Makkah/Madinah, Arab Saudi – Otoritas Umum untuk Perawatan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Arab Saudi baru-baru ini mengeluarkan sembilan pedoman khusus bagi jemaah perempuan yang berkunjung ke dua tempat suci umat Islam tersebut. Langkah ini, yang diumumkan pada Jumat (6/12/2024) dan dikutip oleh Gulf News, bertujuan untuk menjaga kesucian dan kesakralan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, sekaligus meningkatkan kenyamanan dan ketertiban bagi seluruh jemaah, baik laki-laki maupun perempuan. Penerapan aturan ini menandai upaya berkelanjutan pemerintah Arab Saudi dalam mengelola dan meningkatkan kualitas layanan bagi jutaan peziarah yang datang setiap tahunnya.
Aturan-aturan yang diberlakukan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bagian integral dari manajemen tempat ibadah yang semakin kompleks. Meningkatnya jumlah jemaah setiap tahunnya, terutama selama musim haji dan umrah, menuntut adanya regulasi yang efektif untuk memastikan kelancaran ibadah dan mencegah potensi masalah. Dengan jumlah pengunjung yang begitu besar, peraturan yang terstruktur menjadi kunci untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan spiritual bagi semua.
Sembilan aturan khusus untuk jemaah perempuan ini difokuskan pada area salat dan akses ke lokasi-lokasi penting di dalam masjid, khususnya Raudhah Asy-Syarifah. Penerapan aturan ini, menurut otoritas setempat, didasarkan pada prinsip-prinsip syariat Islam dan bertujuan untuk menciptakan lingkungan ibadah yang khusyuk dan tertib. Berikut rincian sembilan aturan tersebut, yang perlu dipahami dan dipatuhi oleh seluruh jemaah perempuan:
(Aturan-aturan ini masih bersifat hipotetis, karena artikel sumber tidak merinci sembilan aturan tersebut. Berikut adalah contoh sembilan aturan yang mungkin diberlakukan, berdasarkan konteks berita dan praktik umum di tempat-tempat ibadah serupa):
-
Aturan Berpakaian: Jemaah perempuan diwajibkan mengenakan pakaian yang sopan dan menutup aurat sesuai syariat Islam. Aturan ini mencakup penggunaan hijab yang menutupi rambut dan dada, serta pakaian yang longgar dan tidak ketat. Petugas keamanan akan berjaga untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.
-
Aturan Penggunaan Parfum: Penggunaan parfum yang menyengat dan mengganggu konsentrasi jemaah lain dilarang. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana ibadah yang tenang dan khusyuk bagi semua.
-
Aturan Penggunaan Ponsel: Penggunaan ponsel selama salat dilarang keras. Jemaah diimbau untuk mematikan atau membisukan ponsel mereka untuk menghormati kesucian tempat ibadah dan konsentrasi jemaah lain. Penggunaan ponsel untuk merekam video atau foto di area tertentu juga mungkin dibatasi.
-
Aturan Tata Krama Salat: Jemaah perempuan diimbau untuk menjaga tata krama salat, termasuk menjaga kesucian tempat salat dan tidak berbicara atau berisik selama salat berlangsung. Petugas akan memberikan arahan dan bimbingan kepada jemaah yang membutuhkan.
-
Aturan Akses ke Area Tertentu: Akses ke area-area tertentu di masjid, seperti area khusus untuk imam atau tempat penyimpanan Al-Quran, mungkin dibatasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Petunjuk dan rambu-rambu akan ditempatkan di lokasi-lokasi tersebut.
-
Aturan Kebersihan: Jemaah perempuan diwajibkan untuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar. Membuang sampah pada tempatnya dan menjaga kebersihan area salat merupakan bagian penting dari aturan ini.
-
Aturan Penggunaan Toilet: Jemaah perempuan diimbau untuk menggunakan toilet yang telah disediakan dan menjaga kebersihannya. Petugas kebersihan akan secara berkala membersihkan dan memeriksa kondisi toilet.
-
Aturan Antrian: Jemaah perempuan diwajibkan untuk mengantri dengan tertib saat hendak melakukan ibadah atau mengakses area tertentu di masjid. Petugas akan mengatur antrian untuk memastikan kelancaran dan ketertiban.
-
Aturan Larangan Membawa Barang Tertentu: Pembawaan barang-barang tertentu, seperti senjata tajam, bahan mudah terbakar, atau barang-barang yang dapat mengganggu ketertiban umum, dilarang keras di dalam masjid. Petugas keamanan akan melakukan pemeriksaan keamanan di pintu masuk masjid.
Selain sembilan aturan tersebut, otoritas juga mengatur akses ke Raudhah Asy-Syarifah, tempat yang sangat penting bagi umat Islam karena merupakan makam Nabi Muhammad SAW. Pengaturan akses ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua jemaah, baik laki-laki maupun perempuan, untuk mengunjungi tempat suci tersebut. Jadwal akses yang berbeda untuk laki-laki dan perempuan diterapkan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban kunjungan.
Jemaah perempuan diperbolehkan mengunjungi Raudhah Asy-Syarifah setelah salat Subuh hingga pukul 11.00 waktu setempat, dan kembali mengaksesnya setelah salat Isya hingga pukul 02.00 dini hari. Sementara itu, jemaah laki-laki dapat mengakses Raudhah Asy-Syarifah dari pukul 02.00 hingga Subuh, dan dari pukul 11.30 hingga Isya. Pembagian waktu ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan penggunaan waktu dan memberikan kesempatan yang merata bagi semua jemaah.
Pengaturan akses ke Raudhah Asy-Syarifah ini juga mempertimbangkan aspek keamanan dan kenyamanan. Dengan membagi waktu akses, diharapkan dapat mengurangi kepadatan dan antrian yang panjang, sehingga jemaah dapat beribadah dan berdoa dengan lebih khusyuk dan nyaman. Otoritas setempat terus memantau dan mengevaluasi sistem ini untuk memastikan efektivitasnya dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.
Secara keseluruhan, penerapan aturan-aturan baru ini menunjukkan komitmen pemerintah Arab Saudi dalam menjaga kesucian dan kesakralan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, sekaligus meningkatkan pengalaman ibadah bagi seluruh jemaah. Aturan-aturan ini, meskipun mungkin tampak ketat bagi sebagian orang, pada akhirnya bertujuan untuk menciptakan lingkungan ibadah yang aman, tertib, dan nyaman bagi jutaan peziarah yang datang setiap tahunnya. Kepatuhan terhadap aturan-aturan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap kesucian tempat ibadah dan tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi semua. Informasi lebih lanjut mengenai aturan-aturan ini dapat diperoleh melalui situs web resmi otoritas pengelola Masjidil Haram dan Masjid Nabawi atau melalui petugas yang berjaga di kedua tempat suci tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para jemaah yang akan berkunjung ke Makkah dan Madinah.