Jakarta, 23 Desember 2024 – Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) menggelar pelatihan intensif mengenai penyusunan laporan keuangan dan perpajakan bagi ratusan agen travel haji dan umrah di Ballroom BSI Thamrin, Jakarta Pusat. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Asphirasi dalam membina anggotanya dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan di Indonesia, sebuah aspek krusial yang seringkali luput dari perhatian di sektor usaha yang sarat dengan nilai religius ini.
Lebih dari seratus agen travel, yang merupakan anggota aktif Asphirasi, berpartisipasi dalam pelatihan sehari penuh tersebut. Wakil Ketua Umum Bidang Keuangan, Investasi, Sponsorship & Pengembangan Bisnis Asphirasi, H. M. Tauhid Hamdi, menekankan pentingnya pelatihan ini dalam konteks bisnis travel haji dan umrah. "Meskipun penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sendiri tidak dikenakan pajak, perusahaan travel sebagai entitas bisnis tetap berkewajiban membayar berbagai jenis pajak," ujar Tauhid kepada detikHikmah di sela-sela kegiatan. "Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai perpajakan dan penyusunan laporan keuangan menjadi sangat vital bagi keberlangsungan dan kesuksesan usaha mereka."
Tauhid lebih lanjut menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian integral dari program pembinaan berkelanjutan yang dijalankan Asphirasi. Tujuannya bukan hanya sekedar memenuhi kewajiban formal perpajakan, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi operasional, transparansi keuangan, dan daya saing anggota di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat. "Kami ingin memastikan anggota Asphirasi memiliki landasan yang kuat dalam mengelola keuangan perusahaan, sehingga mereka dapat beroperasi secara profesional, terhindar dari potensi masalah hukum, dan mampu mengembangkan bisnisnya secara berkelanjutan," tambahnya.
Sebagai narasumber utama, Asphirasi menggandeng Dr. Puspahadi Boenjamin, M.Si.Pajak, seorang dosen dan praktisi perpajakan berpengalaman. Dengan keahlian dan pemahaman mendalamnya di bidang perpajakan, Dr. Puspahadi mampu menyampaikan materi secara sistematis dan mudah dipahami oleh para peserta, yang sebagian besar memiliki latar belakang bisnis, bukan akuntansi atau perpajakan. Materi pelatihan mencakup berbagai jenis pajak yang relevan bagi bisnis travel haji dan umrah, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), hingga pajak-pajak lainnya yang mungkin berlaku sesuai dengan jenis kegiatan usaha dan skala bisnis masing-masing agen.
Lebih dari sekadar teori, pelatihan ini juga menekankan pada praktik langsung. Dr. Puspahadi membimbing peserta dalam menghitung pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, menggunakan studi kasus dan simulasi yang relevan dengan kondisi bisnis travel haji dan umrah. Metode interaktif yang diterapkan dalam pelatihan ini terbukti efektif dalam meningkatkan pemahaman dan penyerapan materi oleh peserta. Para peserta terlihat antusias mengikuti sesi tanya jawab dan diskusi, menunjukkan adanya keinginan kuat untuk menguasai materi dan menerapkannya dalam praktik bisnis mereka. Hal ini mencerminkan keseriusan para agen travel dalam meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi.
Keberhasilan pelatihan ini tidak hanya diukur dari jumlah peserta yang hadir, tetapi juga dari dampaknya terhadap peningkatan kapasitas dan kapabilitas para agen travel. Asphirasi berharap pelatihan ini dapat menjadi katalis bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan kepatuhan perpajakan di kalangan agen travel haji dan umrah. Hal ini penting tidak hanya untuk memastikan kelangsungan bisnis mereka, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas industri travel haji dan umrah di mata publik dan pemerintah. Dengan pengelolaan keuangan yang baik dan kepatuhan perpajakan yang terjamin, para agen travel dapat membangun kepercayaan yang lebih kuat dari para calon jamaah, sekaligus berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional.
Pelatihan ini juga memiliki implikasi yang lebih luas bagi industri travel haji dan umrah di Indonesia. Dengan peningkatan kapasitas para agen travel dalam hal perpajakan dan keuangan, diharapkan akan tercipta praktik bisnis yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan bagi para jamaah, serta mengurangi potensi penyimpangan dan penyalahgunaan dana. Asphirasi, sebagai organisasi yang mewakili para pengusaha di sektor ini, memainkan peran penting dalam mendorong terciptanya lingkungan bisnis yang kondusif dan berkelanjutan.
Ke depan, Asphirasi berencana untuk menyelenggarakan pelatihan-pelatihan serupa secara berkala, dengan materi yang disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan para anggotanya. Selain itu, Asphirasi juga akan terus berupaya untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terkait, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan lembaga-lembaga pendidikan, untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan program pembinaan yang diberikan. Komitmen Asphirasi dalam memberdayakan anggotanya ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri travel haji dan umrah yang sehat, profesional, dan berkelanjutan, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.
Lebih jauh lagi, pelatihan ini menjadi contoh nyata bagaimana sebuah asosiasi bisnis dapat berperan aktif dalam meningkatkan profesionalisme anggotanya. Asphirasi tidak hanya fokus pada aspek bisnis semata, tetapi juga memperhatikan aspek kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan bisnis tidak hanya ditentukan oleh profitabilitas semata, tetapi juga oleh integritas dan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan demikian, pelatihan ini tidak hanya bermanfaat bagi para agen travel, tetapi juga memberikan contoh terbaik bagi asosiasi-asosiasi bisnis lainnya dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya.
Dalam konteks yang lebih luas, pelatihan ini juga menyoroti pentingnya literasi perpajakan bagi pelaku usaha di Indonesia. Kurangnya pemahaman mengenai perpajakan seringkali menjadi kendala bagi pertumbuhan bisnis, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Oleh karena itu, upaya-upaya seperti yang dilakukan oleh Asphirasi ini perlu diapresiasi dan ditiru oleh asosiasi-asosiasi bisnis lainnya. Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan dukungan dan fasilitasi yang lebih besar dalam meningkatkan literasi perpajakan bagi pelaku usaha, sehingga dapat tercipta iklim usaha yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kesimpulannya, pelatihan penyusunan laporan keuangan dan perpajakan yang diselenggarakan oleh Asphirasi merupakan langkah strategis dalam membina dan memberdayakan para agen travel haji dan umrah. Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman para agen travel mengenai kewajiban perpajakan, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan profesionalisme, transparansi, dan keberlanjutan bisnis di sektor travel haji dan umrah. Keberhasilan pelatihan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi sektor-sektor bisnis lainnya dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pelaku usaha di Indonesia. Asphirasi, melalui komitmen dan inisiatifnya, telah menunjukkan peran pentingnya sebuah asosiasi bisnis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.