Jakarta, 2 Januari 2025 – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi mengumumkan hasil seleksi tahap pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Sebanyak 71.424 peserta, atau setara dengan 99,45% dari total pendaftar (71.817 orang), dinyatakan lolos dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, M. Ali Ramdhani, pada Rabu, 1 Januari 2025.
"Dari total peserta yang mengikuti seleksi, hanya 393 orang atau 0,55% yang dinyatakan tidak lolos," ungkap Ramdhani. Ia menekankan bahwa keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat digugat. Hasil seleksi dapat diakses oleh masing-masing peserta melalui akun pribadi mereka di sistem seleksi.
Keberhasilan sebanyak 71.424 calon PPPK ini menandai tingkat kelulusan yang sangat tinggi, menunjukkan kualitas dan kesiapan para peserta yang telah melalui proses seleksi yang ketat. Namun, perjalanan menuju pengangkatan sebagai PPPK belum berakhir. Tahap selanjutnya menuntut para peserta untuk melengkapi berbagai dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.
Persyaratan Dokumen dan Batas Waktu Pengumpulan
Ramdhani menjelaskan bahwa para peserta yang dinyatakan lolos wajib melengkapi dan mengunggah dokumen persyaratan secara elektronik melalui laman resmi SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id) mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2025. Kegagalan dalam memenuhi persyaratan ini akan berakibat fatal.
"Peserta yang tidak melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri," tegas Ramdhani. Hal ini menekankan pentingnya ketelitian dan kedisiplinan para peserta dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Berikut rincian dokumen yang wajib diunggah oleh para peserta yang lolos seleksi tahap I, sebagaimana tercantum dalam laman resmi Kemenag:
-
Pasfoto Terbaru: Sebuah pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah. Kualitas foto yang baik dan sesuai standar yang ditentukan sangat penting untuk menghindari penolakan berkas.
-
Ijazah Asli: Ijazah asli dari perguruan tinggi yang telah diakreditasi. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang. Keaslian ijazah akan diverifikasi secara ketat untuk memastikan keabsahannya.
-
Transkrip Nilai Asli: Transkrip nilai asli yang menunjukkan prestasi akademik peserta. Lulusan perguruan tinggi luar negeri juga diwajibkan melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian terkait. Transkrip nilai ini akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses seleksi selanjutnya.
-
Daftar Riwayat Hidup (DRH): Peserta wajib mencetak DRH dari laman SSCASN BKN dan menulis tangan nama, tempat lahir, dan tanggal lahir dengan huruf kapital/balok menggunakan tinta hitam. DRH harus ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai Rp10.000. Keaslian tanda tangan dan penggunaan materai menjadi bukti otentikasi dokumen.
-
Surat Pernyataan: Surat pernyataan yang terdiri dari lima poin, yang telah ditandatangani dan dibubuhi materai Rp10.000. Format surat pernyataan ini telah tersedia dalam pengumuman resmi Kemenag. Isi surat pernyataan ini diperkirakan memuat komitmen dan kesanggupan peserta untuk menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku.
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): SKCK yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. SKCK ini menjadi bukti bahwa peserta tidak memiliki catatan kriminal yang dapat membahayakan integritas dan kredibilitas sebagai aparatur negara.
-
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani: Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter PNS atau dokter yang bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, diutamakan dari fasilitas kesehatan Kemenag. Surat keterangan ini harus dibuat dan ditetapkan paling lambat Januari 2025. Kesehatan jasmani dan rohani menjadi syarat mutlak untuk menjalankan tugas sebagai PPPK.
-
Surat Keterangan Bebas Narkoba: Surat keterangan yang menyatakan bahwa peserta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. Surat keterangan ini harus ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat berwenang yang diberi kewenangan untuk pengujian narkoba, dan dibuat paling lambat Januari 2025. Tes bebas narkoba ini menjadi bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN.
Konsekuensi Bagi Peserta yang Tidak Melengkapi Dokumen atau Mengundurkan Diri
Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang telah lolos namun memilih mengundurkan diri wajib mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani dan bermaterai. Hal ini penting agar Kemenag dapat mengisi posisi tersebut dengan peserta lain yang berada di urutan berikutnya.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan sanksi bagi peserta yang telah lolos tahap akhir dan mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK, namun kemudian mengundurkan diri. Mereka akan dikenai sanksi berupa larangan melamar sebagai ASN selama dua tahun anggaran berikutnya. Sanksi ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kesempatan dan menjaga efisiensi proses rekrutmen.
Selain itu, Wawan juga menekankan pentingnya kejujuran dan integritas dalam proses seleksi. Peserta yang memberikan keterangan palsu atau menyalahi ketentuan akan menghadapi konsekuensi berupa pembatalan kelulusan dan pemberhentian sebagai PPPK. Kemenag berkomitmen untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas proses rekrutmen.
"Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," tegas Wawan. Pernyataan ini menegaskan komitmen Kemenag untuk menjalankan proses seleksi yang transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pengumuman hasil seleksi tahap I PPPK Kemenag ini menjadi tonggak penting bagi para calon PPPK yang telah berhasil melewati seleksi tahap awal. Namun, mereka harus tetap waspada dan teliti dalam melengkapi dokumen persyaratan agar tidak kehilangan kesempatan emas untuk menjadi bagian dari keluarga besar Kemenag. Keberhasilan akhir ditentukan tidak hanya oleh kemampuan dan prestasi, tetapi juga oleh ketelitian dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.