. Sementara itu, Bipih yang dibayarkan jemaah mencapai Rp 55.431.750,78, atau 62% dari total BPIH. Dibandingkan tahun lalu, Bipih mengalami penurunan sebesar Rp 614.420,82, dari Rp 56.04 juta menjadi Rp 55.43 juta. Hal ini menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam meringankan beban finansial jemaah.
Total nilai manfaat yang dialokasikan untuk BPIH 2025 mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 6.831.820.756.658,34. Angka ini menunjukkan penurunan sekitar Rp 1,3 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Dana ini akan digunakan untuk membiayai berbagai aspek penyelenggaraan ibadah haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Bipih yang dibayarkan jemaah akan dialokasikan secara spesifik untuk biaya penerbangan pulang pergi (PP) ke Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama di Tanah Suci.
Proses penetapan BPIH 2025 tidak lepas dari perdebatan dan negosiasi yang alot. Usulan awal Kemenag pada 30 Desember 2024 menetapkan biaya haji per jemaah sebesar Rp 65.372.779,49. Angka ini kemudian menjadi sorotan publik dan memicu diskusi panjang di berbagai kalangan. Pemerintah, melalui serangkaian kajian dan evaluasi yang komprehensif, berupaya mencari solusi untuk menekan biaya tanpa mengorbankan kualitas layanan bagi jemaah.
Setelah melalui proses pembahasan yang intensif di Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI selama periode 2-6 Januari 2025, berbagai upaya efisiensi dilakukan. Pemerintah kemudian mengajukan revisi BPIH menjadi Rp 89.666.469,26, dengan Bipih sebesar Rp 55.593.201,57 dan nilai manfaat Rp 34.073.267,69. Usulan ini disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI.
Hilman Latief merinci komponen Bipih yang diusulkan, meliputi biaya penerbangan PP dari embarkasi ke Arab Saudi sebesar Rp 33.100.000,00; akomodasi di Makkah sebesar Rp 14.775.478,21; akomodasi di Madinah sebesar Rp 4.517.720,86; dan living cost sebesar Rp 3.200.002,50. Total Bipih yang diusulkan mencapai Rp 55.593.201,57.
Setelah melalui proses pembahasan dan negosiasi yang alot di Panja Haji DPR RI, tercapai kesepakatan final. Besaran Bipih yang disepakati akhirnya ditetapkan sebesar Rp 55.431.750,78, sedikit lebih rendah dari usulan awal Kemenag. Perbedaan ini mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah dan DPR untuk terus berupaya menekan biaya haji tanpa mengorbankan kualitas layanan dan kenyamanan jemaah.
Proses penetapan BPIH 2025 ini menunjukan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola dana haji. Pembahasan yang melibatkan DPR RI memastikan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji yang amanah dan bertanggung jawab.
Keberhasilan menurunkan biaya haji tahun ini patut diapresiasi. Namun, pemerintah dan DPR perlu terus melakukan evaluasi dan inovasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang. Upaya peningkatan kualitas layanan dan pengurangan biaya tetap menjadi prioritas utama, sehingga semakin banyak masyarakat Indonesia dapat menunaikan ibadah haji dengan lebih mudah dan terjangkau.
Penurunan biaya haji ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah jemaah haji Indonesia di masa mendatang. Dengan biaya yang lebih terjangkau, lebih banyak masyarakat yang berkesempatan untuk menunaikan rukun Islam kelima ini. Pemerintah perlu memastikan bahwa penurunan biaya tidak mengurangi kualitas layanan dan kenyamanan jemaah selama berada di Tanah Suci.
Ke depan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji perlu terus ditingkatkan. Masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan terkait biaya haji, sehingga tercipta rasa keadilan dan kepercayaan yang tinggi. Pemerintah juga perlu terus melakukan inovasi dan efisiensi dalam penyelenggaraan ibadah haji, sehingga biaya haji dapat ditekan secara bertahap tanpa mengorbankan kualitas layanan.
Secara keseluruhan, penurunan biaya haji 2025 merupakan kabar baik bagi calon jemaah. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalam meringankan beban finansial masyarakat dan memastikan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih efisien dan efektif. Namun, pemerintah perlu terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan dan transparansi dalam pengelolaan dana haji agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Keberhasilan ini menjadi momentum untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi pengelolaan dana haji sehingga ibadah haji dapat dijangkau oleh lebih banyak umat muslim Indonesia. Semoga keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun mendatang.