Sholat, tiang agama Islam, merupakan ibadah fundamental yang kedudukannya sangat mulia di sisi Allah SWT. Keutamaan sholat begitu ditekankan dalam Al-Quran dan Hadis, bahkan menjadi amal pertama yang dihisab pada hari kiamat. Rasulullah SAW bersabda, sebagaimana diriwayatkan oleh Anas bin Malik, "Amalan pertama yang dihisab kepada setiap hamba pada hari kiamat adalah sholat. Apabila baik maka baik seluruh perbuatannya, apabila rusak maka rusak seluruh perbuatannya." (Hadis Riwayat Anas bin Malik). Ayat Al-Quran surat An-Nisa ayat 103 pun menggarisbawahi pentingnya sholat dan konsistensi dalam berdzikir kepada Allah SWT, baik dalam keadaan berdiri, duduk, maupun berbaring. Kegagalan dalam menjalankan sholat dengan khusyuk dan bersih dari dosa-dosa tertentu dapat berdampak serius terhadap penerimaan ibadah tersebut.
Artikel ini akan mengkaji tiga dosa utama yang menurut sejumlah hadis dapat menyebabkan sholat seseorang tidak diterima selama 40 hari. Penting untuk diingat bahwa "tidak diterima" dalam konteks ini perlu dipahami secara mendalam, bukan berarti sholat menjadi batal secara hukum, melainkan pahala dan keberkahannya yang tidak didapatkan secara sempurna. Penjelasan lebih detail mengenai interpretasi "tidak diterima" akan dibahas di akhir artikel.
1. Konsumsi Khamr (Minuman Beralkohol): Sebuah Pelanggaran yang Berdampak Berat
Konsumsi khamr atau minuman beralkohol merupakan dosa besar yang diharamkan secara tegas dalam Al-Quran. Surah Al-Maidah ayat 90 secara eksplisit menjelaskan bahwa khamr termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi oleh setiap muslim. Ayat tersebut dengan jelas menghubungkan konsumsi khamr dengan tipu daya setan dan menyeru umat Islam untuk menjauhinya demi meraih keberuntungan dan ridho Allah SWT.
Hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA melalui jalur Imam Ahmad memberikan gambaran yang sangat jelas mengenai dampak konsumsi khamr terhadap sholat. Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang minum khamr, tidak diterima sholatnya 40 hari. Siapa yang bertobat, maka Allah SWT memberi tobat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Ketika ditanya tentang sungai Khabal, Rasulullah SAW menjelaskan, "Nanahnya penduduk neraka." (HR Imam Ahmad). Hadis ini menekankan betapa seriusnya dampak meminum khamr, tidak hanya menghalangi penerimaan sholat selama 40 hari, tetapi juga ancaman hukuman yang mengerikan di akhirat.
Hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasai melalui Ibnu Umar RA memperkuat hal tersebut. Ibnu Umar RA berkata, "Siapa yang meminum khamr meski tidak sampai mabuk, tidak diterima sholatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima sholatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir." Hadis ini menunjukkan bahwa bahkan sedikit saja mengonsumsi khamr sudah dapat berdampak negatif pada penerimaan sholat, dan dalam kondisi mabuk, dampaknya semakin parah. Penting untuk dicatat bahwa kematian dalam keadaan tersebut dijelaskan sebagai kematian dalam keadaan kafir, menunjukkan betapa beratnya dosa ini.
2. Mengunjungi Peramal atau Dukun: Mencari Petunjuk di Luar Jalan Allah
Selain konsumsi khamr, mendatangi peramal atau dukun juga termasuk dosa yang dapat menghalangi penerimaan sholat. Praktik ini merupakan bentuk kepercayaan dan permohonan pertolongan kepada selain Allah SWT, merupakan perbuatan syirik yang sangat dilarang dalam Islam.
