Jakarta, 6 Januari 2025 – Kabar gembira bagi calon jamaah haji di Indonesia. Setelah melalui proses negosiasi dan pembahasan intensif antara Pemerintah, khususnya Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Haji dan Umroh (BPKH), serta Komisi VIII DPR RI, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M akhirnya ditetapkan. Hasilnya, terjadi penurunan signifikan pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jamaah. Angka yang disepakati adalah sebesar Rp 55.431.750,78, sebuah angka yang jauh lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan sesuai dengan harapan Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban biaya haji bagi masyarakat.
Pengumuman resmi penetapan BPIH ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan Kepala BPKH, serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube DPR RI. Suasana rapat diwarnai optimisme dan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan semua pihak, terutama calon jamaah haji yang telah lama menantikan kepastian biaya.
Menag Nasaruddin Umar, dalam keterangannya, menyatakan bahwa penetapan BPIH 2025 ini merupakan jawaban atas harapan dan doa banyak pihak. "BPIH ini sesuai dengan harapan kami sejak awal. Presiden Prabowo mengobsesikan calon jemaah haji untuk bisa melaksanakan haji dengan biaya semurah mungkin," tegas Menag Nasaruddin. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk mewujudkan aksesibilitas ibadah haji yang lebih terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Lebih lanjut, Menag Nasaruddin juga menyoroti keberhasilan BPKH dalam mengelola nilai manfaat sehingga memungkinkan penurunan biaya Bipih. "Ini kesempatan baik karena nilai manfaat yang diberikan tidak sebesar tahun lalu, terjadi juga penghematan," ujarnya. Pernyataan ini mengindikasikan adanya efisiensi pengelolaan dana haji yang telah dilakukan oleh BPKH, sebuah langkah penting dalam memastikan transparansi dan optimalisasi penggunaan dana tersebut. Menag juga menyampaikan rasa syukur dan harapan agar perjuangan dalam menurunkan biaya haji ini dapat diterima oleh seluruh pihak, termasuk para jamaah yang telah lama menantikan momen suci ini.
Kepala BPKH, Moch Irfan Yusuf, turut menyampaikan apresiasinya atas tercapainya kesepakatan ini. Ia menekankan pentingnya peran Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH dalam proses pembahasan yang intensif dan konstruktif. "Sebagai institusi yang baru BPH bertugas pada 2025 memberi dukungan penyelenggaraan haji, kami mengapresiasi Komisi VIII DPR RI, panja dan Menag yang memberi kesempatan kepada kami untuk ikut serta dalam pembahasan BPIH," kata Irfan.
Irfan juga mengakui bahwa penetapan BPIH merupakan hal yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat, khususnya calon jamaah haji. "Pembahasan dan penetapan BPIH bagian dari penyelenggaraan haji karena sangat ditunggu-tunggu bagi calon jemaah haji. Karena pertanyaan yang muncul adalah, berapa yang harus saya bayar?" lanjutnya. Pernyataan ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepastian informasi bagi calon jamaah, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri secara matang untuk menunaikan ibadah haji.
Irfan juga memuji upaya efisiensi yang dilakukan oleh semua pihak terkait. "Kami melihat semangat yang sama, baik dari panja maupun dari pemerintah untuk menyediakan pelayanan yang baik namun dengan biaya yang lebih efisien. Sesuai dengan pesan Presiden Prabowo agar memberikan keamanan dan kenyamanan bagi jemaah tanpa memberatkan biaya bagi jemaah," tutup Irfan. Pernyataan ini menegaskan komitmen bersama untuk memberikan pelayanan haji yang berkualitas tanpa mengorbankan aspek efisiensi biaya.
Secara keseluruhan, BPIH 1446 H/2025 M disepakati sebesar Rp 89.410.258,79. Rinciannya, Bipih yang ditanggung jamaah sebesar Rp 55.431.750,78, sementara sisanya sebesar Rp 33.978.508,01 bersumber dari nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH. Angka ini menunjukkan keberhasilan pemerintah dan DPR dalam menyeimbangkan antara kualitas pelayanan haji dengan kemampuan finansial jamaah. Penurunan biaya Bipih ini diharapkan dapat mendorong peningkatan aksesibilitas ibadah haji bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang selama ini terkendala oleh faktor biaya.
Proses penetapan BPIH ini sendiri telah melalui serangkaian tahapan yang panjang dan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari perhitungan biaya yang detail dan transparan, hingga negosiasi dan pembahasan yang intensif antara pemerintah dan DPR. Keterlibatan berbagai pihak ini memastikan bahwa proses penetapan BPIH dilakukan secara akuntabel dan representatif.
Keberhasilan menurunkan biaya haji ini juga tidak terlepas dari komitmen pemerintah dalam melakukan efisiensi dan optimalisasi pengelolaan dana haji. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam mewujudkan aksesibilitas ibadah haji yang lebih terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan biaya Bipih yang lebih rendah, diharapkan semakin banyak masyarakat Indonesia yang dapat menunaikan ibadah haji.
Penetapan biaya haji ini juga menjadi bukti nyata dari sinergi yang baik antara pemerintah dan DPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Kerjasama yang konstruktif ini telah menghasilkan keputusan yang tepat dan bermanfaat bagi masyarakat. Ke depan, diharapkan sinergi ini dapat terus ditingkatkan untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik dan terjangkau.
Penurunan biaya haji ini bukan hanya sekadar angka, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang ingin menunaikan ibadah haji. Ini merupakan langkah positif yang patut diapresiasi dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun mendatang. Semoga keberhasilan ini dapat memberikan ketenangan dan kebahagiaan bagi calon jamaah haji dalam mempersiapkan diri untuk menunaikan rukun Islam kelima ini. Semoga perjalanan ibadah haji mereka di tahun 2025 penuh berkah dan lancar.