Jakarta, 3 Januari 2025 – Rencana Arab Saudi untuk membatasi usia jemaah haji lansia di atas 90 tahun pada tahun 2025 telah menimbulkan kekhawatiran di Indonesia. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Hilman Latief, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta. RDP yang membahas komponen biaya kesehatan haji ini menyoroti potensi kendala signifikan bagi keberangkatan jemaah haji Indonesia, khususnya bagi mereka yang telah berusia lanjut.
Hilman Latief, dalam rapat yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube TV Parlemen DPR RI, menyatakan bahwa pemerintah Arab Saudi tengah mempertimbangkan pembatasan usia jemaah haji. "Informasi sementara yang kami terima menyebutkan kemungkinan adanya pembatasan, di mana jemaah di atas usia 90 tahun mungkin tidak akan diizinkan untuk berangkat," ungkap Hilman. Pernyataan ini langsung menyita perhatian mengingat proporsi jemaah lansia dalam kuota haji Indonesia yang cukup signifikan.
Namun, penting untuk ditegaskan bahwa hingga saat ini, Kemenag RI belum menerima surat resmi dari pemerintah Arab Saudi terkait rencana pembatasan usia tersebut. "Kami masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi agar dapat menindaklanjuti informasi ini," tegas Hilman. Ketidakpastian ini menimbulkan tantangan bagi Kemenag dalam merencanakan dan mempersiapkan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada tahun 2025.
Lebih lanjut, Hilman menambahkan bahwa rencana pembatasan tidak hanya menyasar jemaah di atas 90 tahun. Pemerintah Arab Saudi juga dikabarkan tengah mempertimbangkan pembatasan persentase jemaah lansia di rentang usia 70-80 tahun. "Ada juga pembatasan persentase jemaah lansia antara usia 80 atau 70 tahun ke atas. Ini yang masih kami tunggu kepastiannya," tambahnya. Ketidakjelasan mengenai persentase yang dimaksud semakin mempersulit Kemenag dalam melakukan perencanaan yang matang.
Rencana pembatasan usia ini menjadi perhatian serius bagi Kemenag RI. Hal ini mengingat jumlah jemaah haji Indonesia berusia di atas 90 tahun yang cukup signifikan. Saat ini, Kemenag memberikan kuota khusus bagi jemaah lansia hingga 10 persen dari total kuota jemaah haji reguler. Kebijakan pembatasan usia dari Arab Saudi berpotensi mengurangi jumlah jemaah lansia yang dapat berangkat dan menimbulkan permasalahan baru dalam pendistribusian kuota.
Menyikapi potensi kendala ini, Kemenag RI menyatakan akan berupaya melakukan lobi intensif kepada pemerintah Arab Saudi. Upaya diplomasi ini bertujuan untuk memastikan agar jemaah haji lansia Indonesia tetap dapat melaksanakan ibadah haji, sesuai dengan prinsip istitha’ah yang selama ini diterapkan di Indonesia. Istitha’ah, yang mengacu pada kemampuan fisik dan finansial jemaah untuk menunaikan ibadah haji, menjadi landasan utama Kemenag dalam menyeleksi calon jemaah.
"Kami akan menganalisis kembali data jemaah yang sakit dan meninggal, dengan mencermati usia mereka. Karena argumen yang akan kami bangun kepada pemerintah Arab Saudi adalah mengenai konsep istitha’ah yang telah kami terapkan dan semoga dapat diterapkan kembali tahun ini," jelas Hilman. Analisis data ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi kesehatan dan kemampuan fisik jemaah lansia Indonesia, sehingga dapat menjadi dasar argumentasi yang kuat dalam lobi tersebut.
Implikasi Kebijakan dan Tantangan yang Dihadapi:
Rencana pembatasan usia jemaah haji ini memiliki implikasi yang luas, baik bagi Indonesia maupun bagi negara-negara lain yang mengirimkan jemaah haji dalam jumlah besar. Beberapa tantangan yang dihadapi Indonesia antara lain:
-
Penyesuaian Kuota Haji: Kemenag harus melakukan penyesuaian kuota haji jika rencana pembatasan usia ini benar-benar diterapkan. Penyesuaian ini akan berdampak pada proses seleksi dan penentuan prioritas bagi calon jemaah. Sistem antrean yang telah berjalan selama bertahun-tahun perlu dikaji ulang untuk mengakomodasi perubahan kebijakan ini.
-
Tekanan Sosial: Pembatasan usia ini berpotensi menimbulkan tekanan sosial, terutama bagi para lansia yang telah lama menantikan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji. Kemenag perlu mempersiapkan strategi komunikasi yang efektif untuk menjelaskan kebijakan ini kepada masyarakat dan meredam potensi kekecewaan.
-
Aspek Kesehatan: Pembatasan usia ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai aspek kesehatan jemaah. Apakah pembatasan usia semata-mata didasarkan pada faktor usia, atau juga mempertimbangkan kondisi kesehatan jemaah? Kemenag perlu berkoordinasi dengan pihak terkait di Arab Saudi untuk mendapatkan kejelasan mengenai kriteria kesehatan yang akan diterapkan.
-
Aspek Logistik: Pembatasan usia dapat memengaruhi aspek logistik penyelenggaraan haji, seperti penyediaan fasilitas kesehatan dan akomodasi yang sesuai dengan kebutuhan jemaah lansia. Kemenag perlu mempersiapkan skenario yang berbeda jika terjadi pengurangan jumlah jemaah lansia.
-
Diplomasi dan Negosiasi: Upaya diplomasi dan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi tantangan ini. Kemenag perlu membangun komunikasi yang intensif dan persuasif untuk menjelaskan kondisi jemaah lansia Indonesia dan memperjuangkan hak mereka untuk tetap dapat menunaikan ibadah haji.
Kesimpulan:
Rencana Arab Saudi untuk membatasi usia jemaah haji lansia di atas 90 tahun pada tahun 2025 merupakan tantangan baru bagi Indonesia. Kemenag RI perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk menghadapi potensi kendala ini, termasuk melakukan lobi intensif kepada pemerintah Arab Saudi, melakukan penyesuaian kuota haji, dan mempersiapkan strategi komunikasi yang efektif kepada masyarakat. Keberhasilan dalam mengatasi tantangan ini akan bergantung pada kemampuan Kemenag dalam melakukan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak dan membangun komunikasi yang efektif, baik di tingkat domestik maupun internasional. Proses ini menuntut kejelian dan strategi yang matang untuk memastikan hak jemaah haji Indonesia, khususnya para lansia, tetap terlindungi dan terpenuhi. Kejelasan informasi dari pemerintah Arab Saudi sangat dinantikan untuk memberikan kepastian bagi para calon jemaah haji Indonesia.