Hadis yang diriwayatkan dari sebagian istri Rasulullah SAW melalui jalur Imam Muslim menjelaskan, "Barang siapa mendatangi tukang ramal lalu ia bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka sholatnya tidak akan diterima 40 malam." (HR Muslim). Hadis ini dengan tegas menyatakan bahwa mencari petunjuk dan informasi dari peramal atau dukun akan mengakibatkan sholat tidak diterima selama 40 malam. Hal ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius yang berdampak langsung pada kualitas ibadah sholat. Kepercayaan kepada peramal dan dukun menunjukkan kurangnya keimanan dan tawakkal kepada Allah SWT, yang merupakan landasan utama dalam kehidupan seorang muslim.
3. Istri yang Sholat dalam Kondisi Suami Murka: Pentingnya Keharmonisan Rumah Tangga
Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA melalui jalur Imam Ibnu Majah menyebutkan tiga kelompok orang yang sholatnya tidak terangkat, salah satunya adalah istri yang sholat dalam kondisi suaminya sedang marah kepadanya. Hadis tersebut berbunyi, "Ada tiga kelompok yang sholatnya tidak terangkat walau hanya sejengkal di atas kepalanya (tidak diterima oleh Allah). Orang yang mengimami sebuah kaum tetapi kaum itu membencinya, istri yang tidur sementara suaminya sedang marah kepadanya, dan dua saudara yang saling mendiamkan (memutus hubungan)." (HR Ibnu Majah).
Hadis ini menekankan pentingnya keharmonisan rumah tangga dan penghormatan terhadap suami. Sholat yang dilakukan dalam kondisi suami murka, menunjukkan adanya ketidakharmonisan dan mungkin ketidakpatuhan istri terhadap suaminya. Kondisi batin yang tidak tenang dan adanya perselisihan dapat mempengaruhi kualitas sholat dan penerimaan di sisi Allah SWT. Keharmonisan rumah tangga merupakan bagian penting dari kehidupan beragama, dan perselisihan yang berkepanjangan dapat berdampak negatif pada seluruh aspek kehidupan, termasuk ibadah.
Pakaian dari Uang Haram: Menodai Kesucian Ibadah
Selain tiga dosa utama di atas, ada satu lagi hal yang perlu diperhatikan, yaitu penggunaan pakaian yang dibeli dari uang haram. Rasulullah SAW bersabda, "(Orang-orang yang sholat dengan memakai pakaian yang dibeli dengan uang) 10 dirham yang haram, maka sholatnya tidak diterima." (Hadis Riwayat yang tidak disebutkan secara spesifik dalam sumber). Hadis ini menunjukkan bahwa kesucian ibadah sholat juga berkaitan erat dengan kesucian sumber penghasilan dan harta benda yang digunakan. Menggunakan harta yang diperoleh melalui jalan yang tidak halal akan menodai kesucian ibadah dan dapat menghalangi penerimaan sholat.
Kesimpulan dan Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai "Tidak Diterima"
Penting untuk memahami bahwa istilah "sholat tidak diterima" dalam hadis-hadis di atas perlu dikaji secara mendalam. Para ahli hadis memberikan penafsiran yang beragam, namun secara umum dapat dipahami sebagai tidak sempurnanya balasan dan pahala dari amal tersebut. Artinya, sholat tetap sah secara hukum, tetapi pahala dan keberkahannya tidak didapatkan secara maksimal atau bahkan tidak didapatkan sama sekali. Makna "tidak diterima" sebagai tidak sah dan tidak mendapatkan pahala sama sekali, tergantung pada dalil yang berkaitan dengannya.
Oleh karena itu, setiap muslim hendaknya senantiasa menjaga diri dari dosa-dosa yang dapat menghalangi penerimaan sholat. Taubat dan istighfar merupakan langkah penting untuk memperbaiki diri dan memohon ampun kepada Allah SWT. Menjaga kesucian diri, baik lahir maupun batin, merupakan kunci agar sholat dapat diterima dengan sempurna dan mendapatkan pahala yang berlimpah dari Allah SWT. Wallahu a’lam bishawab.